Apa Dalil al Quran dan Hadits tentang Larangan Tersebut?

by -1618 Views

Pada bab sebelumnya telah dijelaskan bahwa hubungan seksual melalui dubur (anal sex) diharamkan dalam syariat Islam. Mungkin kemudian muncul pertanyaan yang sangat penting:

Apa sebenarnya dalil Al-Qur’an dan hadits yang menjadi dasar larangan tersebut?

Pertanyaan ini perlu dijawab dengan ilmu. Sebab dalam persoalan fikih, seorang Muslim tidak cukup hanya mengetahui bahwa sesuatu itu “boleh” atau “tidak boleh”, tetapi juga penting mengetahui landasan syariat yang menjadi dasar hukumnya.

Dalam persoalan hubungan seksual melalui dubur, para ulama menjelaskan hukum tersebut berdasarkan perpaduan antara petunjuk Al-Qur’an dan hadis Nabi ﷺ.

Al-Qur’an memberikan petunjuk melalui ungkapan حَرْثٌ (ḥarth), yaitu “ladang”, sedangkan Sunnah memberikan penjelasan yang lebih tegas mengenai larangan mendatangi istri melalui dubur.

Mari kita membahasnya secara bertahap.

Dalil Al-Qur’an: QS. Al-Baqarah Ayat 223

Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu kehendaki. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 223)

Ayat ini merupakan salah satu ayat utama yang dibahas para ulama ketika menjelaskan persoalan hubungan seksual suami istri. Kata yang sangat penting dalam ayat ini adalah:

حَرْثٌ لَّكُمْ

“ladang bagimu.”

Ḥarth secara bahasa adalah tempat bercocok tanam atau tempat menanam. Dalam konteks ayat, ia menjadi perumpamaan bagi tempat hubungan seksual yang memungkinkan terjadinya reproduksi.

Karena itu, ayat tersebut tidak berarti bahwa seorang suami boleh melakukan penetrasi ke bagian tubuh manapun dengan alasan “dari arah mana saja yang kamu kehendaki”.

Keleluasaan yang diberikan sebagaimana tercantum dalam ayat adalah arah atau posisi, sedangkan tempat penetrasinya tetap memiliki batas. Dengan kata lain: Dari arah mana saja boleh, tetapi bukan ke tempat mana saja.

Seorang suami dapat mendatangi istrinya dari depan, belakang, samping, dalam posisi berdiri, duduk, ataupun berbaring, selama penetrasinya dilakukan melalui qubul, yaitu kemaluan isteri (vagina). Adapun dubur bukanlah ḥarth.

Penjelasan Yusuf al-Qaradawi

Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fatāwā Mu‘āṣirah, Jilid 4, menjelaskan tafsir ayat tersebut serta pembatasan jalurnya:

“Al-Qur’an secara tegas menyatakan dalam Surat Al-Baqarah ayat 223: ‘Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu kehendaki.’ Artinya, datangilah pada tempat bercocok tanam (mewujudkan keturunan), yaitu kemaluan (qubul) yang merupakan tempat menanam benih keturunan, sedangkan dubur bukanlah tempat untuk bercocok tanam (tidak menghasilkan keturunan).”

Dengan demikian, ayat ini sekaligus menjawab salah satu kesalahpahaman yang mungkin muncul.

Ketika Al-Qur’an mengatakan:

فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu kehendaki,”

ayat tersebut bukanlah izin melakukan penetrasi melalui dubur. Para ulama memahaminya sebagai kebolehan variasi posisi dan arah, selama tetap dilakukan pada tempat yang disebut sebagai ḥarth.

Penjelasan Sayyid Sabiq

Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah, Jilid 2, pada bab adab berhubungan intim, juga menegaskan prinsip yang sama:

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu kehendaki.”

Beliau menjelaskan bahwa posisi senggama dibebaskan dari arah mana saja—depan, belakang, berdiri, berbaring—selama jalurnya tetap satu, yaitu kemaluan depan (qubul) yang merupakan tempat menanam benih keturunan.

Dari sini kita dapat mengambil sebuah pelajaran penting dalam memahami ayat Al-Qur’an:

Islam memberikan ruang bagi variasi dalam hubungan suami istri, tetapi variasi tersebut tetap memiliki batas syariat.

Ini merupakan pola yang banyak kita temukan dalam fikih.

Ada wilayah yang luas untuk menikmati sesuatu yang halal, tetapi ada pula batas yang tidak boleh dilanggar.

Dalil Hadits: Larangan Secara Tegas

Jika QS. Al-Baqarah ayat 223 memberikan dasar dan batas melalui istilah ḥarth, maka Sunnah Nabi ﷺ memberikan penjelasan yang lebih langsung mengenai larangan mendatangi wanita melalui dubur.

Diantara hadis yang sangat jelas adalah sabda Rasulullah ﷺ:

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

“Terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya pada duburnya.”

Hadis ini diriwayatkan antara lain oleh Abu Dawud (2162) dan an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra (8966). Redaksi hadis tersebut menjadi salah satu dalil utama para ulama dalam menetapkan keharaman penetrasi melalui dubur.

Perhatikan kata yang digunakan Nabi ﷺ:

مَلْعُونٌ

“terlaknat.”

Ini menunjukkan kerasnya peringatan terhadap perbuatan tersebut.

Penjelasan Sayyid Sabiq

Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah, Jilid 2, menjelaskan:

“Melakukan penetrasi seksual melalui anus (dubur) istri adalah haram mutlak (haram li dzatihi) dan termasuk dosa besar yang mendatangkan laknat Allah. Beliau mengutip hadis sahih riwayat Abu Dawud dan An-Nasa’i: ‘Dilaknat orang yang menyetubuhi istrinya pada duburnya’.”

Dengan demikian, larangan tersebut bukan sekadar kesimpulan berdasarkan pertimbangan kesehatan atau kebiasaan masyarakat. Ia memiliki dasar yang jelas dalam Sunnah.

Hadits: “Allah Tidak Akan Melihat” Pelakunya

Selain hadis tentang laknat, terdapat pula hadis yang memberikan ancaman yang sangat keras:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرٍ

“Allah tidak akan melihat kepada seorang laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau menyetubuhi seorang perempuan pada duburnya.”

Hadis ini diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas رضي الله عنهما dan terdapat antara lain dalam Jami‘ at-Tirmidzi (1165) dan as-Sunan al-Kubra karya an-Nasa’i. Hadis tersebut dinilai sahih oleh sejumlah ahli hadis.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah, Jilid 2, juga menyitir sabda Nabi ﷺ tersebut:

“Beliau juga menyitir sabda Nabi saw. lainnya: ‘Allah tidak akan melihat kepada seorang laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau menyetubuhi istrinya pada duburnya’.”

Ungkapan “Allah tidak akan melihat” dalam konteks ancaman seperti ini dipahami sebagai ancaman tidak memperoleh pandangan rahmat dan kemuliaan dari Allah, bukan sekadar persoalan melihat secara fisik.

Karena itu, seorang Mukmin hendaknya tidak meremehkan ancaman tersebut.

Jika Nabi ﷺ memberikan ancaman yang sedemikian keras, maka sikap yang paling selamat adalah menjauhi perbuatan tersebut dan tidak mencari-cari alasan untuk membolehkannya.

Hadits: “Sesungguhnya Allah Tidak Malu dari Kebenaran”

Ada pula hadis yang secara khusus memberikan larangan:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ

“Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran. Janganlah kalian mendatangi para wanita pada dubur-dubur mereka.”

Hadis ini diriwayatkan dari Khuzaymah bin Tsabit رضي الله عنه dan terdapat antara lain dalam Ibn Majah (1924) dan Musnad Ahmad (21858), dengan penilaian sahih dari sejumlah ahli hadis.

Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fatāwā Mu‘āṣirah, Jilid 4, menukil hadis tersebut sebagai dalil larangan:

“Senggama pada dubur diharamkan berdasarkan hadits Nabi saw.: ‘Sesungguhnya Allah tidak malu dari (menyatakan) kebenaran, maka janganlah kalian mendatangi para wanita pada dubur-dubur mereka’.”

Hadis ini sangat menarik jika direnungkan.

Nabi ﷺ menyebutkan:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ

“Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran.”

Artinya, persoalan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga sekalipun sangat pribadi, apabila memang membutuhkan penjelasan hukum, harus dijelaskan dengan ilmu dan kebenaran.

Disinilah kita belajar bahwa malu tidak boleh menjadi penghalang untuk mempelajari agama.

Seseorang boleh merasa malu ketika membicarakan masalah hubungan suami istri. Tetapi jika ketidaktahuan dapat menyebabkan seseorang melakukan perbuatan haram, maka bertanya kepada orang yang berilmu justru merupakan bagian dari menjaga agama. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.