Dalam Islam, hubungan suami istri tidak hanya dipahami sebagai pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai bagian dari ibadah apabila dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.
Sebagaimana ditegaskan oleh para ulama fikih, termasuk dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibn Rushd dan Al-Umm karya Imam al-Syafi’i, bahwa syariat dalam bab pernikahan selalu mengarahkan manusia kepada maqasid al-nikah (tujuan pernikahan), yaitu ketenangan (sakinah), penjagaan kehormatan, dan keberlangsungan keturunan.
Islam selalu mengarahkan manusia kepada pola hubungan yang fitri (selaras dengan fitrah), yakni sesuai dengan tujuan penciptaan manusia. Karena itu, setiap bentuk relasi seksual yang keluar dari koridor fitrah akan kehilangan nilai ibadahnya, meskipun secara biologis memberikan kepuasan.
Dalil Al-Qur’an dan Batasan Makna “Al-Harts”
Allah berfirman:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223)
Para mufassir seperti Imam al-Qurthubi dan Ibn Katsir menjelaskan bahwa kata “al-harts” (ladang) merujuk pada tempat yang menjadi jalan keturunan, yaitu vagina, bukan seluruh bagian tubuh tanpa batas.
Imam al-Syafi’i dalam Al-Umm menegaskan bahwa kebebasan dalam ayat tersebut adalah kebebasan variasi posisi, bukan kebebasan melampaui batas tempat yang telah ditentukan syariat.
Dengan demikian, ayat ini tidak dapat dijadikan dasar pembolehan hubungan melalui dubur.
Hadits Nabi ﷺ dan Ketegasan Larangan
Larangan hubungan melalui dubur juga ditegaskan dalam beberapa hadits. Di antaranya:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا
“Allah melaknat orang yang mendatangi istrinya melalui duburnya.” (HR. Ahmad)
Hadits ini dinilai hasan oleh sejumlah ulama hadits seperti al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits al-Sahihah. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Allah tidak akan memandang pelakunya (HR. at-Tirmidzi).
Para ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa redaksi laknat menunjukkan beratnya dosa perbuatan tersebut.
Pandangan Ulama Fikih: Ijma’ Mayoritas Mazhab
Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa penetrasi melalui dubur istri adalah haram.
Dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili disebutkan bahwa larangan ini bersifat tegas dan tidak diperselisihkan secara substansial di kalangan mayoritas ulama.
Namun para ulama juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tidak membatalkan pernikahan, meskipun termasuk dosa besar yang wajib ditaubati dengan sungguh-sungguh.
Hikmah dan Pendekatan Moderat
Dari sisi hikmah, para ulama menjelaskan beberapa alasan:
- Bertentangan dengan fungsi biologis dan fitrah tubuh manusia
- Tidak sesuai dengan tujuan reproduksi (hifz al-nasl)
- Berpotensi menimbulkan mudarat kesehatan
- Menyerupai perilaku yang dilarang dalam syariat
Meski demikian, Islam tetap menjaga prinsip moderasi: suami istri tetap diperbolehkan berbagai bentuk mu’asyarah bil ma’ruf (pergaulan yang baik) selama tidak melanggar batas syariat.
Kesimpulan
Islam tidak mengekang hubungan suami istri, tetapi mengarahkannya agar tetap berada dalam koridor fitrah dan tujuan penciptaan.
Hubungan intim melalui dubur tidak sejalan dengan prinsip tersebut, sehingga para ulama menegaskannya sebagai perbuatan haram berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ jumhur ulama.
Dengan demikian, menjaga hubungan suami istri sesuai syariat bukan hanya menjaga kehalalan, tetapi juga menjaga keberkahan, kehormatan, dan nilai ibadah dalam rumah tangga. (im)






