Hukum Penggunaan Alat Bantu Seksual (Sex Toys) dalam Rumah Tangga

by -1864 Views

Perkembangan teknologi modern juga menyentuh aspek kehidupan rumah tangga, termasuk munculnya berbagai alat bantu seksual (sex toys) yang dipasarkan secara luas. 

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan fikih: bagaimana hukum penggunaannya dalam Islam, khususnya dalam hubungan suami istri?

Isu ini termasuk masalah kontemporer yang belum memiliki pembahasan nash eksplisit, sehingga perlu dikembalikan kepada prinsip umum fikih dan tujuan syariat (maqasid al-syari’ah).

Prinsip Dasar Fikih: Asal Hukum Muamalah adalah Mubah

Dalam kaidah fikih disebutkan:

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fatawa Mu’ashirah juga menegaskan prinsip ini bahwa tidak boleh mengharamkan sesuatu kecuali dengan dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Namun dalam penerapannya, kebolehan tersebut tetap harus ditimbang dengan kemaslahatan dan potensi mudarat.

Pandangan Ihtiyath (Hati-Hati)

Saya sendiri cenderung tidak menganjurkan penggunaan alat bantu seksual tersebut, meskipun tidak terdapat nash eksplisit yang membahasnya secara langsung.

Pertimbangannya antara lain:

1. Potensi Ketergantungan

Penggunaan alat bantu dapat menggeser pola keintiman dari relasi emosional menjadi ketergantungan pada stimulasi eksternal, sehingga mengurangi kualitas hubungan alami antara suami dan istri.

2. Pergeseran Fitrah Hubungan Suami Istri

Dalam fikih, hubungan suami istri dibangun atas dasar:

مَوَدَّةً وَرَحْمَةً (QS. Ar-Rum: 21)

Imam Ibn Katsir menjelaskan bahwa mawaddah mencakup keterikatan emosional dan keintiman yang alami. Ketergantungan pada alat eksternal dikhawatirkan mengurangi dimensi fitrah tersebut.

3. Kaidah Menghindari Jalan Menuju Kerusakan (سد الذرائع)

Dalam ushul fikih, terdapat kaidah:

سد الذرائع
“Menutup jalan menuju kerusakan.”

Jika suatu sarana berpotensi besar membawa dampak negatif jangka panjang pada relasi rumah tangga, maka ia dapat dihindari meskipun secara asal tidak diharamkan.

Pandangan Ulama Kontemporer

Sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi cenderung melihat bahwa hukum asal hubungan suami istri adalah kebolehan luas. Segala bentuk stimulasi antara pasangan pada dasarnya mubah selama dalam koridor syariat, terlebih tidak ada dalil tegas yang mengharamkan alat bantu tersebut

Sekalipun demikian, beliau tetap menekankan prinsip:

لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh ada bahaya dan saling membahayakan.” (HR. Malik dan lainnya)

Artinya, jika terbukti membahayakan atau merusak hubungan, maka hukumnya bisa berubah.

Penegasan Sikap Moderat

Sikap yang lebih selamat adalah menjaga keintiman rumah tangga melalui cara alami, yaitu komunikasi yang baik antara suami istri, pemenuhan kebutuhan emosional dan biologis secara langsung, serta menghindari ketergantungan pada alat eksternal yang berpotensi mengubah pola hubungan

Saya memilih pendekatan ihtiyath (kehati-hatian) demi menjaga kualitas hubungan jangka panjang.

Kesimpulan

Penggunaan sex toys dalam pernikahan merupakan isu ijtihadiyah kontemporer yang tidak memiliki nash eksplisit. 

Sebagian ulama membolehkannya berdasarkan prinsip kebolehan asal, selama tidak ada mudarat dan dilakukan dalam kerelaan pasangan.

Saya sendiri memandang penggunaannya sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan bisa menimbulkan ketergantungan, menggeser fitrah keintiman dan mengurangi kualitas relasi mawaddah wa rahmah.

Sehingga yang lebih utama adalah menjaga kehangatan hubungan suami istri melalui cara yang alami, sehat, dan sesuai dengan hikmah penciptaan dalam Islam. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.