Mengapa Kita Memerlukan Ulama dan Madzhab?

by -1788 Views

Ditengah kemudahan akses informasi pada era digital, hampir setiap orang dapat membaca terjemahan Al-Qur’an, mengakses ribuan hadis, dan menyimak berbagai ceramah keagamaan hanya melalui telepon genggam. 

Kemudahan ini tentu merupakan nikmat besar. Disisi lain, muncul tantangan baru: semakin banyak orang merasa cukup memahami agama tanpa bimbingan metodologi ilmu yang telah dibangun oleh para ulama selama berabad-abad.

Padahal, memahami agama tidak sama dengan sekadar membaca teks agama. Syariat Islam diturunkan untuk menghadirkan kemaslahatan bagi manusia, tetapi kemaslahatan tersebut hanya dapat dicapai apabila wahyu dipahami dengan perangkat ilmu yang benar. 

Para ulama sejak generasi sahabat hingga masa kini mengembangkan berbagai disiplin ilmu untuk menjaga agar pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Sunnah tetap berada pada jalur yang benar.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan bahwa perbedaan pendapat dalam fikih bukanlah kelemahan syariat, melainkan bagian dari keluasan rahmat Allah kepada umat ini. Beliau menulis:

«إِنَّ اخْتِلَافَ الْمَذَاهِبِ الْفِقْهِيَّةِ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ نِعْمَةٌ كُبْرَى وَفَضِيلَةٌ عُظْمَى»

“Perbedaan madzhab-madzhab fikih dalam umat ini merupakan nikmat yang besar dan keutamaan yang agung.”

Dengan memahami kedudukan ulama dan madzhab, kita akan melihat bahwa keragaman pendapat yang lahir dari ijtihad bukanlah sumber perpecahan, melainkan kekayaan intelektual yang memperlihatkan keluasan syariat Islam.

Fenomena “Cukup Al-Qur’an dan Sunnah”

Dalam beberapa dekade terakhir muncul slogan yang sangat populer: “Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah.” Secara prinsip, tidak ada seorang muslimpun yang menolak seruan tersebut. Persoalannya bukan pada tujuan, melainkan pada metode untuk mencapainya.

Al-Qur’an sendiri memerintahkan umat Islam untuk bertanya kepada ahlinya ketika tidak mengetahui:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Menurut penjelasan Imam Ath-Thabari dan Imam Ibn Katsir, yang dimaksud dengan ahl adz-dzikr adalah orang-orang yang memiliki ilmu dan otoritas dalam bidang yang ditanyakan. Ayat ini menjadi dasar penting bahwa Islam tidak mengajarkan setiap orang memahami seluruh persoalan agama secara mandiri tanpa merujuk kepada ahlinya.

Syaikh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa teks-teks syariat bersifat terbatas, sedangkan peristiwa kehidupan manusia terus berkembang. Karena itu dibutuhkan proses ijtihad yang dilakukan oleh para ulama yang memenuhi syarat keilmuan. Tanpa perangkat ilmu tersebut, seseorang dapat terjebak pada pemahaman yang parsial dan tidak utuh.

Ketika Warisan Ulama Mulai Diremehkan

Fenomena lain yang patut dicermati adalah munculnya sikap meremehkan warisan intelektual Islam (turats). Sebagian orang memandang madzhab sebagai penghalang untuk mengikuti hadis Nabi ﷺ. Padahal sejarah justru menunjukkan sebaliknya.

Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi dalam kitab Al-Lā Madzhabiyyah Akhtharu Bid‘ah Tuhaddidu Asy-Syarī‘ah Al-Islāmiyyah menjelaskan bahwa madzhab pada hakikatnya adalah metode ilmiah untuk memahami dalil, bukan pengganti dalil itu sendiri.

Senada dengan itu, Syaikh Yusuf al-Qaradhawi mengingatkan bahwa upaya menghapus madzhab seringkali justru melahirkan bentuk fanatisme baru. Beliau menulis:

«إِنَّ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ الْمَذَاهِبَ لَا يَزِيدُونَ عَلَى أَنْ يَكُونُوا مَذْهَبًا جَدِيدًا»

“Mereka yang memerangi madzhab pada akhirnya tidak lebih dari sekadar membentuk madzhab baru.”

Pernyataan ini mengingatkan kita bahwa perbedaan pendapat tidak dapat dihilangkan dari kehidupan manusia. Hal yang kita perlukan bukan menghapus perbedaan, melainkan mengelolanya dengan ilmu dan adab.

Bahaya Belajar Agama Tanpa Bimbingan

Islam sangat menghargai penggunaan akal, tetapi akal tetap memerlukan bimbingan wahyu dan metodologi ilmu. Karena itu para ulama membedakan antara orang yang memiliki kemampuan ijtihad dengan orang yang belum memilikinya.

Imam Hasan al-Banna menjelaskan dalam Risālatut Ta‘ālīm:

«وَكُلُّ مُسْلِمٍ لَمْ يَبْلُغْ دَرَجَةَ النَّظَرِ فِي أَدِلَّةِ الْأَحْكَامِ الْفَرْعِيَّةِ فَلَهُ أَنْ يَتَّبِعَ إِمَامًا مِنْ أَئِمَّةِ الدِّينِ»

“Setiap muslim yang belum mencapai kemampuan menelaah dalil-dalil hukum secara mendalam, maka hendaknya ia mengikuti salah seorang imam dari imam-imam agama.”

Nasihat ini bukan ajakan untuk berpikir pasif, melainkan bentuk kerendahan hati ilmiah. Dalam tradisi Islam dikenal sebuah kaidah:

مَنْ جَهِلَ قَدْرَ نَفْسِهِ كَانَ هَلَاكُهُ أَقْرَبَ إِلَيْهِ

“Siapa yang tidak mengetahui batas kemampuannya, maka kebinasaannya lebih dekat kepadanya.”

Meniti Jalan Tengah

Buku ini ditulis untuk mengajak pembaca menempuh jalan tengah yang telah diwariskan oleh para ulama Ahlus Sunnah. Kita tidak diajak untuk fanatik kepada madzhab secara berlebihan, tetapi juga tidak meremehkan hasil ijtihad para ulama yang telah mengabdikan hidup mereka untuk memahami agama.

Prinsip yang diwariskan oleh para ulama pembaru sangat layak dijadikan pegangan:

نَتَعَاوَنُ فِيمَا اتَّفَقْنَا عَلَيْهِ، وَيَعْذِرُ بَعْضُنَا بَعْضًا فِيمَا اخْتَلَفْنَا فِيهِ

“Kita saling bekerja sama dalam perkara yang kita sepakati, dan saling memberi uzur dalam perkara yang kita perselisihkan.”

Dengan semangat itulah kita akan menelusuri mengapa mengikuti ulama dan memahami madzhab secara benar justru merupakan salah satu jalan terbaik untuk mengamalkan Al-Qur’an dan Sunnah secara lebih utuh, lebih aman, dan lebih bertanggung jawab. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.