Mengapa Tidak Semua Orang Bisa Menjadi Ahli Agama?

by -1809 Views

Islam adalah agama yang dibangun di atas ilmu. Tidak mengherankan jika wahyu pertama yang diturunkan kepada Rasulullah ﷺ diawali dengan perintah membaca. Perintah ini menunjukkan bahwa ilmu merupakan pintu masuk menuju keimanan, ibadah, dan peradaban.

Al-Qur’an menegaskan perbedaan antara orang yang berilmu dan yang tidak berilmu:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ

“Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya hanya orang-orang yang berakal yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9)

Menurut Imam Ibnu Katsir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm, ayat ini merupakan penegasan bahwa kedudukan ahli ilmu tidak sama dengan orang yang tidak memiliki ilmu, karena ilmu menjadi sarana untuk mengenal Allah dan menjalankan perintah-Nya dengan benar.

Tujuan ilmu dalam Islam bukan sekadar menambah pengetahuan, tetapi melahirkan ketakwaan. Allah berfirman:

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

“Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya adalah para ulama.” (QS. Fāthir: 28)

Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa yang dimaksud ulama dalam ayat ini adalah mereka yang mengenal kebesaran Allah melalui ilmu yang benar sehingga lahir rasa takut, tunduk, dan taat kepada-Nya.

Mengetahui Tidak Selalu Berarti Memahami

Dalam tradisi keilmuan Islam terdapat perbedaan antara sekadar mengetahui (ma’rifah) dan memahami secara mendalam (fiqh atau fahm). Seseorang mungkin mengetahui sebuah ayat atau hadis, tetapi belum tentu memahami makna, konteks, tujuan, dan implikasi hukumnya.

Karena itulah Rasulullah ﷺ berdoa untuk Abdullah bin Abbas:

اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ

“Ya Allah, pahamkanlah dia tentang agama dan ajarkan kepadanya tafsir.”
(HR. Ahmad dan al-Bukhari dalam beberapa riwayat maknawi)

Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fath al-Bārī bahwa hadis ini menunjukkan keutamaan fiqh, yaitu kemampuan memahami maksud syariat, bukan sekadar mengetahui lafaz-lafaznya.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan bahwa memahami syariat memerlukan perangkat ilmu yang kompleks: bahasa Arab, ilmu hadis, ushul fiqih, maqashid syariah, dan berbagai disiplin lainnya. Karena itu, tidak semua orang yang membaca dalil otomatis dapat menarik kesimpulan hukum secara benar.

Ulama: Pewaris Risalah Para Nabi

Islam memberikan penghormatan yang tinggi kepada para ulama karena mereka memikul amanah ilmu setelah para nabi.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، وَإِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ

“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, tetapi mereka mewariskan ilmu.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi; dinilai hasan oleh Imam at-Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa kemuliaan ulama bukan karena kedudukan sosialnya, melainkan karena ilmu yang mereka warisi dan ajarkan kepada umat.

Dalam sebuah ungkapan Arab disebutkan:

الْعِلْمُ قَبْلَ الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ

“Ilmu harus didahulukan sebelum berbicara dan beramal.”

Ungkapan yang dinukil oleh Imam al-Bukhari ini menjadi prinsip dasar dalam kehidupan seorang muslim.

Mengapa Tidak Semua Orang Bisa Menjadi Ahli Agama?

Sebagaimana dalam bidang kedokteran, teknik, atau hukum, ilmu agama juga memiliki spesialisasi yang panjang dan mendalam.

Allah berfirman:

فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ

“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama?” (QS. At-Taubah: 122)

Menurut Imam al-Qurthubi, ayat ini menjadi dasar adanya kelompok yang secara khusus mendalami agama agar dapat membimbing masyarakat.

Karena itulah Imam Hasan al-Banna menegaskan:

«وَكُلُّ مُسْلِمٍ لَمْ يَبْلُغْ دَرَجَةَ النَّظَرِ فِي أَدِلَّةِ الْأَحْكَامِ الْفَرْعِيَّةِ فَلَهُ أَنْ يَتَّبِعَ إِمَامًا مِنْ أَئِمَّةِ الدِّينِ»

“Setiap muslim yang belum mencapai kemampuan menelaah dalil-dalil hukum secara mendalam, maka hendaknya mengikuti salah seorang imam dari imam-imam agama.”

Pernyataan ini bukan bentuk pembatasan ilmu, tetapi pengakuan terhadap pentingnya kompetensi dan metodologi.

Mengapa Umat Membutuhkan Ahli Ilmu?

Keberadaan ahli ilmu (ulama) diperlukan untuk menjaga agama dari kesalahpahaman dan penyimpangan. Para ulama berfungsi menjelaskan, meluruskan, dan meneruskan warisan ilmu Islam dari generasi ke generasi.

Rasulullah ﷺ memperingatkan:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ

“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu sekaligus dari manusia, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan ulama sebagai penjaga ilmu dan pembimbing umat.

Karena itu, mengikuti ulama bukanlah bentuk ketergantungan yang membabi buta, melainkan bentuk penghormatan terhadap amanah ilmu yang mereka emban. Sebagaimana kaidah yang sering dikutip para ulama:

مَنْ لَا شَيْخَ لَهُ فَشَيْخُهُ الشَّيْطَانُ

“Barang siapa tidak memiliki guru, maka setanlah yang akan menjadi gurunya.”

Kaidah ini mengingatkan kita bahwa perjalanan memahami agama memerlukan bimbingan, adab, dan ketekunan. Islam adalah agama ilmu, dan ilmu memiliki para ahlinya. Menghormati mereka berarti menjaga kemurnian agama yang diwariskan Rasulullah ﷺ kepada umatnya. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.