Benarkah Mengikuti Madzhab Berarti Taklid Buta?

by -1833 Views

Ditengah semangat sebagian kaum muslimin untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, terkadang muncul anggapan bahwa mengikuti madzhab identik dengan “taklid buta”. Akibatnya, sebagian orang memandang bahwa setiap muslim harus langsung memahami dalil-dalil syariat sendiri tanpa melalui bimbingan para ulama.

Sekilas, gagasan ini tampak menarik. Namun jika ditelaah lebih mendalam, persoalan memahami agama ternyata tidak sesederhana itu. 

Para ulama sepanjang sejarah telah menjelaskan bahwa kemampuan manusia dalam memahami dalil tidaklah sama. Karena itu, Islam mengajarkan agar setiap orang menempatkan dirinya sesuai kapasitas keilmuan yang dimilikinya.

Dalam sebuah kaidah yang dikenal luas disebutkan:

مَنْ عَرَفَ قَدْرَ نَفْسِهِ فَقَدْ عَرَفَ رَبَّهُ

“Siapa yang mengetahui batas dirinya, maka ia akan mengetahui kedudukannya di hadapan Rabbnya.”

Apa yang Dimaksud dengan Taklid?

Secara bahasa, taklid (التقليد) berasal dari kata qaladah yang berarti kalung. Seakan-akan seseorang “mengalungkan” urusan agamanya kepada orang lain yang dipercayainya.

Secara istilah, Imam Muhammad bin Ali asy-Syaukani mendefinisikan:

«التَّقْلِيدُ هُوَ الْعَمَلُ بِقَوْلِ الْغَيْرِ مِنْ غَيْرِ حُجَّةٍ»

“Taklid adalah mengamalkan perkataan orang lain tanpa mengetahui hujah (argumentasi) yang menjadi dasar pendapat tersebut.”

Definisi ini penting dipahami. Sebab tidak semua bentuk mengikuti ulama otomatis tercela. Hal yang dicela adalah ketika seseorang menolak kebenaran yang telah jelas hanya karena fanatik kepada tokoh tertentu.

Karena itu, para ulama membedakan antara taklid yang diperlukan oleh orang awam dan fanatisme yang membutakan seseorang dari kebenaran.

Kapan Taklid Dibolehkan?

Al-Qur’an memberikan petunjuk yang sangat jelas:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Menurut penjelasan Imam ath-Thabari, ayat ini menunjukkan kewajiban orang yang tidak memiliki ilmu untuk merujuk kepada ahli ilmu. Demikian pula Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini merupakan landasan penting dalam kewajiban bertanya kepada para ulama bagi mereka yang belum mampu berijtihad sendiri.

Bagi mayoritas umat Islam, mengikuti pendapat ulama yang terpercaya bukanlah kesalahan. Justru itulah bentuk pelaksanaan perintah Al-Qur’an.

Imam Hasan al-Banna menegaskan:

«وَكُلُّ مُسْلِمٍ لَمْ يَبْلُغْ دَرَجَةَ النَّظَرِ فِي أَدِلَّةِ الْأَحْكَامِ الْفَرْعِيَّةِ فَلَهُ أَنْ يَتَّبِعَ إِمَامًا مِنْ أَئِمَّةِ الدِّينِ»

“Setiap muslim yang belum mencapai kemampuan menelaah dalil-dalil hukum syariat secara mendalam hendaknya mengikuti salah seorang imam dari imam-imam agama.”

Kapan Seseorang Harus Berijtihad?

Disisi lain, Islam tidak menghendaki seseorang tetap berada dalam taklid apabila ia telah memiliki kemampuan untuk memahami dalil secara benar.

Para ulama ushul fikih menjelaskan bahwa ijtihad adalah:

بَذْلُ الْوُسْعِ فِي اسْتِنْبَاطِ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ

“Mengerahkan seluruh kemampuan untuk menggali hukum syariat.”

Karena itu, seorang mujtahid wajib menggunakan kemampuan ilmiahnya untuk meneliti dalil. Ia tidak boleh meninggalkan dalil yang lebih kuat hanya karena mengikuti pendapat gurunya.

Inilah yang dimaksud oleh para imam madzhab ketika mereka berkata:

«إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي»

“Apabila hadis telah sahih, maka itulah madzhabku.”

Tingkatan Manusia dalam Memahami Agama

Para ulama menjelaskan bahwa manusia tidak berada pada tingkat yang sama dalam memahami syariat.

Pertama, mujtahid, yaitu mereka yang memiliki kemampuan menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Kedua, muttabi’, yaitu orang yang memahami dalil dan alasan para ulama meskipun belum mencapai derajat mujtahid.

Ketiga, muqallid, yaitu orang awam yang belum memiliki kemampuan untuk meneliti dalil secara langsung sehingga wajib bertanya kepada ahli ilmu.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan bahwa perjalanan keilmuan ideal seorang muslim adalah meningkat secara bertahap dari sekadar taklid menuju ittiba’, yaitu mengikuti ulama dengan pemahaman yang semakin baik terhadap dalil dan alasan hukumnya.

Taklid, Ittiba’, dan Ijtihad

Dalam tradisi Islam, ketiga istilah ini tidak boleh dicampuradukkan.

Taklid adalah mengikuti pendapat seorang alim tanpa mengetahui dalilnya secara rinci.

Ittiba’ adalah mengikuti pendapat seorang alim dengan mengetahui dasar dan argumentasi yang melandasinya.

Sedangkan ijtihad adalah kemampuan menggali hukum secara mandiri dari sumber-sumber syariat.

Abu Abdillah Ibn Khuwair Mindad al-Bashri menjelaskan:

«التَّقْلِيدُ الرُّجُوعُ إِلَى قَوْلٍ لَا حُجَّةَ لِقَائِلِهِ، وَالِاتِّبَاعُ مَا ثَبَتَتْ عَلَيْهِ الْحُجَّةُ»

“Taklid adalah kembali kepada suatu pendapat yang tidak diketahui hujahnya, sedangkan ittiba’ adalah mengikuti sesuatu yang telah tegak dalil atasnya.”

Dengan demikian, mengikuti madzhab tidak identik dengan taklid buta. Bagi orang awam, mengikuti ulama adalah kebutuhan yang dibenarkan syariat. Sementara bagi para penuntut ilmu, tujuan yang lebih utama adalah meningkatkan kualitas pemahaman hingga mampu berittiba’ secara sadar. 

Inilah sikap pertengahan yang diajarkan para ulama: menghormati otoritas ilmu tanpa terjatuh ke dalam fanatisme, serta mencintai dalil tanpa meremehkan jasa para pewaris nabi.(im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.