Oleh: Ustadz Ishak Parid
Disebagian masyarakat, kita kadang masih menemukan anggapan bahwa qurban adalah ibadah yang cukup dilakukan sekali seumur hidup.
Misalnya, dalam sebuah keluarga terdapat lima anggota; tahun ini ayah berqurban, tahun depan ibu, lalu anak-anak bergiliran, hingga akhirnya dianggap seluruh keluarga telah “menunaikan kewajiban qurban”.
Pemahaman semacam ini perlu diluruskan dengan tenang dan proporsional.
Secara bahasa, qurban berasal dari kata قُرْب (qurb), yang berarti kedekatan. Maka qurban bukan sekadar aktivitas menyembelih hewan, tetapi ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Allah Ta‘ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Dalam Tafsir Al-Misbah, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah kepada Nabi ﷺ untuk mensyukuri nikmat Allah dengan dua bentuk ibadah agung: shalat dan penyembelihan qurban. Dengan demikian, qurban bukan ritual sosial semata, tetapi manifestasi syukur dan penghambaan.
Sebagian ahli tafsir seperti Qatadah ibn Di’amah dan Ikrimah Mawla Ibn Abbas menafsirkan kata فَصَلِّ sebagai shalat Idul Adha, sedangkan وَانْحَرْ sebagai perintah menyembelih hewan qurban setelahnya.
Ayat ini menunjukkan keterikatan qurban dengan momentum tahunan Idul Adha.
Teladan Nabi ﷺ: Berqurban Setiap Tahun
Praktik Rasulullah ﷺ memperlihatkan bahwa qurban dilakukan berulang, bukan sekali.
Dari Abd Allah ibn Umar diriwayatkan:
أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي كُلَّ سَنَةٍ
“Rasulullah ﷺ tinggal di Madinah selama sepuluh tahun, dan beliau berqurban setiap tahun.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)
Imam Al-Tirmidhi menilai hadis ini hasan.
Hadis ini menjadi dalil penting bahwa qurban adalah ibadah yang sifatnya periodik, sebagaimana zakat fitrah yang datang setiap Ramadan, bukan seperti haji yang secara asal wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Karena itu, jika seseorang telah berqurban tahun lalu, tidak berarti gugur anjuran atau tuntutan qurban pada tahun berikutnya.
Logikanya sederhana: kita tidak mengatakan, “Saya sudah pernah shalat Id tahun lalu, maka tahun ini tidak perlu lagi.”
Demikian pula qurban.
Hukum Qurban dan Sikap Bijak terhadap Khilaf Ulama
Dalam masalah hukum, ulama memang berbeda pendapat.
Mayoritas fuqaha dari mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali memandang qurban sebagai سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ (sunnah muakkadah) bagi yang mampu.
Imam Al-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu‘:
مَذْهَبُنَا أَنَّهَا سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ
“Mazhab kami memandang qurban adalah sunnah yang sangat ditekankan.”
Adapun mazhab Hanafi, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Hanifa dan dinukil dalam Bidayat al-Mujtahid karya Ibn Rushd, berpendapat qurban wajib bagi yang memiliki kelapangan harta.
Perbedaan ini menunjukkan keluasan fiqih Islam.
Terlepas dari perbedaan hukum tersebut, seluruh ulama sepakat bahwa qurban adalah ibadah besar yang sangat dianjurkan bagi muslim yang memiliki kemampuan finansial.
Karena itu, yang lebih penting bukan memperdebatkan apakah wajib atau sunnah, tetapi membangun budaya ibadah yang hidup dalam keluarga.
Jika Allah memberi kelapangan rezeki setiap tahun, maka qurban semestinya menjadi tradisi ketaatan, bukan checklist yang telah selesai.
Qurban mengajarkan bahwa cinta kepada Allah perlu dibuktikan dengan pengorbanan, kepedulian sosial, dan berbagi kebahagiaan kepada sesama.Maka mari kita luruskan pemahaman bersama: qurban bukan ibadah sekali seumur hidup, melainkan ibadah tahunan yang terus hidup selama seorang muslim memiliki kemampuan. (im)



