Sahkah Shalat Seseorang jika Pakaiannya Terkena Bulu Kucing atau Kotoran Cicak yang Sulit Dihindari?

by -1548 Views

Salah satu persoalan yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari adalah keraguan tentang najis pada pakaian, mukena, sajadah, atau tempat shalat. Tidak sedikit orang yang akhirnya mengulang wudhu, mencuci pakaian berulang kali, bahkan menunda ibadah karena merasa belum yakin akan kesuciannya.

Dalam persoalan ini, misalnya terkait dengan bulu kucing, cicak atau lainnya, yang mudah dijumpai dan berkeliaran disekitar kita, bahkan didalam masjid atau mushola. 

Dalam fikih Islam, para ulama telah meletakkan sebuah kaidah penting:

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الطَّهَارَةُ

“Hukum asal segala sesuatu adalah suci.”

Kaidah ini dijelaskan oleh banyak ulama fikih, di antaranya Imam as-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhair dan juga menjadi landasan dalam pembahasan thaharah pada berbagai kitab fikih klasik maupun kontemporer.

Artinya, seseorang tidak dibebani untuk membuktikan bahwa setiap benda benar-benar suci. Justru sesuatu dianggap suci sampai terdapat bukti yang meyakinkan bahwa benda tersebut terkena najis.

Antara Keyakinan dan Dugaan

Dalam ilmu fikih terdapat kaidah lain yang sangat terkenal:

اليَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ

“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”

Misalnya, seseorang mengenakan pakaian yang bersih, lalu muncul perasaan, “Jangan-jangan tadi terkena najis.” Selama tidak ada bukti yang jelas, maka hukum asal pakaian tersebut tetap suci.

Prinsip ini sejalan dengan hadis Nabi ﷺ:

«فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا»

“Janganlah ia keluar dari masjid sampai mendengar suara atau mencium bau.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Menurut Imam an-Nawawi dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, hadis ini menjadi dasar bahwa keraguan semata tidak dapat mengalahkan keyakinan yang sudah ada sebelumnya.

Karena itu, ketika seseorang memakai mukena masjid, duduk di ruang publik, atau menggunakan pakaian yang secara lahir tampak bersih, maka ia cukup berpegang pada keadaan yang tampak dan tidak perlu membebani dirinya dengan dugaan-dugaan yang tidak memiliki dasar.

Menjaga Diri dari Waswas

Sikap berlebihan dalam masalah kesucian dapat membuka pintu waswas. Padahal Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya.

Allah SWT berfirman:

﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ﴾

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan salah satu prinsip besar syariat, yaitu menghilangkan kesulitan yang tidak diperlukan dalam menjalankan agama.

Karena itu, seorang muslim hendaknya menjaga keseimbangan: tidak meremehkan masalah najis, tetapi juga tidak terjebak dalam keraguan yang berlebihan. Selama tidak ada bukti yang meyakinkan tentang adanya najis, maka seseorang dapat beribadah dengan tenang dan penuh keyakinan.

Sebagaimana ungkapan para ulama:

الدِّينُ يُسْرٌ

“Agama ini adalah kemudahan.”

Kemudahan yang dimaksud tentu bukan meremehkan syariat, melainkan menjalankan agama sesuai tuntunan ilmu dan hikmah para ulama. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.