Apakah Wanita yang Sedang Haid Diperbolehkan Membaca Al-Qur’an (lewat HP), Berdzikir, atau Masuk ke Area Masjid?

by -1445 Views

Ditengah masyarakat masih dijumpai anggapan bahwa perempuan yang sedang haid harus menghentikan hampir seluruh aktivitas ibadahnya. Akibatnya, tidak sedikit muslimah yang merasa jauh dari Al-Qur’an, zikir, dan majelis ilmu selama masa haid.

Padahal haid adalah ketetapan Allah yang bersifat fitrah bagi kaum perempuan. Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada Sayyidah Aisyah r.a. ketika beliau mengalami haid saat menunaikan ibadah haji:

«إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ»

“Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan atas anak-anak perempuan Adam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Imam an-Nawawi dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan haid merupakan keadaan alami yang tidak mengurangi kemuliaan seorang perempuan di sisi Allah.

Membaca Al-Qur’an dari Telepon Genggam

Para ulama memang berbeda pendapat mengenai hukum menyentuh mushaf Al-Qur’an bagi perempuan yang sedang haid. Sebagian ulama melarangnya sebagai bentuk penghormatan terhadap Al-Qur’an, sementara sebagian lainnya memberikan rincian berdasarkan kondisi dan kebutuhan.

Perbedaan ini berangkat dari pemahaman terhadap firman Allah SWT:

﴿لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ﴾

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Wāqi’ah: 79)

Sebagian ahli tafsir seperti Imam al-Qurthubi menjelaskan adanya perbedaan pendapat mengenai ayat ini: apakah berbicara tentang mushaf di tangan manusia atau tentang Al-Qur’an yang berada di Lauhul Mahfuz dan disentuh oleh para malaikat.

Dalam konteks teknologi modern, banyak ulama kontemporer membolehkan membaca Al-Qur’an melalui telepon genggam atau aplikasi digital. Hal ini karena tulisan Al-Qur’an pada layar tidak memiliki status yang sama dengan mushaf cetak secara utuh. Penjelasan semacam ini dapat ditemukan dalam berbagai fatwa fikih kontemporer dan pembahasan ulama masa kini.

Menjadikan Masa Haid Tetap Produktif

Masalah yang lebih penting dari perdebatan teknis adalah memastikan bahwa masa haid tidak menjadi masa menjauh dari Allah SWT. Seorang muslimah tetap dapat memperbanyak zikir, doa, istighfar, mendengarkan murattal, membaca tafsir, mempelajari ilmu agama, serta melakukan berbagai amal saleh lainnya.

Para ulama memiliki kaidah yang indah:

مَنْ فُتِحَ لَهُ بَابُ طَاعَةٍ فَلْيَغْتَنِمْهُ

“Siapa yang dibukakan baginya pintu ketaatan, hendaklah ia memanfaatkannya.”

Karena itu, haid bukanlah masa berhenti beribadah, melainkan masa beribadah dalam bentuk yang berbeda. Hal yang terpenting adalah menjaga hati tetap hidup, lisan tetap berzikir, dan ruh tetap terhubung dengan Allah SWT. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.