Qurban adalah salah satu ibadah yang sangat kaya makna. Di dalamnya ada nilai tauhid, pengorbanan, kepedulian sosial, sekaligus pendidikan kedisiplinan dalam menjalankan syariat.
Sering kali kita melihat seseorang sangat bersemangat ingin berqurban, tetapi belum memahami aturan dasarnya. Padahal dalam ibadah, semangat yang baik harus berjalan bersama ilmu yang benar.
Seperti seorang murid yang antusias mengikuti ujian, namun tetap harus memahami tata tertibnya agar hasilnya sah dan bernilai.
Demikian pula qurban.
Jenis Hewan yang Sah untuk Qurban
Para ulama sepakat bahwa hewan qurban hanya sah dari golongan bahīmatul an‘ām (binatang ternak tertentu).
Allah Ta‘ala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang diberikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 34)
Dalam tafsirnya, Ibn Kathir menjelaskan bahwa yang dimaksud بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ adalah hewan ternak yang telah dikenal dalam syariat: unta, sapi, dan kambing.
Karena itu, hewan yang sah untuk qurban adalah: Unta, Sapi (termasuk kerbau), Kambing dan Domba/Biri-biri. Baik jantan maupun betina, semuanya sah selama memenuhi syarat.
Adapun hewan seperti rusa, kijang, kelinci, ayam, atau sapi liar, tidak sah dijadikan qurban, meskipun mungkin lebih mahal atau lebih eksotis.
Dalam ibadah, ukuran bukan kreativitas manusia, tetapi kesesuaian dengan tuntunan.
Sebagaimana kita tidak bisa mengganti rakaat shalat Subuh menjadi tiga meskipun niatnya ingin “lebih banyak”, demikian pula jenis hewan qurban tidak bisa ditentukan sesuka hati.
Syarat Sah Hewan Qurban
Pertama yang harus diperhatikan adalah usia minimal hewan. Syariat menetapkan batas usia tertentu agar hewan telah matang secara fisik.
Mayoritas ulama menjelaskan:
- Unta: minimal 5 tahun masuk tahun ke-6
- Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun masuk tahun ke-3
- Kambing kacang: minimal 1 tahun masuk tahun ke-2
- Domba: minimal 6 bulan jika sudah tampak besar dan sehat (jadza‘)
Keterangan ini dapat ditemukan dalam Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq dan Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah al-Zuhayli.
Mazhab Maliki memiliki kehati-hatian tambahan pada sapi dengan mensyaratkan usia lebih matang dalam sebagian riwayat pendapat.
Ini menunjukkan bahwa syariat juga memperhatikan kualitas persembahan.
Allah berfirman:
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ
“Daging dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)
Menurut Al-Qurtubi, ayat ini menegaskan bahwa kualitas qurban bukan semata fisik hewan, tetapi ketakwaan yang melandasinya.
Kedua, hewan itu bebas dari cacat yang jelas
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ
“Ada empat cacat yang tidak sah dalam hewan qurban.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Cacat yang dimaksud yaitu:
- buta yang jelas,
- sakit yang nyata,
- pincang yang jelas,
- sangat kurus hingga tidak bersumsum.
Selain itu, ulama juga memakruhkan hewan yang cacat berat seperti telinga terpotong besar, tanduk rusak parah, atau ekor terputus.
Namun hewan yang dikebiri tetap dibolehkan. Bahkan sebagian ulama memandangnya baik karena dagingnya lebih berkualitas.
Kepemilikan, Niat, dan Waktu Penyembelihan
Hewan qurban harus milik sah orang yang berqurban.
Tidak sah menggunakan hewan hasil curian, rampasan, atau milik orang lain tanpa izin. Kaidah fiqih menyatakan:
مَا بُنِيَ عَلَى الْبَاطِلِ فَهُوَ بَاطِلٌ
“Apa yang dibangun di atas kebatilan, maka ia pun batal.”
Selain itu, qurban harus disertai niat mendekatkan diri kepada Allah.
Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari Tasyrik.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ
“Barang siapa menyembelih sebelum shalat Id, maka itu hanyalah daging biasa yang ia sajikan untuk keluarganya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maka qurban mengajarkan satu pelajaran penting: ibadah yang baik bukan hanya tentang niat baik, tetapi juga cara yang benar.
Seperti dalam pendidikan, tujuan mulia tetap membutuhkan metode yang tepat.Semoga Allah menerima qurban kita, mendidik hati kita menjadi lebih taat, dan menumbuhkan kepedulian kepada sesama. (im)






