Hukum Melakukan Sulam Alis, Extension Bulu Mata, atau Melakukan Operasi Plastik untuk Alasan Estetika?

by -1539 Views

Islam adalah agama yang menghargai kebersihan, kerapian, dan keindahan. Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ»

“Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)

Imam an-Nawawi dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan anjuran untuk menjaga penampilan yang baik, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Merawat diri, menjaga kebersihan, menggunakan perawatan kecantikan, dan tampil rapi pada dasarnya merupakan hal yang dibenarkan dalam Islam. Namun para ulama juga mengingatkan bahwa terdapat perbedaan antara merawat apa yang telah Allah ciptakan dan mengubah ciptaan tersebut secara permanen demi tujuan kosmetik semata.

Merawat atau Mengubah?

Dalam pembahasan fikih, para ulama umumnya membedakan antara at-tajammul (berhias) dan taghyīr khalqillāh (mengubah ciptaan Allah).

Dasar pembahasannya antara lain firman Allah SWT:

﴿وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ﴾

“Dan sungguh akan aku perintahkan mereka, lalu mereka akan mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisā’: 119)

Menurut Imam al-Qurthubi dan Imam Ibnu Katsir, ayat ini menjadi salah satu dasar pembahasan para ulama mengenai perubahan fisik yang dilakukan tanpa kebutuhan syar’i yang dibenarkan.

Banyak ulama memandang bahwa tindakan yang bersifat permanen semata-mata untuk mempercantik diri, seperti sebagian bentuk sulam alis atau prosedur yang mengubah bentuk tubuh secara tetap, perlu dikaji dengan sangat hati-hati.

Adapun tindakan yang bertujuan menghilangkan cacat, memperbaiki kerusakan akibat kecelakaan, luka bakar, atau kelainan bawaan, umumnya memperoleh keringanan yang lebih luas dalam fikih.

Menimbang Tujuan dan Dampaknya

Dalam masalah bulu mata tambahan, sulam alis, maupun operasi plastik, para ulama kontemporer sering menekankan pentingnya melihat tujuan, metode, dampak kesehatan, serta tingkat perubahan yang terjadi.

Imam asy-Syathibi dalam Al-Muwāfaqāt menjelaskan bahwa syariat senantiasa memperhatikan kemaslahatan manusia. Karena itu, setiap tindakan hendaknya dinilai bukan hanya dari bentuk lahiriahnya, tetapi juga dari tujuan dan akibatnya.

Islam mengajarkan keseimbangan: tidak melarang seseorang tampil menarik, tetapi juga mengingatkan agar tidak terjebak dalam ketidakpuasan terhadap anugerah Allah.

Allah SWT berfirman:

﴿لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ﴾

“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”

(QS. At-Tīn: 4)

Menurut Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Mafātīḥ al-Ghaib, ayat ini mengingatkan manusia untuk mensyukuri kesempurnaan ciptaan Allah yang telah diberikan kepadanya.

Sikap yang bijak adalah menjaga penampilan dengan baik, memanfaatkan sarana perawatan yang dibolehkan syariat, serta selalu menimbang setiap tindakan dengan ilmu, maslahat, dan rasa syukur kepada Allah SWT. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.