Menjaga Fitrah Laki-Laki dan Perempuan

by -1595 Views

Keluarga Qur’ani tidak hanya dibangun dengan cinta dan kasih sayang. Ia juga dibangun dengan pemahaman yang benar tentang manusia. Sebelum berbicara tentang bagaimana suami dan istri menjalankan perannya, bagaimana orang tua mendidik anak, dan bagaimana keluarga menghadapi perubahan zaman, kita perlu memahami satu perkara mendasar: manusia diciptakan Allah dengan fitrah.

Fitrah adalah kecenderungan dasar yang Allah tanamkan dalam diri manusia. Ia bukan sesuatu yang harus dimusuhi, tetapi sesuatu yang harus diarahkan agar berjalan sesuai dengan tujuan penciptaannya.

Diantara fitrah manusia yang paling kuat adalah kebutuhan untuk berpasangan. Laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan biologis, psikologis, dan kecenderungan yang tidak seluruhnya sama. Namun perbedaan itu bukan untuk melahirkan permusuhan, melainkan untuk membangun kehidupan yang saling melengkapi.

Allah SWT berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rūm [30]: 21)

Ayat ini memberikan kerangka yang sangat indah. Hubungan laki-laki dan perempuan tidak diletakkan semata-mata pada dorongan biologis. Allah mengarahkannya menuju sakan, mawaddah, dan rahmah.

Karena itu, menjaga fitrah bukan berarti mematikan naluri. Menjaga fitrah berarti menempatkan naluri pada jalan yang diridai Allah.

Fitrah Seksual: Bukan untuk Ditekan, tetapi Diarahkan

Salah satu kebutuhan manusia yang paling kuat adalah kebutuhan seksual. Islam tidak mengingkari keberadaan dorongan tersebut. Sebaliknya, Islam mengakuinya sebagai bagian dari penciptaan manusia sekaligus memberikan aturan agar dorongan itu tidak berubah menjadi kerusakan.

Dalam Ahkām az-Zawāj, ditegaskan bahwa pernikahan merupakan “sarana untuk menyempurnakan karakteristik maskulinitas (rajūlah) pada laki-laki dan feminitas (unūthah) pada perempuan.”

Ungkapan tersebut mengandung sebuah pesan penting: Islam tidak memandang perbedaan laki-laki dan perempuan sebagai sesuatu yang harus dihapus. Perbedaan tersebut justru menjadi bagian dari hikmah penciptaan dan menjadi salah satu dasar terbentuknya keluarga.

Pernikahan menjadi ruang yang halal bagi laki-laki dan perempuan untuk menyalurkan kebutuhan biologis sekaligus membangun kedekatan emosional, tanggung jawab, keturunan, dan kehidupan bersama.

Sumber yang sama menjelaskan bahwa dorongan seksual merupakan “kecenderungan alami (al-mail al-fithrī) yang jika ditekan akan melahirkan ketegangan, namun Islam menyediakan jalan yang bersih untuk menyalurkannya agar manusia tetap berada dalam keluhuran perasaan dan jiwanya.”

Dengan demikian, Islam tidak mengambil dua sikap ekstrem.

Islam tidak mengajarkan manusia untuk mengikuti dorongan seksual tanpa batas. Namun Islam juga tidak mengajarkan manusia untuk menganggap dorongan tersebut sebagai sesuatu yang kotor dan harus dibenci.

Islam memberikan jalan tengah yang suci: mengakui fitrah, mendidik jiwa, menjaga kehormatan, dan menyalurkan kebutuhan melalui pernikahan.

Inilah salah satu hikmah syariat pernikahan.

Pernikahan bukan hanya kontrak sosial. Ia merupakan mekanisme ilahiah untuk menata fitrah manusia agar menjadi kekuatan yang membangun, bukan dorongan yang merusak.

Al-Hayā’: Menjaga Kehormatan Sebelum Menjaga Perilaku

Jika fitrah seksual adalah bagian dari penciptaan manusia, maka Islam memberikan salah satu mekanisme terpenting untuk menjaganya, yaitu al-hayā’, rasa malu.

Malu dalam Islam bukan kelemahan. Malu adalah kekuatan batin yang membuat seseorang mampu menahan diri ketika tidak ada orang lain yang melihat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ

“Iman memiliki lebih dari tujuh puluh cabang, dan rasa malu adalah salah satu cabang dari iman.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, dan juga dikenal luas melalui pembahasan dalam Riyāḍ aṣ-Ṣāliḥīn karya Imam an-Nawawi.

Rasa malu memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan keluarga. Ia menjaga seseorang agar tidak dengan mudah membuka aurat, mengumbar tubuh, mempertontonkan kehidupan pribadi, atau menjadikan hubungan antara laki-laki dan perempuan tanpa batas.

Pendidikan hayā’ harus dimulai sejak rumah.

Anak perlu belajar bahwa tubuhnya memiliki kehormatan. Ada bagian tubuh yang harus ditutup. Ada ruang pribadi yang tidak boleh dimasuki sembarang orang. Ada sentuhan yang tidak boleh dilakukan orang lain. Ada percakapan yang harus dijaga.

Semua ini bukan untuk menakut-nakuti anak.

Sebaliknya, ini adalah cara mengajarkan kepada anak bahwa dirinya berharga dan kehormatannya harus dijaga.

Islam juga memberikan perhatian terhadap identitas laki-laki dan perempuan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

Hadis tersebut perlu dipahami dalam kerangka syariat secara utuh. Apa yang menjadi perhatian adalah perilaku tasyabbuh yang memang dimaksudkan untuk menyerupai karakteristik khas lawan jenis dalam perkara yang secara syariat dan budaya yang sah dianggap sebagai ciri khasnya.

Tujuan pendidikan ini bukan menciptakan permusuhan antara laki-laki dan perempuan. Sebaliknya, ia bertujuan menjaga keteraturan identitas dan batas-batas yang diperlukan dalam kehidupan sosial.

Laki-laki tidak harus kehilangan kelembutan untuk menjadi laki-laki. Perempuan tidak harus kehilangan keberanian untuk menjadi perempuan. Keduanya dapat memiliki sifat-sifat mulia yang sama—jujur, penyayang, berani, cerdas, sabar, bertanggung jawab—tanpa harus menghapus identitas fitrahnya.

Menjaga Pandangan: Pintu yang Mengarah kepada Hati

Salah satu bentuk praktis menjaga fitrah adalah menjaga pandangan.

Allah SWT berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nūr [24]: 30)

Allah kemudian melanjutkan:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS An-Nūr [24]: 31)

Perhatikan bahwa perintah tersebut ditujukan kepada laki-laki dan perempuan.

Ini penting. Menjaga kehormatan bukan hanya tugas perempuan. Laki-laki juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga pandangan dan kesucian dirinya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ

“Zina mata adalah pandangan.”

Dalam riwayat yang lebih lengkap disebutkan:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا… فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina… zina mata adalah pandangan.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Pandangan mungkin tampak sebagai perkara kecil. Namun, banyak persoalan besar bermula dari sesuatu yang pada awalnya dianggap kecil.

Sebuah pandangan dapat melahirkan ketertarikan. Ketertarikan dapat berkembang menjadi komunikasi. Komunikasi dapat berkembang menjadi kedekatan. Kedekatan dapat membuka pintu yang sebelumnya tidak pernah direncanakan. Syariat menutup pintu tersebut sejak awal.

Inilah hubungan antara Al-Wiqāyah dan penjagaan fitrah.

Keluarga Qur’ani tidak menunggu sampai terjadi pengkhianatan untuk kemudian mencari solusi. Ia membangun pagar sebelum bahaya datang.

Menjaga Pandangan di Era Digital

Pada masa lalu, menjaga pandangan mungkin terutama berkaitan dengan apa yang dilihat seseorang di jalan, pasar, atau tempat umum.

Hari ini, situasinya berbeda.

Seseorang dapat melihat ribuan foto atau gambar dalam satu hari tanpa keluar dari kamarnya.

Layar telepon dapat menjadi jendela menuju dunia yang sangat luas. Di dalamnya terdapat ilmu dan dakwah, tetapi juga terdapat fitnah, pornografi, gaya hidup permisif, dan berbagai bentuk stimulasi visual yang dapat merusak kesucian hati.

Ghadhul bashar pada zaman digital membutuhkan kesadaran baru.

Menjaga pandangan bukan hanya berarti menundukkan kepala ketika bertemu lawan jenis di jalan. Ia juga berarti mengetahui kapan harus menggeser layar, menutup akun, berhenti mengikuti sebuah konten, atau meninggalkan sebuah percakapan.

Keluarga Qur’ani perlu mendidik anak bahwa tidak semua yang dapat dilihat boleh dilihat, dan tidak semua yang dapat diakses layak diakses.

Orang tua juga perlu bercermin.

Sulit meminta anak menjaga pandangan jika ayah dan ibunya sendiri terbiasa menikmati konten yang tidak pantas.

Kembali kepada prinsip at-tarbiyah bil-qudwah: anak lebih mudah meniru apa yang dilihat daripada mengikuti apa yang hanya didengar. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.