Pendahuluan: Memahami Adab Hubungan Suami Istri

by -1385 Views

Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan sosial antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan adalah mitsaqan ghalizhan, ikatan yang kuat dan suci, yang di dalamnya terdapat amanah ibadah, penjagaan kehormatan, ketenteraman jiwa, dan kesinambungan generasi.

Hubungan suami istri (jima’) tidak layak dipandang sebagai sesuatu yang kotor, rendah, atau semata-mata sebagai pelampiasan naluri biologis. Islam justru menempatkannya dalam bingkai yang terhormat. Ketika dilakukan dalam pernikahan yang sah, dengan niat yang baik dan mengikuti tuntunan syariat, hubungan tersebut dapat menjadi ibadah yang mendatangkan pahala.

Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabat:

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟
قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

“Dan pada hubungan intim salah seorang di antara kalian terdapat sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang yang memenuhi syahwatnya mendapatkan pahala?” Beliau menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia menyalurkannya pada yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Demikian pula apabila ia menyalurkannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim).

Hadis ini mengajarkan sebuah prinsip penting: Islam tidak memusuhi fitrah, tetapi mengarahkannya. Syahwat bukan musuh manusia. Ia adalah bagian dari fitrah yang harus ditempatkan pada jalan yang halal dan bermartabat.

Allah ﷻ berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21).

Ayat ini memberikan perspektif yang sangat penting. Pernikahan bukan hanya tempat bertemunya dua tubuh, tetapi tempat bertemunya dua jiwa. Di dalamnya ada sakinah, mawaddah, dan rahmah. Karena itu, hubungan intim semestinya menjadi bagian dari proses membangun ketenteraman dan kasih sayang tersebut.

Dengan demikian, mempelajari fiqih jima’ bukanlah sesuatu yang tabu ketika dilakukan dalam kerangka ilmu dan adab. Justru ketidaktahuan terhadap tuntunan syariat dapat menyebabkan seseorang menjalani kehidupan rumah tangga berdasarkan kebiasaan, mitos, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Buku kecil ini mengajak kita memahami adab hubungan suami istri secara utuh: persiapan sebelum hubungan, adab ketika berlangsung, batasan-batasan syariat, serta tuntunan setelahnya.

Jima’ sebagai Ibadah dan Jalan Menuju Sakinah

Salah satu kekeliruan dalam memahami kehidupan beragama adalah memisahkan secara tajam antara kebutuhan spiritual dan kebutuhan biologis. Seolah-olah semakin dekat seseorang kepada Allah, semakin jauh ia harus meninggalkan kebutuhan biologisnya.

Islam tidak demikian.

Rasulullah ﷺ justru menjelaskan bahwa hubungan suami istri yang halal dapat bernilai sedekah. Hadis Abu Dzar di atas menunjukkan bahwa ukuran pahala bukan semata-mata bentuk aktivitasnya, tetapi arah, niat, dan cara melakukannya.

Disinilah pentingnya adab. Adab menjadikan sesuatu yang secara naluriah bersifat biologis menjadi aktivitas yang bernilai ibadah.

Hubungan suami istri dapat menjadi sarana menjaga kehormatan diri (iffah), memenuhi hak pasangan, memperkuat ikatan emosional, dan menjadi jalan lahirnya keturunan. Karena itu, ia tidak selayaknya dilakukan dengan sikap kasar, egois, atau hanya berorientasi pada kepuasan salah satu pihak.

Allah ﷻ juga memberikan gambaran yang indah:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا۟ اللَّهَ وَاعْلَمُوا۟ أَنَّكُم مُّلَـٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

“Istri-istri kamu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 223).

Para mufassir menjelaskan bahwa ayat ini memberikan keleluasaan dalam cara mendatangi istri selama tetap berada pada tempat yang dibenarkan syariat. Penyebutan harts atau ladang mengingatkan bahwa hubungan tersebut juga berkaitan dengan kemungkinan hadirnya keturunan. Karena itu, kebebasan dalam hubungan suami istri bukanlah kebebasan tanpa batas.

Ada batas yang ditetapkan Allah. Ada adab yang dijaga. Ada ketakwaan yang harus menyertai.

Dengan perspektif seperti ini, hubungan intim tidak berhenti pada kenikmatan sesaat. Ia menjadi bagian dari mu’asyarah bil ma’ruf, kehidupan bersama yang baik dan bermartabat.

Adab Sebelum dan Ketika Hubungan Intim

Kemesraan yang berkah tidak selalu dimulai ketika suami dan istri telah berada di kamar. Ia seringkali telah dimulai jauh sebelumnya: melalui perhatian, komunikasi, kebersihan, penghargaan, dan kelembutan.

Islam mengajarkan agar pasangan menjaga kebersihan dan penampilan. Seorang suami hendaknya tidak menuntut istrinya selalu tampil menarik sementara dirinya sendiri tidak memperhatikan kebersihan dan penampilan.

Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata:

إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لِلْمَرْأَةِ، كَمَا أُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ لِي الْمَرْأَةُ

“Sesungguhnya aku suka berhias untuk istriku sebagaimana aku suka istriku berhias untukku.”

Ini adalah atsar Ibnu Abbas, bukan hadis Nabi ﷺ. Atsar tersebut diriwayatkan antara lain dalam Musannaf Ibn Abi Syaibah dan as-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi.

Prinsipnya sangat sederhana: jangan menuntut dari pasangan sesuatu yang kita sendiri enggan melakukannya.

Kebersihan badan, kebersihan mulut, wewangian, dan pakaian yang baik merupakan bagian dari penghormatan terhadap pasangan. Namun yang lebih penting dari penampilan fisik adalah kesiapan emosional. Hubungan suami istri bukanlah transaksi mekanis antara dua tubuh, tetapi perjumpaan dua pribadi yang membutuhkan rasa aman dan kasih sayang.

Karena itu, kelembutan, canda, pelukan, ciuman, dan mula’abah—kemesraan sebelum hubungan—merupakan bagian dari cara membangun suasana yang baik. Tujuannya bukan semata-mata “pemanasan” secara fisik, tetapi juga memastikan bahwa keduanya hadir dengan hati yang tenang dan saling memperhatikan.

Allah memberikan keleluasaan kepada pasangan dalam hubungan mereka, tetapi keleluasaan itu memiliki batas.

Di antara batas yang sangat jelas adalah larangan melakukan penetrasi melalui dubur. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

“Dilaknat orang yang mendatangi istrinya melalui duburnya.” (HR. Abu Dawud no. 2162 dan an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra). 

Ini merupakan salah satu bentuk keseimbangan syariat: hubungan suami istri tetap dipelihara, tetapi batas yang ditetapkan Allah tetap dihormati.

Adab Setelah Hubungan: Kembali kepada Kesucian

Islam tidak berhenti memberikan tuntunan ketika hubungan intim selesai. Setelah selesai, ada tuntunan untuk kembali kepada kesucian.

Jika pasangan hendak mengulangi hubungan dalam waktu yang berdekatan, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Apabila salah seorang di antara kalian telah mendatangi istrinya kemudian hendak mengulanginya, hendaklah ia berwudu.” (HR. Muslim). 

Wudu dalam konteks ini merupakan sunnah. Ia menjadi bentuk penyegaran sekaligus pemisah antara satu aktivitas dengan aktivitas berikutnya.

Kesucian dalam Islam memiliki dimensi lahir dan batin. Setelah menikmati karunia Allah melalui hubungan yang halal, seorang Muslim kembali mempersiapkan dirinya untuk beribadah.

Menjadi Jalan Mendekat kepada Allah

Memahami adab hubungan suami istri berarti memahami bahwa Islam tidak pernah memisahkan kehidupan rumah tangga dari nilai-nilai ketakwaan.

Jima’ dapat menjadi ibadah karena dilakukan dalam ikatan yang halal. Ia dapat menjadi sedekah karena disertai niat yang benar. Ia dapat menjadi jalan menuju sakinah karena dilakukan dengan kasih sayang. Ia dapat menjadi amanah karena rahasianya dijaga. Dan ia dapat menjadi bagian dari kesucian karena setelahnya seorang Muslim kembali kepada Allah melalui thaharah.

Disinilah kita menemukan keindahan ajaran Islam. Islam tidak mengajarkan manusia untuk mematikan fitrahnya, tetapi mendidiknya. Tidak melarang kenikmatan yang halal, tetapi memberikan adab agar kenikmatan itu tidak berubah menjadi kehancuran.

Keluarga Muslim yang kokoh bukan hanya keluarga yang banyak beribadah bersama, tetapi juga keluarga yang memahami bagaimana memenuhi kebutuhan satu sama lain dengan cara yang Allah ridhai.

Maka, mempelajari Fiqih Jima’ bukanlah membuka sesuatu yang seharusnya ditutup. Sebaliknya, ia adalah bagian dari upaya membuka ilmu yang selama ini sering tertutup oleh rasa malu, agar kehidupan rumah tangga dapat dijalani dengan ilmu, adab, kasih sayang, dan ketakwaan.

Sebab dalam Islam, bahkan pada ruang paling pribadi dalam kehidupan manusia, seorang Mukmin tetap dapat menemukan jalan menuju Allah.

العِلْمُ قَبْلَ العَمَلِ

“Ilmu harus didahulukan sebelum amal.”

Semakin baik ilmu seseorang tentang hak dan adab kehidupan rumah tangga, semakin besar peluang baginya untuk menjadikan rumah tangganya sebagai madrasah pertama, tempat tumbuhnya iman, dan fondasi lahirnya generasi yang saleh. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.