Mengapa Hubungan Suami Istri Dapat Bernilai Ibadah?

by -1481 Views

Salah satu keindahan ajaran Islam adalah kemampuannya menempatkan seluruh sisi kehidupan manusia dalam bingkai penghambaan kepada Allah. Islam tidak hanya mengatur shalat, puasa, zakat, dan ibadah-ibadah ritual, tetapi juga mengatur bagaimana manusia makan, bekerja, berkeluarga, bahkan bagaimana memenuhi kebutuhan biologisnya.

Hubungan intim (jima’) antara suami dan istri bukanlah sesuatu yang hina atau kotor. Ia merupakan bagian dari fitrah manusia yang Allah letakkan dalam ikatan pernikahan. Ketika disalurkan melalui jalan yang halal, dilakukan dengan niat yang baik, memenuhi hak pasangan, serta mengikuti tuntunan syariat, hubungan tersebut dapat berubah dari aktivitas biologis menjadi amal yang bernilai ibadah.

Rasulullah ﷺ memberikan penjelasan yang sangat indah tentang hal ini. Abu Dzar رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟
قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

“Dan pada hubungan intim salah seorang di antara kalian terdapat sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang yang memenuhi syahwatnya mendapatkan pahala?” Beliau menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia menyalurkannya pada yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Demikian pula apabila ia menyalurkannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim).

Hadis ini menjadi dasar penting dalam memahami fiqih jima’. Syahwat tidak harus dimatikan; ia harus diarahkan. Kenikmatan tidak harus dijauhi; ia harus ditempatkan pada jalan yang Allah ridhai.

Menjaga Kehormatan dan Menghadirkan Niat yang Saleh

Dorongan seksual merupakan bagian dari fitrah manusia. Karena itu, Islam tidak memandang kebutuhan biologis sebagai sesuatu yang harus dipermalukan. Yang menjadi persoalan adalah ke mana dorongan tersebut diarahkan.

Ketika seorang Muslim memilih pernikahan sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, sesungguhnya ia sedang memilih jalan iffah—menjaga kehormatan dan kesucian diri.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah menjelaskan makna hadis Abu Dzar di atas bahwa hubungan seksual yang halal dapat memperoleh pahala karena seseorang meninggalkan jalan haram dan memilih jalan yang dibenarkan syariat.

Di sinilah kita memahami logika hadis Nabi ﷺ. Para sahabat pada awalnya merasa heran: bagaimana mungkin sesuatu yang berkaitan dengan kenikmatan jasmani dapat bernilai sedekah? Nabi ﷺ kemudian menjelaskan dengan pendekatan yang sangat rasional: jika penyaluran syahwat pada jalan haram mendatangkan dosa, maka penyalurannya pada jalan halal dapat mendatangkan pahala.

Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam bukan agama yang memusuhi fitrah. Islam adalah agama yang mendidik dan mengarahkan fitrah.

Namun, ada satu unsur penting yang membuat aktivitas mubah memiliki nilai ibadah, yaitu niat.

Dalam tradisi keilmuan Islam, niat memiliki kedudukan yang sangat penting. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niat, dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, hubungan suami istri dapat disertai berbagai niat yang baik: menjaga kehormatan diri, menjaga pasangan dari godaan yang haram, memenuhi hak pasangan, memperkuat kasih sayang dalam rumah tangga, dan mengharapkan keturunan yang saleh.

Yusuf al-Qaradawi dalam Al-Halal wal-Haram fil-Islam menjelaskan salah satu karakter Islam ialah tidak memisahkan secara kaku antara kebutuhan jasmani dan nilai spiritual. Kenikmatan yang halal dapat menjadi bagian dari kehidupan seorang Muslim selama diarahkan kepada tujuan yang benar.

Dengan demikian, yang membedakan seorang Muslim dalam menikmati kenikmatan bukanlah apakah ia memiliki syahwat atau tidak, tetapi bagaimana ia mengelola syahwat tersebut sesuai petunjuk Allah.

Memenuhi Hak Pasangan sebagai Mu’asyarah bil Ma’ruf

Hubungan intim juga dapat bernilai ibadah karena ia berkaitan dengan pemenuhan hak pasangan.

Allah ﷻ berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut.” (QS. An-Nisa’: 19).

Prinsip mu’asyarah bil ma’ruf berarti membangun kehidupan bersama dengan kebaikan, kepantasan, penghormatan, dan kasih sayang. Ia tidak terbatas pada pemberian nafkah, tetapi mencakup berbagai kebutuhan pasangan, termasuk kebutuhan emosional dan biologis.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah, ketika membahas hak-hak istri, menjelaskan adanya hak-hak nonmateri (al-huquq ghairul madiyah), di antaranya pergaulan yang baik dan pemenuhan kebutuhan batin.

Dalam konteks ini, Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan keras kepada pasangan yang menolak hubungan intim tanpa alasan yang dibenarkan. Beliau ﷺ bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَأَبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya menolak, kemudian ia bermalam dalam keadaan marah kepadanya, para malaikat melaknatnya hingga pagi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini tidak boleh dipahami secara terpisah dari prinsip umum mu’asyarah bil ma’ruf. Ia bukan legitimasi bagi suami untuk memaksa atau menyakiti istri. Syariat tetap memerintahkan perlakuan yang baik, mempertimbangkan kondisi pasangan, serta menghindari kezaliman.

Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan biologis dalam rumah tangga bukan sekadar persoalan “kepuasan seksual”, tetapi bagian dari amanah dan hak pasangan. Ketika seorang suami memperhatikan kebutuhan istrinya dengan penuh kasih sayang, demikian pula ketika seorang istri memperhatikan kebutuhan suaminya dalam batas-batas syariat, keduanya sedang menjalankan bagian dari tanggung jawab rumah tangga.

Maka hubungan intim yang dilakukan dengan kesadaran tersebut memiliki dimensi ibadah yang lebih luas: bukan hanya mendapatkan kenikmatan, tetapi juga membahagiakan pasangan, menjaga keutuhan rumah tangga, dan melaksanakan amanah Allah.

Menghidupkan Sunnah dan Mengharap Keberkahan

Hubungan suami istri dalam Islam juga memiliki dimensi spiritual karena Rasulullah ﷺ mengajarkan adab yang menyertainya.

Diantara adab tersebut adalah membaca doa sebelum berhubungan:

بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

“Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami.”

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ، لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

“Jika ditakdirkan bagi mereka seorang anak dari hubungan tersebut, setan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Doa ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah juga mencantumkannya sebagai bagian dari adab hubungan suami istri. Pembahasan tentang adab ini juga ditemukan dalam Tuhfatul ‘Arus wa Mut’at an-Nufus.

Perhatikan betapa indahnya tuntunan tersebut. Bahkan ketika suami dan istri hendak menikmati sesuatu yang paling pribadi dalam kehidupan mereka, Islam tetap mengajarkan untuk mengingat Allah.

Ini menunjukkan bahwa kehidupan seksual seorang Muslim tidak terpisah dari kehidupan spiritualnya.

Hubungan intim dapat menjadi jalan memperoleh pahala, tetapi bukan karena aktivitas biologis itu sendiri otomatis menjadi ibadah dalam setiap keadaan. Nilai ibadah lahir dari kehalalan hubungan, niat yang baik, pemenuhan hak, dan ketaatan terhadap adab serta batas-batas syariat.

Karena itu, semakin tinggi kesadaran seseorang terhadap Allah, seharusnya semakin baik pula cara ia memperlakukan pasangannya.

Penutup

Hubungan suami istri dapat bernilai ibadah karena Islam mengajarkan bahwa kehidupan manusia tidak harus terbagi antara “urusan agama” dan “urusan dunia”. Sesuatu yang mubah dapat menjadi bernilai pahala ketika dilakukan dalam rangka ketaatan.

Jima’ menjadi ibadah ketika ia menjadi sarana menjaga ‘iffah, memenuhi kebutuhan pasangan, membangun mawaddah wa rahmah, menjaga keutuhan rumah tangga, mengharapkan keturunan yang saleh, dan mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ.

Dengan perspektif ini, ranjang suami istri tidak lagi dipandang sekadar sebagai tempat memenuhi kebutuhan jasmani. Ia dapat menjadi salah satu ruang pendidikan iman, kasih sayang, tanggung jawab, dan ketakwaan.

Inilah salah satu keindahan Fiqih Usrah: syariat tidak mematikan fitrah, tetapi membimbing fitrah agar menjadi jalan menuju kemuliaan.

فِي الْحَلَالِ أَجْرٌ إِذَا صَحَّتِ النِّيَّةُ

“Pada sesuatu yang halal terdapat pahala apabila niatnya benar.”

Maka, seorang Muslim tidak perlu merasa bersalah karena memiliki kebutuhan biologis. Hal yang harus dijaga adalah agar kebutuhan itu dipenuhi melalui jalan yang Allah halalkan, dengan cara yang Allah ridhai, dan dengan pasangan yang menjadi amanah-Nya.

Ketika hal itu dilakukan, kenikmatan duniawi dapat berubah menjadi bekal ukhrawi. Yang semula hanya kebutuhan jasmani, dengan niat dan adab yang benar, dapat menjadi ibadah kepada Allah. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.