Bagaimana Niat yang Benar ketika Berhubungan Suami Istri?

by -1547 Views

Dalam kehidupan seorang Muslim, niat memiliki kedudukan yang sangat penting. Niat bukan sekadar ucapan yang terlintas di dalam hati sebelum melakukan suatu pekerjaan. Niat adalah orientasi batin yang menentukan untuk apa sebuah perbuatan dilakukan dan kepada siapa ia diarahkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niat, dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini merupakan salah satu kaidah agung dalam Islam. Imam an-Nawawi menempatkannya sebagai hadis pertama dalam Al-Arba’in an-Nawawiyyah karena cakupannya yang sangat luas.

Dalam konteks kehidupan rumah tangga, kaidah tersebut memiliki makna yang sangat dalam. Hubungan intim antara suami dan istri secara asal merupakan kebutuhan biologis yang halal. Namun, ketika dilakukan dengan niat yang baik, ia dapat memiliki dimensi ibadah.

Di sinilah Islam mendidik manusia. Islam tidak meminta seseorang menghilangkan fitrahnya, tetapi mengajarkan bagaimana fitrah tersebut diarahkan sehingga menjadi jalan ketaatan.

Lalu, apa saja niat yang baik ketika suami dan istri melakukan hubungan intim?

Menjaga Kehormatan Diri dan Pasangan (Hifzhul ‘Iffah)

Niat pertama yang sangat penting adalah menjaga kehormatan dan kesucian diri (hifzhul ‘iffah).

Dorongan seksual merupakan bagian dari fitrah manusia. Namun, dorongan yang kuat membutuhkan saluran yang benar. Ketika seseorang menyalurkan kebutuhan tersebut melalui pernikahan, ia sedang memilih jalan yang halal sekaligus menjaga dirinya dari jalan yang diharamkan.

Rasulullah ﷺ menjelaskan hal ini melalui hadis Abu Dzar رضي الله عنه:

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟
قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

“Dan pada hubungan intim salah seorang di antara kalian terdapat sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang yang memenuhi syahwatnya mendapatkan pahala?” Beliau menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia menyalurkannya pada yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Demikian pula apabila ia menyalurkannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa hubungan intim bukan sekadar persoalan kenikmatan. Ia dapat menjadi sarana iffah, yaitu kemampuan menjaga kehormatan diri dengan menempatkan dorongan seksual pada jalan yang dibenarkan Allah.

Yusuf al-Qaradawi dalam Al-Halal wal-Haram fil-Islam menjelaskan karakter Islam yang tidak memisahkan kebutuhan jasmani manusia dari nilai-nilai spiritual. Kenikmatan seksual tidak harus menjadi lawan kesalehan. Justru ketika diarahkan melalui pernikahan dan dilakukan dalam batas syariat, kenikmatan tersebut dapat menjadi bagian dari ketaatan.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah juga menjadikan hadis Abu Dzar sebagai dasar bahwa penyaluran syahwat melalui jalan halal dapat memperoleh pahala.

Karena itu, seorang suami dapat menanamkan niat dalam hatinya: “Aku memenuhi kebutuhan ini melalui jalan yang Allah halalkan agar aku dan istriku terjaga dari yang haram.”

Begitu pula seorang istri dapat menghadirkan niat: “Aku memenuhi hak suamiku melalui jalan yang halal dan menjaga diriku serta rumah tanggaku dari fitnah.”

Niat seperti ini menjadikan hubungan intim bukan sekadar pemenuhan nafsu, tetapi bagian dari upaya menjaga kehormatan keluarga.

Mengharapkan Keturunan yang Saleh

Niat kedua adalah mengharapkan keturunan yang saleh. (Thalab al-Walad ash-Shalih)

Pernikahan dalam Islam bukan hanya tentang kebahagiaan dua orang. Pernikahan juga merupakan jalan keberlanjutan generasi. Dari rumah tangga yang baik diharapkan lahir anak-anak yang mengenal Allah, mencintai kebaikan, dan menjadi bagian dari generasi yang membawa manfaat bagi umat.

Hubungan suami istri dapat memiliki orientasi yang jauh lebih panjang daripada sekadar kenikmatan ragawi sesaat.

Dalam Tuhfatul ‘Arus wa Mut’at an-Nufus, pembahasan tentang adab kehidupan suami istri dikaitkan dengan pandangan Imam al-Ghazali mengenai niat dalam jima’. Di antara tujuan yang mulia adalah berikhtiar memperoleh keturunan untuk melestarikan manusia sekaligus memperbanyak umat Rasulullah ﷺ.

Gagasan ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ

“Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lain.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i).

Maka, kehadiran anak dalam keluarga Muslim tidak hanya dipandang sebagai tambahan anggota keluarga. Anak adalah amanah dan proyek peradaban.

Namun, perlu dipahami bahwa niat mendapatkan keturunan tidak berarti setiap hubungan intim harus menghasilkan kehamilan. Kehamilan dan keturunan adalah ketetapan Allah. Manusia hanya diperintahkan berikhtiar dan berdoa.

Diantara doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ sebelum hubungan adalah:

بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

“Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami.”

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ، لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

“Jika ditakdirkan bagi mereka seorang anak dari hubungan tersebut, setan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Doa ini mengajarkan bahwa seorang Muslim tidak hanya memikirkan bagaimana mendapatkan anak, tetapi juga memohon agar Allah menjaga anak yang lahir dari keluarga tersebut.

Di sinilah hubungan intim bertemu dengan visi tarbiyah. Anak yang diharapkan bukan sekadar anak yang lahir secara biologis, tetapi anak yang kelak tumbuh dalam iman dan menjadi dzurriyyah thayyibah.

Berniat Menunaikan Hak dan Membahagiakan Pasangan

Niat berikutnya adalah menunaikan hak pasangan.

Pernikahan merupakan hubungan timbal balik. Suami memiliki hak atas istri, dan istri memiliki hak atas suami. Karena itu, hubungan intim tidak seharusnya dibangun dengan pola pikir, “Aku ingin mendapatkan kepuasan,” tetapi juga dengan pertanyaan, “Bagaimana aku dapat memenuhi kebutuhan dan membahagiakan pasanganku?”

Allah ﷻ berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut.” (QS. An-Nisa’: 19).

Ayat ini menjadi salah satu dasar penting dalam konsep mu’asyarah bil ma’ruf. Kata ma’ruf mencakup segala bentuk kebaikan yang diakui syariat dan kepatutan yang membawa kemaslahatan dalam kehidupan bersama.

Dalam Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan hak-hak pasangan, termasuk hak-hak nonmateri. Pemenuhan kebutuhan batin termasuk bagian dari kehidupan rumah tangga yang harus diperhatikan.

Demikian pula pembahasan dalam Ahkamul Mar’ah wal Bait menempatkan kebutuhan seksual sebagai salah satu aspek kehidupan rumah tangga yang perlu dipenuhi secara baik dan proporsional.

Karena itu, seorang suami yang mendekati istrinya dengan niat:

“Aku ingin memenuhi hak istriku dan membahagiakannya,”

sedang menempatkan aktivitas tersebut dalam kerangka mu’asyarah bil ma’ruf.

Demikian pula seorang istri yang menyambut suaminya dengan niat:

“Aku ingin memenuhi hak suamiku dan memperkuat kasih sayang di antara kami,”

juga sedang melakukan sesuatu yang bernilai kebaikan.

Namun, prinsip ini harus dipahami secara seimbang. Pemenuhan hak seksual tidak boleh dipisahkan dari prinsip kasih sayang, kesehatan, kerelaan, dan larangan berbuat zalim. Tidak ada hak dalam Islam yang dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan atau memaksakan sesuatu yang membahayakan pasangan.

Hubungan intim yang Islami bukan hubungan antara pihak yang menuntut dan pihak yang dituntut. Ia adalah perjumpaan dua orang yang saling memberikan hak dan kasih sayang.

Di sinilah mawaddah dan rahmah menemukan bentuknya dalam kehidupan sehari-hari.

Penutup

Niat yang benar ketika berhubungan suami istri pada hakikatnya adalah menghadirkan Allah dalam sesuatu yang sangat manusiawi.

Suami dan istri tidak hanya bertemu sebagai dua tubuh yang memiliki kebutuhan biologis. Mereka bertemu sebagai dua hamba Allah yang sedang menjalankan amanah pernikahan.

Karena itu, niat dapat diarahkan kepada beberapa tujuan mulia: menjaga kehormatan diri (hifzhul ‘iffah), mengharapkan keturunan yang saleh (thalab al-walad ash-shalih), menunaikan hak pasangan (ada’ul haqq), dan mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ (ittiba’us sunnah).

Dengan niat yang benar, aktivitas biologis memperoleh dimensi spiritual. Kenikmatan tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari rasa syukur kepada Allah.

Pada akhirnya, inilah salah satu pelajaran penting dari Fiqih Usrah: kesalehan bukan berarti menjauhi fitrah, melainkan mengarahkan fitrah agar menjadi jalan menuju Allah.

النِّيَّةُ الصَّالِحَةُ تُحَوِّلُ الْعَادَاتِ إِلَى عِبَادَاتٍ

“Niat yang baik dapat mengubah kebiasaan menjadi ibadah.”

Maka, sebelum tubuh mendekati pasangan, hendaknya hati terlebih dahulu mengingat Allah. Sebab ketika hati memiliki niat yang lurus, kenikmatan yang halal pun dapat menjadi bekal menuju kehidupan akhirat. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.