Siapa yang Dapat Menjadi Penengah (Hakam) dalam Konflik Keluarga?

by -1623 Views

Rumah tangga tidak selalu berjalan dalam suasana yang tenang. Dua manusia yang berbeda latar belakang, karakter, kebiasaan, dan cara berpikir tentu mungkin mengalami perbedaan. 

Perbedaan itu sendiri bukan masalah. Tetapi, yang menjadi masalah adalah ketika perbedaan berubah menjadi pertengkaran yang terus-menerus, saling menjauh, hilangnya kepercayaan, bahkan permusuhan.

Dalam fikih keluarga, kondisi perselisihan yang tajam antara suami dan istri disebut syiqaq (الشِّقَاق). Istilah ini menggambarkan keadaan ketika masing-masing pihak seakan berada di sisi yang berbeda dan sulit lagi menemukan titik temu. 

Tafsir al-Wasith menjelaskan bahwa syiqaq adalah perselisihan dan permusuhan antara pasangan yang dapat menyebabkan renggangnya kehidupan rumah tangga.

Menariknya, Islam tidak serta-merta mengarahkan pasangan kepada perceraian ketika konflik membesar. 

Al-Qur’an justru menawarkan sebuah mekanisme penyelesaian yang sangat manusiawi: menghadirkan hakam, yaitu pihak yang dipercaya untuk membantu menyelesaikan perselisihan dan mengupayakan ishlah atau perdamaian.

Hakam dalam Al-Qur’an: Jalan Ishlah Sebelum Perceraian

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 35:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا ۚ إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (QS. An-Nisa’: 35). 

Ayat ini memberikan sebuah prinsip yang sangat indah: ketika konflik suami istri telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, jangan biarkan konflik berkembang tanpa kendali. Hadirkan orang yang mampu membantu.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa ketika perselisihan semakin parah dan berlangsung lama, pihak yang berwenang dapat mengutus orang yang terpercaya dari keluarga suami dan orang yang terpercaya dari keluarga istri untuk melihat persoalan mereka dan melakukan apa yang dipandang membawa kemaslahatan, baik berupa upaya mendamaikan maupun, menurut pendapat sebagian ulama, memfasilitasi perpisahan apabila perdamaian tidak lagi mungkin.

Perhatikan pula ungkapan Al-Qur’an:

إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا

“Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.”

Ini menunjukkan bahwa orientasi utama hakam bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan mencari jalan perbaikan.

Siapa yang Layak Menjadi Hakam?

Al-Qur’an menyebutkan dua pihak: seorang hakam dari keluarga suami dan seorang hakam dari keluarga istri.

حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا

“Seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.”

Mengapa keluarga?

Keluarga biasanya lebih memahami karakter, latar belakang, kebiasaan, dan perjalanan hidup pasangan. Mereka juga memiliki kepentingan moral agar rumah tangga tersebut tidak hancur. Tafsir al-Wasith menjelaskan bahwa keluarga umumnya lebih mengetahui keadaan batin persoalan dan lebih mudah mendapatkan kepercayaan kedua belah pihak. 

Namun, “dari keluarga” tidak berarti siapapun dari keluarga otomatis layak menjadi hakam.

Seorang hakam idealnya memiliki beberapa sifat:

  • amanah, sehingga rahasia rumah tangga tidak disebarluaskan;
  • adil, tidak membela keluarganya secara membabi buta;
  • berilmu dan memahami persoalan, khususnya hak dan kewajiban suami istri;
  • dewasa dan bijaksana, sehingga tidak mudah terpancing emosi;
  • mampu menjaga komunikasi, karena tugasnya bukan memperkeruh keadaan;
  • memiliki orientasi ishlah, bukan mencari kemenangan bagi salah satu pihak.

Dengan demikian, seorang kakak yang sangat dekat dengan pihak istri tetapi selalu membenci suaminya belum tentu cocok menjadi hakam. Demikian pula seorang saudara suami yang selalu menganggap istrinya sebagai pihak yang salah.

Hakam bukan “pengacara keluarga”. Hakam adalah pencari jalan keluar.

Apa Tugas Hakam?

Tugas hakam tidak berhenti pada mendengarkan keluhan. Ia harus berusaha memahami persoalan secara utuh.

Pertama, mendengarkan kedua pihak secara objektif. Konflik keluarga sering kali memiliki dua versi cerita. Karena itu, seorang hakam tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan cerita salah satu pihak.

Kedua, mencari akar persoalan. Pertengkaran yang terlihat di permukaan kadang bukan masalah sebenarnya. Persoalan nafkah, misalnya, mungkin menyimpan persoalan komunikasi, penghargaan, atau ketidakpercayaan yang telah berlangsung lama.

Ketiga, mengupayakan ishlah. Hakam membantu pasangan melihat kembali hak dan kewajiban masing-masing, menghilangkan kesalahpahaman, dan mencari titik temu.

Keempat, mencegah kezaliman. Perdamaian tidak boleh berarti memaksa pihak yang dizalimi untuk terus menerima kezaliman. Perdamaian dalam Islam harus berdiri di atas keadilan.

Karena itu, ishlah bukan sekadar membuat pasangan “tidak jadi bercerai”. Ishlah berarti memperbaiki keadaan sehingga kehidupan rumah tangga dapat kembali berjalan dengan cara yang lebih baik.

Bagaimana Jika Perdamaian Tidak Lagi Memungkinkan?

Di sinilah terdapat persoalan fikih yang cukup penting. Para ulama berbeda pendapat mengenai kewenangan hakam dalam memutuskan perpisahan.

Ibnu Katsir menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat kedua hakam dapat memiliki kewenangan untuk menentukan pilihan antara mendamaikan atau memisahkan pasangan dalam kondisi tertentu. Di antara riwayat yang beliau sebutkan adalah praktik yang dinisbatkan kepada ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. 

Namun, terdapat pula pendapat ulama seperti al-Hasan al-Bashri, Qatadah, Zaid bin Aslam, serta sejumlah ulama lainnya yang memandang bahwa hakam berwenang mengupayakan perdamaian, tetapi tidak berwenang memutuskan perpisahan tanpa kewenangan atau persetujuan yang diperlukan. Ibnu Katsir juga mencatat adanya perbedaan ulama mengenai apakah hakam berkedudukan sebagai hakim atau sebagai wakil dari masing-masing pasangan.

Karena itu, persoalan kewenangan hakam untuk memutuskan perceraian tidak boleh disederhanakan. Dalam praktik hukum keluarga modern, kewenangan formal untuk memutus perkawinan harus mengikuti ketentuan hukum dan kewenangan lembaga peradilan yang berlaku.

Hal yang paling penting dari ayat tersebut adalah semangat penyelesaian secara adil sebelum konflik berubah menjadi kerusakan yang lebih besar.

Hakam Harus Menjadi Orang yang Menjaga Rahasia

Ada satu hal yang sangat penting dalam konteks Bab 2 ini: hakam akan mengetahui sebagian rahasia rumah tangga. Karena itu, ia harus memiliki amanah yang jauh lebih besar daripada orang biasa.

Ia bukan tempat untuk mencari bahan cerita. Ia bukan orang yang boleh menyebarkan kelemahan suami kepada keluarga besar. Ia bukan pula pihak yang boleh menjadikan konflik pasangan sebagai bahan percakapan di luar kebutuhan penyelesaian.

Seorang hakam harus memahami bahwa rahasia yang dipercayakan kepadanya adalah amanah.

Allah SWT menutup ayat ini dengan firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

“Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” 

Seolah-olah ayat ini mengingatkan semua pihak: suami, istri, keluarga, dan hakam, bahwa Allah mengetahui apa yang tampak maupun yang tersembunyi.

Penutup

Konsep hakam menunjukkan bahwa Islam memiliki mekanisme penyelesaian konflik keluarga yang sangat luhur. Ketika suami dan istri tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan sendiri, mereka tidak harus langsung membuka seluruh masalah kepada masyarakat. Mereka dapat menghadirkan orang-orang terpercaya yang memahami keadaan dan memiliki niat tulus untuk melakukan ishlah.

Karena itu, memilih hakam tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pilihlah orang yang amanah, adil, matang, berilmu, mampu menjaga rahasia, dan benar-benar menginginkan kebaikan bagi kedua belah pihak.

Sebab tujuan akhirnya bukan memenangkan suami atau memenangkan istri. Tujuannya adalah menemukan apa yang paling dekat dengan keadilan dan kemaslahatan.

الإِصْلَاحُ خَيْرٌ

“Perdamaian itu lebih baik.”

Dan apabila kedua pihak benar-benar menginginkan perbaikan, Allah menjanjikan pertolongan-Nya:

إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا

“Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.”

Itulah salah satu keindahan fiqih usrah: bahkan ketika rumah tangga berada di ambang keretakan, syariat masih membuka pintu ishlah, menjaga kehormatan, dan memberikan kesempatan bagi cinta untuk kembali menemukan jalannya. (im)

Referensi

  • Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, tafsir QS. An-Nisa’: 35.Muhammad Sayyid Tantawi, At-Tafsir al-Wasit
  • Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.