Hubungan Suami Istri (Jima’) yang Diharamkan

by -1596 Views

Hubungan suami istri adalah salah satu kenikmatan yang Allah halalkan melalui akad pernikahan. Islam tidak memandang kehidupan seksual sebagai sesuatu yang hina atau harus dijauhi. 

Bahkan, ketika dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah, dengan niat yang baik dan mengikuti tuntunan syariat, hubungan tersebut dapat bernilai ibadah. Sebagaimana dalam aspek kehidupan lainnya, halal tidak berarti tanpa batas.

Syariat Islam memberikan ruang yang luas bagi suami dan istri untuk menikmati keintiman, tetapi pada saat yang sama menetapkan beberapa batas yang tidak boleh dilanggar. Batas-batas tersebut bukanlah bentuk pengekangan terhadap manusia, melainkan bagian dari rahmat Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā dalam menjaga kehidupan manusia agar tetap berada dalam kemuliaan dan keseimbangan.

Disinilah kita perlu memahami bahwa fikih jima’ tidak hanya berbicara tentang apa yang boleh dilakukan, tetapi juga tentang apa yang harus dihindari.

Menjaga Kemaslahatan Jasmani dan Rohani

Islam adalah agama yang sempurna. Syariatnya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dengan pasangan, dengan keluarga, dan dengan masyarakat.

Setiap hukum yang ditetapkan Allah memiliki hikmah dan kemaslahatan. Sebagian hikmah tersebut dapat kita pahami, sementara sebagian lainnya mungkin belum mampu kita jangkau dengan pengetahuan kita.

Seorang Muslim ketika mengetahui suatu perkara diharamkan tidak semestinya hanya bertanya, “Mengapa tidak boleh?”, tetapi terlebih dahulu menyadari bahwa Allah Yang Mahabijaksana lebih mengetahui apa yang baik bagi hamba-Nya.

Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fatāwā Mu‘āṣirah menjelaskan tujuan asasi di balik berbagai ketetapan hukum haram dalam Islam:

“Apabila engkau merenungkan dengan mendalam, niscaya engkau akan mendapati bahwa Allah SWT dengan segala keharaman yang ditetapkan-Nya bertujuan untuk menjaga manusia secara jasmani (fisik), menjaga akalnya, menjaga akhlak moralnya, menjaga ruhaninya, serta menjaga kehidupan sosial kemasyarakatannya. Dengan kata lain, Allah menjaga kehidupan dunia sekaligus menjaga kehidupan akhiratnya.”

Keharaman dalam syariat bukanlah larangan yang kosong dari makna. Ia merupakan bagian dari penjagaan Allah terhadap manusia.

Dalam pembahasan hubungan suami istri, penjagaan tersebut berkaitan dengan beberapa tujuan penting, antara lain menjaga agama, kehormatan, jiwa, keturunan, serta kemaslahatan keluarga dan masyarakat.

Para ulama membicarakan tujuan-tujuan besar syariat dalam kerangka maqāṣid asy-syarī‘ah. Dalam konteks hubungan seksual, di antara perkara yang sangat jelas adalah menjaga kehormatan (ḥifẓul-‘irḍ), menjaga jiwa dan kesehatan (ḥifẓun-nafs), serta menjaga keturunan (ḥifẓun-nasl).

Ketika syariat memberikan batasan dalam hubungan seksual, seorang Muslim hendaknya melihatnya sebagai pagar keselamatan, bukan sebagai penghalang kebahagiaan.

Dibalik setiap larangan Allah terdapat penjagaan terhadap sesuatu yang lebih besar.

Bentuk Hubungan Seksual yang Diharamkan

Ada beberapa bentuk hubungan seksual yang secara tegas dilarang oleh syariat. Diantaranya adalah persetubuhan melalui dubur, persetubuhan ketika istri sedang haid, dan zina.

Kita membahasnya satu per satu secara ringkas.

Penetrasi Seksual Melalui Dubur

Diantara larangan yang tegas dalam hubungan suami istri adalah melakukan penetrasi seksual melalui dubur (liwāṭ al-mar’ah atau anal sex).

Walaupun seorang laki-laki dan perempuan telah terikat dalam pernikahan yang sah, akad nikah tidak menjadikan seluruh bentuk hubungan seksual otomatis halal. Tempat dan cara melakukan jima’ juga memiliki ketentuan syariat.

Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 223)

Kata حَرْثٌ (ḥarth), yaitu ladang, menjadi penjelasan penting. Tempat bercocok tanam adalah tempat benih ditanam dan tumbuh. Karena itu, ayat ini dipahami para ulama sebagai kebolehan melakukan jima’ dengan berbagai posisi, selama penetrasinya dilakukan pada tempat yang merupakan ḥarth, yaitu vagina (qubul).

Adapun dubur bukan tempat tersebut.

Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan keras:

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

“Terlaknat orang yang mendatangi istrinya pada duburnya.”

Hadis ini menunjukkan kerasnya larangan tersebut.

Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fatāwā Mu‘āṣirah menegaskan:

“Menyetubuhi istri pada duburnya adalah diharamkan. Rasulullah saw. bersabda: ‘Terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya pada duburnya.’ … Al-Qur’an secara tegas menyatakan dalam Surat Al-Baqarah ayat 223: ‘Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu kehendaki.’ Artinya, datangilah pada tempat bercocok tanam (mewujudkan keturunan), yaitu kemaluan (qubul) yang merupakan tempat menanam benih keturunan, sedangkan dubur bukanlah tempat untuk bercocok tanam (tidak menghasilkan keturunan).”

Disini terdapat pelajaran penting.

Islam memberikan keleluasaan dalam cara, tetapi memberikan batas pada tempat. Suami dan istri boleh mencari variasi dan kenikmatan dalam hubungan yang halal, tetapi tidak boleh menjadikan keinginan seksual sebagai alasan untuk melanggar ketentuan Allah.

Seorang Muslim hendaknya membedakan antara kebebasan dalam wilayah halal dan kebebasan tanpa batas. Hal yang pertama diberikan oleh syariat, sedangkan yang kedua bukanlah ajaran Islam.

Bersetubuh Ketika Istri Sedang Haid

Larangan berikutnya adalah melakukan jima’ penetratif melalui vagina ketika istri sedang mengalami haid.

Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Ayat ini harus dipahami dengan benar.

Larangan bukan berarti perempuan yang sedang haid harus dijauhi secara sosial, emosional, atau fisik secara keseluruhan. Hal yang dilarang adalah jima’ pada tempat yang dilarang ketika haid.

Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi ﷺ. Ketika para sahabat bertanya tentang perlakuan terhadap istri yang sedang haid, beliau bersabda:

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (HR. Muslim)

Karena itu, seorang suami tetap dapat mencintai, memeluk, berbicara lembut, menemani, mencium, dan memberikan perhatian kepada istrinya yang sedang haid. Masa haid tidak boleh menjadi masa pengucilan.

Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fatāwā Mu‘āṣirah menjelaskan:

“Telah datang ajaran Islam dan praktik langsung dari Nabi saw. untuk menjelaskan apa yang ingin dicapai oleh Allah dengan menjauhi wanita di saat haid. Penjelasan ini tidak seperti sikap kaum Yahudi yang mengucilkan wanita haid, tidak mau makan bersama mereka, dan tidak mau tinggal satu rumah dengan mereka di dalam kamar. Pandangan ekstrem ini juga berbeda dengan kaum Nasrani yang tetap menyetubuhi wanita di masa haidnya. Maka Allah memerintahkan umat Islam untuk mengambil jalan tengah di antara kedua kelompok tersebut dengan menurunkan firman-Nya: ‘Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…’ [QS. Al-Baqarah: 222]. Nabi saw. pun bersabda: ‘Lakukanlah segala hal kecuali bersetubuh (penetrasi).’”

Inilah salah satu keindahan ajaran Islam.

Tidak mengucilkan, tetapi juga tidak melanggar batas. Seorang istri yang sedang haid tetap seorang istri. Ia tetap membutuhkan kasih sayang, perhatian, kelembutan, dan penghormatan. Adapun setelah haid berakhir dan telah memenuhi ketentuan bersuci, hubungan seksual kembali diperbolehkan.

Namun sekali lagi, larangan jima’ tidak berarti larangan untuk mencintai dan memperhatikan istri.

Hukum jima’ penetratif melalui vagina ketika istri sedang nifas juga mengikuti larangan hubungan seksual pada masa keluarnya darah nifas. Karena itu, selama masa nifas seorang suami tidak melakukan jima’ penetratif melalui vagina.

Seorang istri yang baru melahirkan justru sedang membutuhkan dukungan fisik dan emosional yang besar. Masa nifas hendaknya menjadi masa pelayanan, kasih sayang, dan pemulihan.

Penutup

Setelah memahami berbagai bentuk hubungan yang diharamkan, kita semakin memahami bahwa syariat Islam bukanlah kumpulan larangan yang dimaksudkan untuk menyulitkan manusia.

Syariat adalah rahmat dan penjagaan.

Allah menjaga kehormatan manusia agar tidak direndahkan. Allah menjaga tubuh manusia agar tidak diperlakukan secara merusak. Allah menjaga keluarga agar tidak dihancurkan oleh pengkhianatan. Allah menjaga keturunan agar tidak kehilangan kejelasan nasab. Dan Allah menjaga hati manusia agar tidak menjadi budak hawa nafsu.

Seorang Muslim ketika menemukan sebuah larangan hendaknya berkata:

سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا

“Kami mendengar dan kami taat.”

Bukan berarti kita tidak boleh memahami hikmah. Justru memahami hikmah akan menambah keyakinan dan kecintaan kepada syariat. Tetapi hikmah bukanlah alasan bagi kita untuk membatasi hukum Allah hanya pada apa yang mampu kita pahami.

Dalam kehidupan rumah tangga, mari kita menikmati apa yang Allah halalkan dengan penuh syukur, menjaga adab ketika melakukannya, dan berhenti pada batas yang telah ditetapkan-Nya.

Kenikmatan yang halal tidak membutuhkan jalan yang haram.

Rumah tangga yang dibangun di atas ketaatan kepada Allah akan lebih layak menjadi tempat tumbuhnya cinta, ketenteraman, dan kasih sayang. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.