Memahami Tabarruj dan Batas Kehormatan dalam Islam

by -1339 Views

Pada bab sebelumnya kita melihat bagaimana Ummahatul Mukminin tidak hanya memperoleh kemuliaan karena kedudukannya sebagai istri Rasulullah ﷺ, tetapi juga memikul amanah untuk menjaga ketakwaan, kehormatan, ilmu, dan keteladanan. 

Dari rumah Nabi ﷺ, kita belajar bahwa kemuliaan harus dijaga. Ia bukan sekadar status, tetapi amanah yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu bagian penting dari amanah tersebut adalah menjaga kehormatan diri dalam penampilan dan pergaulan. 

Dalam konteks ini, pembahasan tentang tabarruj menjadi relevan. Namun, tabarruj perlu dipahami dengan tepat. Ia bukan sekadar persoalan pakaian, dan Islam juga tidak mengajarkan bahwa setiap bentuk keindahan atau aktivitas perempuan di luar rumah adalah tabarruj.

Allah berfirman:

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah dahulu.” (QS Al-Ahzab: 33)

Ayat ini berada dalam rangkaian petunjuk kepada istri-istri Nabi ﷺ tentang kehormatan, ucapan, rumah, ibadah, dan keteladanan. Karena itu, tabarruj perlu dilihat sebagai bagian dari tatanan adab yang lebih luas.

Apa Sebenarnya Tabarruj?

Secara bahasa, tabarruj berasal dari akar kata ب ر ج. Para ulama bahasa mengaitkannya dengan makna sesuatu yang tampak dan menonjol. Dalam penggunaannya untuk perempuan, tabarruj berkaitan dengan tindakan menampakkan perhiasan dan keindahan kepada orang yang tidak berhak melihatnya.

Wahbah az-Zuhaili dalam At-Tafsir al-Munir menjelaskan tabarruj sebagai tindakan perempuan menampakkan perhiasan dan keindahannya kepada laki-laki yang bukan mahram serta memperluas penampakan keindahan tersebut.

Dengan demikian, persoalannya bukan pada keindahan itu sendiri, melainkan pada bagaimana keindahan ditempatkan dan ditampilkan.

Islam tidak memusuhi keindahan. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

“Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan.” (HR. Muslim)

Seorang perempuan boleh berhias untuk suaminya. Ia boleh, malah dianjurkan menjaga kebersihan, kerapian, dan penampilannya. Zinah atau perhiasan pada dirinya bukan sesuatu yang tercela. Persoalannya adalah ketika keindahan dan perhiasan ditampilkan dengan cara yang melanggar batas kehormatan yang ditetapkan syariat.

Karena itu, jamal bukan tabarruj, dan zinah bukan otomatis tabarruj. Jamal adalah keindahan. Zinah adalah perhiasan. Adapun tabarruj berkaitan dengan cara menampakkan keindahan dan perhiasan tersebut kepada pihak yang tidak semestinya.

Tabarruj Tidak Hanya Tentang Pakaian

Pemahaman yang hanya mengukur tabarruj dari jenis pakaian juga terlalu sempit. Al-Qur’an menunjukkan bahwa kehormatan perempuan berkaitan dengan cara berbicara dan berperilaku.

Allah berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS Al-Ahzab: 32)

Ayat ini berbicara tentang cara berkomunikasi. Sementara dalam QS An-Nur ayat 31, Allah juga melarang perempuan menghentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.

Para mufasir menjelaskan bahwa tabarruj berkaitan dengan penampakan keindahan yang menarik perhatian secara tidak semestinya. Karena itu, ia dapat berkaitan dengan pakaian, perhiasan, cara berjalan, cara berbicara, maupun bentuk perilaku yang sengaja menjadikan pesona pribadi sebagai pusat perhatian.

Maka, memahami haya’ dan ‘iffah menjadi penting. Haya’ membentuk rasa malu yang menjaga kehormatan, sedangkan ‘iffah mendidik seseorang untuk mengendalikan diri dan menjaga kesucian. Keduanya merupakan benteng batin yang membuat seseorang tidak menjadikan pandangan dan pujian manusia sebagai ukuran nilai dirinya.

Menjaga Prinsip di Tengah Perubahan Zaman

Pemahaman ini juga membantu kita menghindari sikap berlebihan. Tidak setiap perempuan yang tampil rapi berarti tabarruj. Tidak setiap perhiasan berarti tabarruj. Dan tidak setiap aktivitas perempuan diluar rumah merupakan pelanggaran.

Perempuan dapat belajar, bekerja dalam batas yang dibenarkan, beribadah, membantu masyarakat, mengunjungi keluarga, dan menjalankan berbagai kemaslahatan. Apa yang diperhatikan adalah adab, tujuan, cara, dan batas-batasnya.

Prinsip ini semakin penting di era digital. Dahulu seseorang menampilkan dirinya terutama kepada orang-orang yang berada di sekitarnya. Kini sebuah foto atau video dapat berpindah dari ruang pribadi ke ruang publik dalam hitungan detik. Sarana berubah, tetapi prinsip kehormatan tidak berubah.

Karena itu, pertanyaan tentang tabarruj tidak cukup berhenti pada, “Apakah pakaian ini boleh?” Kita juga perlu bertanya: Apa yang sedang saya tampilkan? Kepada siapa? Dengan cara apa? Dan apakah penampilan itu menjaga kehormatan atau justru menjadikannya tontonan?

Pertanyaan semacam ini penting dalam tarbiyah keluarga. Anak perempuan perlu diajarkan menjaga haya’ dan kehormatan tanpa membuatnya merasa bahwa dirinya harus takut terhadap dunia. Anak laki-laki juga perlu dididik untuk menjaga pandangan dan menghormati kehormatan perempuan.

Dengan demikian, pembahasan tabarruj bukanlah upaya mencari kesalahan perempuan. Ia merupakan bagian dari pendidikan keluarga untuk membangun haya’, ‘iffah, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap batas-batas Allah.

Rumah yang dijaga Allah bukan hanya rumah yang mengatur bagaimana anggotanya terlihat di hadapan manusia. Ia adalah rumah yang mendidik penghuninya memiliki penjagaan dari dalam: hati yang bertakwa, rasa malu yang sehat, kemampuan mengendalikan diri, dan kesadaran bahwa kehormatan adalah amanah. (im)

Buku Rujukan yang Dipakai:

  • Wahbah Az-Zuhaili — At-Tafsir Al-Munir
  • Sayyid Qutb — Fi Zhilal Al-Qur’an
  • Sa’id Hawwa — Al-Asas fi At-Tafsir
  • Abu Bakr Jabir Al-Jaza’iri — Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliy Al-Kabir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.