Satar al-’Awrah: Prinsip Busana bagi Keluarga Muslim

by -1413 Views

Pakaian dalam Islam tidak ditempatkan sekadar sebagai kebutuhan manusia untuk melindungi tubuh dari panas, dingin, atau perubahan cuaca. Pakaian juga bukan semata-mata bagian dari mode dan keindahan lahiriah. 

Al-Qur’an memberikan kepada pakaian makna yang lebih dalam: menutup, menjaga kehormatan, dan membentuk adab seorang hamba ketika berhadapan dengan orang lain.

Allah ﷻ berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ

“Wahai anak cucu Adam! Sungguh, Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik.” (QS. Al-A‘raf: 26)

Ayat ini mempertemukan dua fungsi pakaian: menutup saw’ah dan menjadi riish, yaitu sesuatu yang memperindah penampilan. Islam tidak memusuhi keindahan. Tetapi, syariah Islam menata bagaimana keindahan itu ditempatkan, kepada siapa ia ditampakkan, dan batas apa yang tidak boleh dilampaui.

Karena itu, pembahasan tentang busana syar’i tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan tentang model pakaian. Ada yang lebih penting dari itu, yaitu memahami amanah di balik pakaian. Busana menjadi bagian dari ketaatan ketika ia menjaga apa yang harus dijaga, sebagaimana ia menjadi bagian dari keindahan ketika dikenakan dengan cara yang dibenarkan.

Jilbab dan Khimar: Ketika Wahyu Menata Cara Berpakaian

Diantara landasan penting dalam pembahasan busana perempuan Muslimah adalah firman Allah ﷻ:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Ayat ini berbicara tentang jilbab, pakaian luar yang dikenakan ketika seorang perempuan berada di ruang publik. Para mufasir menjelaskan bahwa perintah idnā’ al-jalābīb mengandung makna menutup dan lebih menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengundang gangguan atau prasangka. 

Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa perintah tersebut merupakan bentuk tambahan kesopanan dan kehati-hatian, di samping kewajiban dasar menutup aurat.

Landasan lainnya terdapat dalam QS. An-Nur ayat 31:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.”

Khimar adalah penutup kepala perempuan. Adapun juyub berkaitan dengan bagian pakaian yang terbuka pada bagian atas tubuh, sehingga ayat ini memerintahkan agar khimar tidak sekadar dikenakan di kepala, tetapi dijulurkan sehingga menutup bagian leher dan dada. Penjelasan Wahbah az-Zuhaili mengenai ayat ini juga menegaskan fungsi khimar dalam menutup kepala, leher, dan dada.

Aisyah radhiyallahu ‘anha bahkan menggambarkan bagaimana para perempuan Muhajirin merespons turunnya ayat tersebut. Dalam riwayat al-Bukhari, beliau memuji mereka karena segera mengambil kain mereka dan menggunakannya untuk menutup diri sesuai petunjuk ayat.

Disini terlihat bahwa busana dalam Islam bukan pertama-tama persoalan tren. Ia berangkat dari iman kepada wahyu dan kesediaan untuk tunduk kepada petunjuk Allah.

Menutup Aurat, Tidak Membentuk, dan Tidak Menarik Perhatian

Dalam pembahasan fikih, pakaian yang berfungsi menutup aurat tidak cukup hanya menutupi bagian tubuh secara nominal. Ada persoalan lain yang perlu diperhatikan, yaitu apakah pakaian tersebut benar-benar menjalankan fungsi penutupan atau justru memperlihatkan bentuk tubuh dengan cara yang berbeda.

Prinsip busana syar’i setidaknya mencakup beberapa hal. 

  • Pertama, menutup bagian tubuh yang wajib ditutup sesuai ketentuan syariat. 
  • Kedua, tidak transparan, sehingga pakaian tidak kehilangan fungsi penutupnya. 
  • Ketiga, tidak ketat sehingga memperjelas bentuk tubuh, karena tujuan penutupan bukan sekadar mengubah kulit menjadi kain, tetapi menjaga batas kehormatan. 
  • Keempat, pakaian tidak semestinya menjadi sarana syuhrah, yaitu penampilan yang sengaja dibuat untuk mencari perhatian dan menonjolkan diri.

Pada bagian ini diperlukan kehati-hatian agar pembahasan tidak berubah menjadi daftar ukuran yang kaku tanpa memahami maqashid-nya. Warna pakaian, model, atau bahan tertentu dapat berbeda menurut kebiasaan masyarakat dan keadaan. Prinsip syariat yang tetap adalah aurat dijaga, tubuh tidak sengaja dibentuk atau dipertontonkan, dan pakaian tidak dijadikan sarana menarik perhatian yang tidak semestinya.

Dalam persoalan wajah dan telapak tangan, terdapat perbedaan pendapat ulama yang dikenal dalam fikih. Karena itu, pembahasan ini tidak perlu menjadikan perbedaan tersebut sebagai alasan untuk saling menyalahkan. Prinsip yang perlu dijaga adalah kehormatan, kesopanan, dan kehati-hatian dalam batas yang ditetapkan syariat.

Lebih jauh lagi, pakaian takwa tidak berhenti pada kain yang dikenakan. Ia harus berhubungan dengan hati yang takut kepada Allah, rasa malu yang sehat, dan kesadaran bahwa tubuh adalah amanah.

Busana sebagai Benteng Kehormatan

QS. Al-Ahzab ayat 59 menyebutkan hikmah sosial dari perintah berjilbab: فَلَا يُؤْذَيْنَ — “sehingga mereka tidak diganggu.” 

Ayat ini menunjukkan bahwa pakaian memiliki dimensi sosial. Ia menjadi salah satu bagian dari sistem perlindungan kehormatan dalam masyarakat. Namun ayat tersebut sama sekali tidak berarti bahwa perempuan yang tidak memenuhi standar pakaian tertentu boleh menjadi sasaran gangguan. Tanggung jawab moral dan hukum atas tindakan buruk tetap berada pada pelakunya.

Busana syar’i tidak boleh dipahami sebagai cara memindahkan tanggung jawab moral kepada perempuan. Al-Qur’an terlebih dahulu memerintahkan laki-laki beriman untuk menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan mereka dalam QS. An-Nur ayat 30. Setelah itu, perintah serupa diberikan kepada perempuan pada ayat berikutnya. Kehormatan masyarakat dibangun oleh tanggung jawab bersama, bukan oleh tuntutan sepihak.

Busana juga menjaga sesuatu yang lebih halus: batas antara ruang publik dan ruang privat. Tidak semua keindahan harus ditampilkan kepada semua orang. Ada keindahan yang menjadi hak pasangan, ada yang pantas dinikmati keluarga, dan ada pula penampilan yang cukup untuk kebutuhan sosial tanpa harus menjadi konsumsi publik.

Dalam konteks kehidupan modern, prinsip ini menjadi semakin penting. Kamera, media sosial, dan berbagai ruang digital membuat seseorang dapat membawa penampilan pribadinya ke hadapan ribuan bahkan jutaan orang dalam hitungan detik. Karena itu, persoalan busana tidak berhenti ketika seseorang keluar dari rumah. Cara menampilkan diri di hadapan kamera juga membutuhkan kesadaran tentang batas, niat, dan kehormatan.

Pada akhirnya, busana syar’i bukan sekadar kain yang menutup tubuh. Ia adalah bagian dari pendidikan jiwa (tarbiyatur ruhiyah). Seorang Muslimah belajar bahwa tidak semua yang boleh diperlihatkan harus diperlihatkan; tidak semua yang indah harus dipertontonkan; dan tidak semua perhatian layak dicari.

Inilah hubungan antara satar al-‘awrah dan takwa. Pakaian menjaga tubuh, tetapi takwa menjaga pilihan dibalik pakaian. Pakaian menutup apa yang tampak, sedangkan takwa mengajarkan manusia untuk menjaga apa yang tidak tampak.

Rumah yang dijaga Allah membutuhkan penghuni yang memahami keduanya. Diluar rumah, ia menjaga kehormatan. Di dalam rumah, ia tidak kehilangan keindahan. Di ruang publik, ia menjaga batas. Di ruang keluarga, ia menghadirkan kasih sayang dan kenyamanan. Dengan demikian, busana tidak menjadi simbol keterasingan, tetapi menjadi bagian dari adab seorang hamba dalam menempatkan dirinya di hadapan Allah dan manusia. (im)

Buku Rujukan yang Dipakai:

  • Wahbah Az-Zuhaili — At-Tafsir Al-Munir
  • Sayyid Qutb — Fi Zhilal Al-Qur’an
  • Sa’id Hawwa — Al-Asas fi At-Tafsir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.