Pemanasan Sebelum Hubungan Suami Istri: Mengapa Sunnah Mengajarkan Kelembutan?

by -1723 Views

Pertanyaan: Seberapa penting melakukan foreplay atau mukadimah sebelum melakukan hubungan suami isteri menurut sunnah?

Jawaban: Islam memandang hubungan suami istri sebagai bagian dari ibadah apabila dilakukan dengan niat yang benar dan mengikuti adab yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Karena itu, hubungan intim bukan sekadar pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga sarana menumbuhkan mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang) dalam keluarga.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu memperoleh ketenangan darinya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Menurut Imam Ibnu Katsir dan Imam ath-Thabari, ayat ini menunjukkan bahwa tujuan pernikahan bukan hanya memenuhi naluri, tetapi menghadirkan ketenangan jiwa melalui kasih sayang yang diwujudkan dalam seluruh interaksi suami istri, termasuk hubungan intim.

Mengapa Perlu Pemanasan?

Para ulama menjelaskan bahwa kelembutan sebelum hubungan intim merupakan bagian dari husnul mu’asyarah, yaitu mempergauli pasangan dengan cara yang baik.

 Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumiddin menganjurkan agar suami memulai dengan percakapan yang menyenangkan, ciuman, dan bentuk-bentuk kasih sayang lainnya sebelum berhubungan. 

Hal senada dijelaskan Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma’ad, bahwa Rasulullah ﷺ dikenal sebagai pribadi yang penuh kelembutan kepada istri-istrinya.

Dalam perspektif fikih, Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah dan Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menerangkan bahwa memperhatikan kesiapan fisik dan psikologis pasangan termasuk adab yang dianjurkan syariat. 

Tujuannya agar hubungan berlangsung dengan saling ridha, nyaman, dan membahagiakan kedua belah pihak.

Memenuhi Hak Suami dan Istri

Islam tidak mengajarkan hubungan yang berpusat pada kepuasan salah satu pihak. Sebaliknya, suami dan istri sama-sama memiliki hak untuk memperoleh ketenteraman dan kebahagiaan.

Karena itu, para ulama menasihatkan agar suami tidak tergesa-gesa mengakhiri hubungan sebelum memperhatikan keadaan istrinya. 

Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa perbedaan respons biologis antara laki-laki dan perempuan merupakan hal yang wajar. Sikap sabar, perhatian, dan komunikasi yang baik merupakan bagian dari akhlak mulia dalam kehidupan rumah tangga.

Sebagaimana kaidah yang sering dikutip para ulama:

حُسْنُ الْمُعَاشَرَةِ مِنْ كَمَالِ الْمَوَدَّةِ

“Pergaulan yang baik merupakan bagian dari sempurnanya kasih sayang.”

Dengan demikian, pemanasan bukan sekadar persoalan biologis, melainkan bentuk penghormatan kepada pasangan. 

Ketika hubungan intim dibangun di atas kelembutan, saling memahami, dan kasih sayang, maka tujuan agung pernikahan berupa sakinah, mawaddah, dan rahmah akan lebih mudah terwujud. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.