Al-Qur’an, Sunnah, dan Peran Ulama

by -1728 Views

Salah satu prinsip terpenting dalam Islam adalah bahwa agama ini dibangun di atas wahyu dan ilmu. Karena itu, memahami Islam secara utuh tidak cukup hanya dengan membaca Al-Qur’an atau menghafal hadis secara terpisah. Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama merupakan tiga unsur yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

Al-Qur’an adalah sumber utama ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman:

﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.” (QS. Al-Hijr: 9)

Menurut Imam Ibnu Katsir dalam Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, ayat ini merupakan jaminan Allah bahwa Al-Qur’an akan tetap terpelihara lafaz dan maknanya hingga Hari Kiamat.

Al-Qur’an pada banyak tempat menyampaikan hukum secara global (mujmal), sementara rincian pelaksanaannya dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ melalui Sunnah. Karena itu, para ulama ushul fiqih menjelaskan bahwa Al-Qur’an adalah sumber hukum pertama, sedangkan Sunnah berfungsi sebagai penjelas (bayân) terhadap Al-Qur’an.

Sunnah sebagai Penjelas Wahyu

Allah Ta’ala berfirman:

﴿وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ﴾

“Dan Kami turunkan kepadamu adz-Dzikr (Al-Qur’an) agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (QS. An-Nahl: 44)

Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan tugas Rasulullah ﷺ sebagai penjelas kandungan Al-Qur’an, baik melalui perkataan, perbuatan, maupun ketetapan beliau.

Karena itu, para ulama sepakat bahwa memahami Al-Qur’an tanpa Sunnah adalah sesuatu yang mustahil. Misalnya, Al-Qur’an memerintahkan shalat, tetapi tidak menjelaskan secara rinci jumlah rakaat, tata cara rukuk, sujud, dan bacaan-bacaannya. Semua itu dijelaskan oleh Nabi ﷺ melalui Sunnah.

Imam Asy-Syafi’i رحمه الله berkata:

«كُلُّ مَا حَكَمَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَهُوَ مِمَّا فَهِمَهُ مِنَ الْقُرْآنِ»

“Setiap hukum yang diputuskan Rasulullah ﷺ merupakan hasil pemahaman beliau terhadap Al-Qur’an.”

Karena itu, memisahkan Al-Qur’an dari Sunnah sama saja memisahkan penjelasan dari sesuatu yang dijelaskan.

Ulama: Pewaris Tugas Penjelasan

Setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, tugas menjelaskan ajaran Islam diwariskan kepada para ulama. Karena itulah Nabi ﷺ bersabda:

«إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، وَإِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ»

“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, tetapi mereka mewariskan ilmu.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi; dinilai hasan oleh Imam At-Tirmidzi)

Warisan yang dimaksud bukanlah harta, melainkan amanah menjelaskan agama kepada umat. Oleh sebab itu, para ulama menempati posisi yang sangat penting dalam menjaga kemurnian ajaran Islam.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah bahkan menyebut para mufti dan ulama sebagai:

«الْمُوَقِّعُونَ عَنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ»

“Orang-orang yang menandatangani keputusan atas nama Tuhan semesta alam.”

Ungkapan ini menunjukkan betapa besar tanggung jawab ulama ketika menjelaskan hukum-hukum Allah kepada manusia.

Mengapa Pemahaman Memerlukan Bimbingan?

Sebagian orang bertanya, “Mengapa kita tidak langsung mengambil hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah?”

Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh persoalan metodologi yang sangat mendalam. Memahami Al-Qur’an dan Sunnah memerlukan penguasaan bahasa Arab, ilmu hadis, ushul fiqih, maqashid syariah, asbabun nuzul, nasikh-mansukh, dan berbagai disiplin ilmu lainnya.

Karena itu Allah memerintahkan:

﴿فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾

“Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Menurut Imam Al-Qurthubi, ayat ini merupakan dalil bahwa orang yang tidak memiliki pengetahuan wajib merujuk kepada ahlinya.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita menerima penjelasan dokter dalam masalah kesehatan, insinyur dalam masalah teknik, dan ahli hukum dalam persoalan perundang-undangan. Maka dalam urusan agama, yang menyangkut keselamatan dunia dan akhirat, tentu lebih layak lagi untuk merujuk kepada para ulama.

Meniti Jalan yang Seimbang

Islam mengajarkan keseimbangan. Kita diperintahkan mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga diperintahkan menghormati para ulama yang menjelaskan keduanya. Karena itu, bermadzhab dan merujuk kepada ulama bukan berarti menjauh dari wahyu, melainkan justru merupakan jalan yang membantu kita memahami wahyu dengan benar.

Imam Hasan al-Banna memberikan arahan yang sangat bijak:

«وَكُلُّ مُسْلِمٍ لَمْ يَبْلُغْ دَرَجَةَ النَّظَرِ فِي أَدِلَّةِ الْأَحْكَامِ الْفَرْعِيَّةِ فَلَهُ أَنْ يَتَّبِعَ إِمَامًا مِنْ أَئِمَّةِ الدِّينِ»

“Setiap Muslim yang belum mencapai kemampuan menelaah dalil-dalil hukum syariat, hendaknya mengikuti salah seorang imam dari para imam agama.”

Dengan demikian, hubungan antara Al-Qur’an, Sunnah, dan ulama bukanlah hubungan yang saling bersaing, melainkan hubungan yang saling melengkapi. Al-Qur’an adalah petunjuk, Sunnah adalah penjelas, dan ulama adalah pewaris yang membantu umat memahami keduanya secara benar. 

Melalui jalan inilah ajaran Islam tetap terjaga dan dapat diamalkan dengan penuh keyakinan sepanjang zaman. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.