Makeup, Skincare, dan Kutek: Apakah Menghalangi Sahnya Wudhu?

by -1632 Views

Dalam kajian fikih, pembahasan tentang thaharah (bersuci) selalu ditempatkan pada bab awal. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya thaharah sebagai fondasi berbagai ibadah, khususnya shalat. 

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmū’ menjelaskan bahwa bersuci merupakan syarat sah shalat yang tidak dapat ditinggalkan.

Allah SWT berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku.” (QS. Al-Mā’idah: 6)

Menurut Imam Ibnu Katsir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, ayat ini menjadi dasar kewajiban mengalirkan air pada anggota wudhu yang telah ditentukan syariat.

Dimana Letak Persoalannya?

Ketika membahas makeup, skincare, atau kutek, fokus utama sebenarnya bukan pada nama produknya, melainkan pada sifat benda tersebut. Apakah ia menghalangi sampainya air ke kulit atau tidak?

Para ulama dari berbagai mazhab menjelaskan bahwa air wudhu harus sampai kepada bagian tubuh yang wajib dibasuh. Karena itu, jika terdapat lapisan yang kedap air dan menghalangi sampainya air ke kulit atau kuku, maka lapisan tersebut sebaiknya dihilangkan terlebih dahulu.

Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah menjelaskan bahwa segala sesuatu yang membentuk penghalang antara air dan kulit harus dibersihkan sebelum berwudhu. Penjelasan serupa juga dikemukakan oleh Prof. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu.

Di sinilah pentingnya memahami karakter produk yang digunakan. Ada kosmetik yang hanya meninggalkan warna tanpa membentuk lapisan, dan ada pula yang benar-benar menutup permukaan kulit atau kuku.

Memilih Sikap yang Menenteramkan

Dalam beberapa rincian masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun mayoritas ulama lebih menganjurkan agar seluruh penghalang air dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudhu. Sikap ini lebih mendatangkan ketenangan dan menghindarkan seseorang dari keraguan.

Para ulama memiliki sebuah kaidah:

الخُرُوجُ مِنَ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ

“Keluar dari wilayah perbedaan pendapat merupakan sikap yang dianjurkan.”

Karena itu, bagi seorang muslimah, membersihkan makeup atau kutek yang menghalangi air sebelum berwudhu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari upaya menyempurnakan ibadah kepada Allah SWT dengan penuh keyakinan dan ketenangan hati. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.