Diantara seluruh ibadah dalam Islam, shalat memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Jika zakat berkaitan dengan harta, puasa berkaitan dengan waktu tertentu dalam setahun, maka shalat adalah ibadah yang Allah ikat dengan waktu-waktu harian yang sangat spesifik.
Allah SWT berfirman:
﴿إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا﴾
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisā’: 103)
Imam ath-Thabari dan Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kitāban mauqūtā berarti kewajiban yang memiliki batas waktu yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Karena itu, shalat tidak dapat dipisahkan dari waktu pelaksanaannya.
Berbeda dengan puasa yang secara tegas memiliki ketentuan qadha. Allah berfirman:
﴿فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾
“Maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat inilah yang menjadi dasar adanya qadha puasa bagi orang yang memiliki uzur.
Mengapa Para Ulama Berbeda Pendapat?
Dalam pembahasan fikih, para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai shalat yang sengaja ditinggalkan dalam waktu yang lama.
Sebagian besar ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan tetap wajib diqadha sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban yang pernah ditinggalkan. Pendapat ini dapat ditemukan dalam Al-Umm, Bidāyatul Mujtahid, dan berbagai kitab fikih klasik lainnya.
Namun sebagian ulama lain berpendapat bahwa shalat berbeda dengan puasa karena tidak ditemukan nash yang secara tegas memerintahkan qadha bagi orang yang sengaja meninggalkannya dalam waktu lama. Oleh karena itu, mereka lebih menekankan taubat yang sungguh-sungguh dan memperbanyak amal saleh.
Perbedaan ini lahir dari cara memahami dalil dan metode istinbath hukum, bukan karena mengabaikan syariat.
Jalan Taubat yang Harus Ditempuh
Hal terpenting bagi seseorang yang pernah meninggalkan shalat bertahun-tahun adalah kembali kepada Allah dengan penuh kesungguhan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»
“Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu maka duduk. Jika tidak mampu maka berbaring.” (HR. al-Bukhari)
Imam Ibnu Hajar dalam Fatḥ al-Bārī menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat terhadap kewajiban shalat. Selama kemampuan masih ada, kewajiban tersebut tidak gugur.
Karena itu, siapa pun yang pernah lalai hendaknya tidak tenggelam dalam penyesalan. Islam adalah agama harapan. Para ulama mengingatkan:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.”
Maka langkah terbaik adalah memperbaiki shalat yang sedang dijalani hari ini, memperbanyak istighfar, memperbanyak amal saleh, serta mengikuti pendapat ulama yang diyakini paling kuat berdasarkan ilmu dan bimbingan guru yang terpercaya. (im)








