Wajibkah Mengeluarkan Zakat Profesi (Penghasilan Bulanan), dan Bagaimana Cara Menghitung Nisabnya?

by -1551 Views

Perkembangan zaman menghadirkan berbagai jenis pekerjaan yang tidak dikenal pada masa klasik, seperti pegawai profesional, konsultan, dokter, dosen, programmer, dan berbagai profesi lainnya. 

Dari sinilah muncul pembahasan yang dikenal dengan istilah zakat profesi atau zakat penghasilan.

Dalam literatur fikih klasik, istilah zakat profesi memang tidak ditemukan secara khusus. Namun para ulama kontemporer berusaha mengkaji persoalan ini dengan menggunakan metode ijtihad yang berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, dan kaidah-kaidah fikih yang telah mapan.

Allah SWT berfirman:

﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا﴾

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Menurut Imam al-Qurthubi dalam Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān, ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi penyucian harta sekaligus pendidikan jiwa agar tidak terikat secara berlebihan kepada dunia.

Mengapa Muncul Konsep Zakat Profesi?

Sebagian ulama kontemporer, seperti Yusuf al-Qaradawi, berpendapat bahwa penghasilan profesi yang besar dan terus-menerus memiliki kemiripan dengan harta yang wajib dizakati. Oleh karena itu, apabila penghasilan seseorang telah mencapai nisab tertentu, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat.

Dalam praktiknya, nisab umumnya diqiyaskan kepada nilai 85 gram emas. Jika penghasilan bersih yang dimiliki mencapai atau melebihi nilai tersebut dalam ketentuan yang digunakan, maka zakat dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

Namun demikian, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa penghasilan profesi tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan jenis harta yang disebutkan secara eksplisit dalam nash. Karena itu, terdapat perbedaan rincian dalam metode perhitungan maupun waktu pengeluarannya.

Menyikapi Perbedaan dengan Bijak

Perbedaan pendapat dalam masalah zakat profesi merupakan bagian dari ruang ijtihad yang wajar dalam fikih Islam. Karena itu, seorang muslim tidak perlu bersikap kaku atau mudah menyalahkan pendapat yang berbeda.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»

“Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu menuju perkara yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi; dinilai hasan sahih oleh Imam at-Tirmidzi)

Menurut penjelasan Imam Ibn Rajab al-Hanbali, hadis ini mengajarkan sikap kehati-hatian dalam urusan agama tanpa terjatuh pada sikap berlebihan.

Karena rincian zakat profesi melibatkan perhitungan nisab, kebutuhan pokok, aset, dan berbagai kondisi yang berbeda-beda, langkah terbaik adalah berkonsultasi kepada lembaga zakat yang kredibel atau ulama yang memiliki kompetensi khusus dalam bidang zakat kontemporer.

Hal terpenting, semangat zakat bukan hanya persoalan angka dan perhitungan, tetapi juga sarana membersihkan harta, menumbuhkan kepedulian sosial, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.