Hukum Qurban dan Batas Kemampuan (Istitha’ah)

by -892 Views

Ibadah qurban adalah salah satu syiar agung dalam Islam yang hadir setiap tahun pada hari Iduladha dan hari-hari Tasyriq. 

Namun, sebagaimana pohon tidak diwajibkan berbuah ketika akarnya belum cukup air, demikian pula syariat tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. 

Karena itu, pembahasan qurban tidak cukup berhenti pada anjuran beribadah, tetapi juga perlu memahami: kapan seseorang dinilai mampu dan terkena tuntutan syariat.

Qurban bukan perlombaan sosial, bukan pula ukuran gengsi keagamaan. Ia adalah ibadah yang bertumpu pada kemampuan dan ketakwaan.

Status Hukum Qurban: Sunnah Muakkadah Menurut Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum qurban adalah سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ (sunnah yang sangat dianjurkan), khususnya bagi Muslim yang memiliki kelapangan rezeki.

Imam Al-Shafi’i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa beliau tidak menyukai seorang yang mampu meninggalkan qurban, namun tidak sampai mewajibkannya.

Dasarnya antara lain hadits:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikit pun.”
(HR. Muslim ibn al-Hajjaj)

Kata أَرَادَ (“ingin”) dipahami oleh banyak ulama sebagai indikasi bahwa qurban bukan kewajiban mutlak, melainkan ibadah pilihan yang sangat dianjurkan.

Imam Al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu dalil kuat pendapat jumhur tentang kesunnahan qurban.

Adapun mazhab Hanafi, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Rushd dalam Bidayat al-Mujtahid, memandang qurban wajib bagi yang mampu. Mereka berdalil dengan hadits:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa memiliki kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibn Majah)

Sebagian ahli hadits memperbincangkan kualitas sanad hadits ini. Karena itu, jumhur tidak menjadikannya dalil wajib yang tegas.

Maka, sikap moderat adalah memahami bahwa qurban menurut mayoritas ulama bukan wajib, tetapi meninggalkannya tanpa alasan padahal mampu menunjukkan kelalaian terhadap syiar yang sangat dianjurkan.

Konsep Istitha’ah: Apa Makna “Mampu”?

Allah berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Menurut Ibn Kathir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, ayat ini adalah kaidah umum bahwa semua kewajiban syariat terikat pada kemampuan.

Dalam konteks qurban, istitha’ah berarti memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi: makanan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dasar, dan nafkah keluarga.

Wahbah az-Zuhayli dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi’i, seseorang dianggap mampu apabila memiliki biaya membeli hewan qurban di luar kebutuhan dirinya dan keluarganya selama hari raya dan hari Tasyriq.

Artinya, qurban tidak boleh membuat seseorang menelantarkan keluarganya.

Yusuf al-Qaradawi dalam fatwa-fatwanya juga menegaskan: tidak dianjurkan seseorang memaksakan qurban dengan cara yang memberatkan ekonomi keluarga atau menambah utang tanpa kepastian membayar.

Syariat ingin ibadah melahirkan ketenangan, bukan kegelisahan finansial.

Kemampuan Finansial dan Pilihan Hewan Qurban

Kemampuan seseorang berbeda-beda, dan syariat memberi ruang itu.

Hewan qurban yang sah adalah: kambing, domba, sapi, dan unta.

  • Kambing atau domba: cukup untuk satu orang atau satu keluarga.
  • Sapi atau unta: dapat untuk tujuh orang dengan sistem patungan.

Dalam Fiqh al-Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan fleksibilitas ini sebagai bentuk kemudahan syariat.

Seseorang yang mampu membeli kambing tidak dibebani membeli sapi. Yang mampu patungan sapi tidak dipaksa membeli unta. Syariat melihat kesungguhan, bukan kemewahan.

Ibarat seseorang membawa hadiah kepada orang yang dicintainya: yang dinilai bukan harga bungkusnya, tetapi keikhlasan yang mengiringinya.

Karena itu, ukuran qurban bukan “hewan terbesar yang dibeli,” tetapi kemampuan terbaik yang dipersembahkan.Qurban mengajarkan keseimbangan: semangat beribadah, namun tetap berpijak pada realitas. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.