Perkembangan teknologi komunikasi telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia, termasuk dalam urusan keluarga dan pernikahan. Saat ini seseorang dapat berkomunikasi secara langsung melalui video call atau aplikasi konferensi daring meskipun berada di negara yang berbeda.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan fikih: apakah akad nikah yang dilakukan melalui Zoom, video call, atau media elektronik lainnya dapat dianggap sah menurut syariat?
Pertanyaan ini termasuk pembahasan fikih kontemporer (fiqh an-nawāzil) yang lahir karena perkembangan zaman. Para ulama berusaha mengkajinya dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Mengapa Terjadi Perbedaan Pendapat?
Dalam akad nikah terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab dan kabul yang jelas.
Allah SWT berfirman:
﴿وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ﴾
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu.” (QS. An-Nūr: 32)
Menurut Imam al-Qurthubi dalam Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān, ayat ini menunjukkan pentingnya pernikahan sebagai institusi yang harus dijaga kesahihan dan kejelasan prosesnya.
Sebagian ulama kontemporer tidak membolehkan akad nikah secara daring karena khawatir terdapat unsur-unsur yang sulit diverifikasi secara sempurna, seperti identitas para pihak, kesinambungan majelis akad, atau kemungkinan gangguan teknis yang mempengaruhi kejelasan ijab dan kabul.
Namun sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa selama seluruh rukun dan syarat nikah dapat dipastikan terpenuhi, media komunikasi hanyalah sarana (wasilah) yang tidak mengubah substansi akad itu sendiri.
Memilih yang Lebih Aman dan Menjaga Kesakralan
Para ulama ushul fikih menjelaskan kaidah:
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
“Sarana mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai.”
Kaidah yang dijelaskan oleh para ulama ushul, diantaranya Imam asy-Syathibi dalam Al-Muwāfaqāt, menunjukkan bahwa teknologi pada dasarnya dapat digunakan selama tidak merusak tujuan syariat.
Karena itu, akad nikah melalui video call atau Zoom menjadi wilayah ijtihadiyah yang masih diperdebatkan para ulama kontemporer. Dalam kondisi tertentu, sebagian lembaga fatwa membolehkannya dengan syarat yang sangat ketat.
Namun demikian, apabila memungkinkan, akad nikah yang dilakukan secara langsung tetap lebih utama. Selain lebih aman dari sisi pembuktian hukum, cara tersebut juga lebih mencerminkan kesakralan akad yang disebut oleh para ulama sebagai مِيثَاقًا غَلِيظًا (perjanjian yang kokoh), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisā’: 21).
Sikap yang bijak adalah menghormati perbedaan pendapat ulama, menjaga kehati-hatian dalam masalah akad, serta berkonsultasi dengan ulama atau lembaga resmi yang berwenang apabila menghadapi kondisi khusus. (im)






