Perkembangan teknologi menghadirkan persoalan-persoalan baru dalam kehidupan keluarga. Salah satunya adalah pertanyaan tentang hukum membuka telepon genggam pasangan tanpa izin.
Apakah hal tersebut dibenarkan dalam Islam?
Persoalan ini pada dasarnya lebih dekat kepada wilayah adab dan etika rumah tangga daripada masalah halal dan haram yang memiliki ketentuan tegas dan rinci dalam nash. Karena itu, pendekatan yang diperlukan bukan hanya pendekatan fikih, tetapi juga pendekatan akhlak dan hikmah.
Allah SWT berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS. Al-Hujurāt: 12)
Menurut Imam Ibnu Katsir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, ayat ini mengajarkan agar seorang muslim tidak membangun sikap hidup berdasarkan prasangka yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Keterbukaan Bukan Berarti Hilangnya Adab
Disisi lain, hubungan suami istri idealnya dibangun di atas kejujuran dan keterbukaan. Tidak semestinya terdapat rahasia-rahasia yang sengaja dipelihara sehingga merusak kepercayaan dalam rumah tangga.
Keterbukaan berbeda dengan sikap saling mencurigai. Jika seorang istri ingin melihat telepon genggam suaminya, atau sebaliknya, maka hal itu sebaiknya dilakukan dengan cara yang santun, terbuka, dan penuh penghormatan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ»
“Sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya.” (HR. Muslim)
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini merupakan prinsip umum dalam seluruh interaksi sosial, termasuk dalam kehidupan keluarga.
Menjaga Hubungan Lebih Penting daripada Memenangkan Kecurigaan
Dalam banyak kasus, membuka telepon genggam pasangan tanpa izin justru lahir dari prasangka yang belum tentu benar. Bahkan terkadang tindakan tersebut menimbulkan luka dan kerusakan hubungan yang lebih besar daripada masalah yang ingin dicari.
Islam mengajarkan keseimbangan antara kewaspadaan dan husnuzan (berbaik sangka). Para ulama sering mengutip kaidah:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”
Apabila suatu tindakan berpotensi merusak kepercayaan dan keharmonisan rumah tangga, maka jalan musyawarah dan komunikasi biasanya lebih mendekati tujuan syariat.
Pada akhirnya, rumah tangga yang sehat tidak dibangun oleh pengawasan yang berlebihan, melainkan oleh kejujuran, keterbukaan, saling menghormati, dan komunikasi yang baik. Ketika kepercayaan tumbuh, banyak persoalan dapat diselesaikan tanpa harus melukai hati pasangan. (im)






