Islam adalah agama yang mendorong umatnya untuk berpikir dan mencari ilmu. Islam juga mengajarkan bahwa setiap bidang memiliki ahlinya. Tidak semua orang dituntut menjadi mujtahid yang mampu menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾
“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl [16]: 43; QS. Al-Anbiyā’ [21]: 7)
Menurut Imam Ibn Katsir, meskipun ayat ini turun dalam konteks tertentu, kandungannya menjadi dalil umum bahwa orang yang tidak mengetahui suatu persoalan wajib bertanya kepada ahlinya.
Taqlid bagi Orang Awam adalah Kebutuhan, Bukan Celaan
Dalam ushul fiqih, taqlid berarti mengikuti pendapat seorang ulama tanpa mengetahui rincian dalilnya karena belum memiliki kemampuan untuk menelitinya sendiri.
Bagi orang awam, hal ini bukanlah kekurangan, melainkan konsekuensi dari keterbatasan ilmu.
Syaikh Bakr Abu Zaid dalam حلية طالب العلم menegaskan bahwa ilmu adalah صناعة (keahlian), sehingga harus dipelajari dari ahlinya melalui proses talaqqi. Beliau juga mengingatkan:
مَنْ دَخَلَ فِي الْعِلْمِ وَحْدَهُ خَرَجَ مِنْهُ وَحْدَهُ
“Barang siapa memasuki dunia ilmu sendirian (tanpa guru), ia akan keluar sendirian pula.”
Ungkapan ini menunjukkan pentingnya bimbingan ulama agar seseorang tidak keliru memahami nash syariat.
Taqlid Berbeda dengan Fanatisme
Mengikuti ulama bukan berarti mengkultuskan ulama. Para imam mazhab sendiri melarang pengikutnya bersikap fanatik.
Imam Malik رحمه الله berkata:
كُلٌّ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُرَدُّ، إِلَّا صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ
“Setiap orang dapat diambil dan ditolak pendapatnya, kecuali penghuni kubur ini.” (sambil menunjuk makam Rasulullah ﷺ).
Taqlid dibangun atas dasar kepercayaan terhadap kompetensi ulama, sedangkan ta’assub (fanatisme) adalah mempertahankan pendapat tokoh atau kelompok meskipun telah jelas dalil yang lebih kuat.
Syaikh Bakr Abu Zaid mengingatkan agar penuntut ilmu menjauhi fanatisme golongan dan tetap menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai rujukan tertinggi.
Tidak Semua Orang Harus Menjadi Mujtahid
Menjadi mujtahid memerlukan penguasaan bahasa Arab, tafsir, hadis, ushul fiqih, maqāṣid syariah, ijma’, qiyas, dan berbagai perangkat ilmu lainnya.
Para ulama ushul fiqih menjelaskan bahwa ijtihad merupakan fardhu kifayah, bukan kewajiban setiap individu.
Pembagian peran inilah yang menjadikan kehidupan umat berjalan seimbang. Sebagian mendalami ilmu hingga menjadi ahli, sementara yang lain bertanya kepada mereka dalam perkara yang belum diketahuinya.
Dengan demikian, umat tetap dapat beribadah di atas ilmu tanpa harus memikul beban yang berada di luar kemampuannya. (im)






