Media Sosial dan Krisis Otoritas Ilmu

by -1707 Views

Media sosial telah membuka ruang dakwah yang sangat luas. Hari ini siapa pun dapat berbicara, menyampaikan nasihat, bahkan menjelaskan ayat dan hadis hanya dengan sebuah telepon genggam. 

Fenomena ini membawa manfaat besar, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan baru: kaburnya batas antara popularitas dan otoritas keilmuan.

Islam sejak awal telah mengajarkan agar ilmu tidak diukur dari banyaknya pengikut, melainkan dari kredibilitas pembawanya. Muhammad bin Sirin berkata:

إِنَّ هٰذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ

“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” (Muqaddimah Shahih Muslim).

Syaikh Bakr Abu Zaid dalam Hilyah Thalib al-‘Ilm menjadikan atsar ini sebagai fondasi adab menuntut ilmu. Sebab, agama bukan sekadar informasi, tetapi amanah yang harus diterima dari ahlinya.

Viral Tidak Sama dengan Dalil

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
(QS. Al-Isrā’: 36)

Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini melarang seseorang mengikuti atau menyampaikan sesuatu tanpa ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan. Larangan tersebut mencakup ucapan, keyakinan, maupun penilaian terhadap agama.

Sebuah konten yang viral tidak otomatis menjadi hujjah. Kaidah Arab yang sangat dikenal mengatakan:

لَيْسَ الْحَقُّ يُعْرَفُ بِكَثْرَةِ أَهْلِهِ، وَلَكِنِ اعْرِفِ الْحَقَّ تَعْرِفْ أَهْلَهُ

“Kebenaran tidak diukur oleh banyaknya pengikutnya. Kenalilah kebenaran, niscaya engkau akan mengenali siapa yang berada di atasnya.”

Membedakan Peran di Ruang Publik

Tidak semua orang yang berbicara tentang agama memiliki kedudukan yang sama. Seorang influencer dapat menginspirasi. Seorang motivator dapat membangkitkan semangat. Seorang ustadz mengajarkan dasar-dasar agama. 

Seorang ulama memiliki kompetensi mendalam dalam berbagai disiplin ilmu syariat. Adapun mufti adalah ulama yang memenuhi syarat untuk memberikan fatwa setelah menguasai Al-Qur’an, Sunnah, ushul fikih, maqashid syariah, serta memahami realitas persoalan.

Perbedaan ini bukan untuk meninggikan seseorang, melainkan agar setiap ilmu diterima dari ahlinya. Sebagaimana ungkapan para ulama:

لِكُلِّ فَنٍّ رِجَالٌ

“Setiap bidang memiliki ahlinya.”

Bijak Menyikapi Konten Agama

Media sosial dapat menjadi pintu masuk menuju ilmu, tetapi tidak boleh menggantikan proses belajar yang benar. 

Konten agama sebaiknya dijadikan pengingat dan motivasi, sedangkan pendalaman akidah, tafsir, hadis, maupun fikih tetap dilakukan melalui talaqqi kepada para ulama yang memiliki kompetensi dan integritas.

Dengan demikian, seorang Muslim dapat memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan adab keilmuan. 

Sebab tujuan ilmu bukan sekadar mengetahui, tetapi juga membimbing manusia agar semakin dekat kepada Allah dengan pemahaman yang benar.(im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.