Ilmu sebagai Pondasi Rumah Tangga

by -1577 Views

Sebuah rumah dapat berdiri dengan kokoh tanpa banyak buku di dalamnya. Tetapi sebuah keluarga tidak akan mudah bertahan tanpa ilmu.

Bangunan rumah membutuhkan fondasi agar tidak mudah roboh. Demikian pula rumah tangga membutuhkan fondasi yang menjaga arah perjalanan suami, istri, dan anak-anaknya. Salah satu fondasi terpenting itu adalah ilmu.

Ilmu dalam keluarga bukan sekadar kemampuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan agama. Ia adalah cahaya yang membantu suami memahami bagaimana menjadi pemimpin, membantu istri memahami amanahnya, membantu orang tua mendidik anak, dan membantu seluruh anggota keluarga membedakan antara yang benar dan yang salah.

Karena itu, keluarga Qur’ani tidak boleh berhenti belajar setelah akad nikah.

Justru setelah akad itulah proses belajar memasuki babak yang lebih serius.

Sebelum menikah, seseorang mungkin belajar bagaimana mencari pasangan. Setelah menikah, ia harus belajar bagaimana menjaga pasangan. Sebelum memiliki anak, ia mungkin belajar tentang pernikahan. Setelah memiliki anak, ia harus belajar tentang pendidikan. Ketika anak tumbuh, persoalannya pun berubah. Maka, ilmu yang dibutuhkan keluarga juga terus berkembang.

Pernikahan adalah perjalanan panjang. Dan perjalanan panjang membutuhkan bekal.

Ilmu adalah salah satu bekal terpenting dalam perjalanan tersebut.

Belajar Bersama: Menyatukan Cara Pandang

Suami dan istri adalah dua manusia yang datang dari latar belakang yang mungkin berbeda. Mereka dapat berbeda dalam kebiasaan, pengalaman, pendidikan, bahkan cara melihat suatu persoalan.

Perbedaan tersebut tidak selalu menjadi masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika perbedaan tidak disertai kemauan untuk belajar dan memahami.

Di sinilah pentingnya belajar bersama.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barang siapa menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan kemuliaan perjalanan mencari ilmu. Belajar bukan aktivitas yang hanya dilakukan ketika seseorang masih muda atau ketika berada di bangku sekolah. Seorang Muslim terus belajar selama kehidupannya.

Demikian pula dalam keluarga.

Suami dan istri perlu memiliki waktu untuk belajar tentang agama, parenting, komunikasi, kesehatan keluarga, pengelolaan keuangan, dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.

Lebih penting lagi, mereka perlu belajar bersama tentang bagaimana menjadi hamba Allah yang baik.

Sebab tujuan pernikahan bukan sekadar membuat dua orang hidup bersama, tetapi membantu keduanya berjalan menuju Allah dalam satu perjalanan kehidupan.

Ilmu membuat seseorang memahami bahwa qawwāmah bukanlah kekuasaan untuk memerintah sesuka hati. Ilmu membuat seorang suami memahami bahwa kepemimpinan adalah amanah. Ilmu juga membantu seorang istri memahami hak dan kewajibannya dengan proporsional.

Dengan ilmu, perbedaan dapat dibicarakan. Tanpa ilmu, perbedaan mudah berubah menjadi pertengkaran.

Ada keluarga yang sebenarnya tidak kekurangan cinta, tetapi kekurangan pengetahuan tentang bagaimana mengelola cinta itu. Ada pasangan yang saling menyayangi, tetapi tidak mengetahui cara berkomunikasi ketika sedang marah. Ada orang tua yang sangat mencintai anaknya, tetapi karena tidak memiliki pengetahuan tentang pendidikan, cara mencintainya justru keliru.

Karena itu, cinta membutuhkan ilmu agar dapat diarahkan.

Rumah sebagai Majelis Ilmu

Rumah Qur’ani seharusnya bukan hanya tempat makan, tidur, dan beristirahat. Ia juga harus menjadi tempat bertemunya hati dengan ilmu.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Taḥrīm [66]: 6)

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa menjaga keluarga dari api neraka tidak cukup dengan menyediakan kebutuhan duniawi. Keluarga harus dibimbing kepada iman, ketaatan, dan akhlak.

Dalam penjelasan yang dinisbatkan kepada Ali bin Abi Thalib r.a. tentang ayat ini terdapat ungkapan:

عَلِّمُوهُمْ وَأَدِّبُوهُمْ

“Ajarkanlah mereka dan didiklah mereka.”

Maka, salah satu bentuk nyata wiqāyah adalah pendidikan.

Dari sinilah gagasan tentang majelis ilmu keluarga menjadi penting.

Majelis ilmu keluarga tidak harus selalu berupa kajian formal dengan buku tebal dan suasana yang kaku. Ia dapat berlangsung sederhana.

Ayah membaca satu atau dua ayat Al-Qur’an setelah Maghrib. Ibu membacakan kisah Nabi kepada anak-anak. Suami dan istri membaca satu bab buku bersama pada akhir pekan. Keluarga berdiskusi tentang sebuah hadis. Anak bertanya tentang sesuatu yang ia lihat di sekolah atau media sosial, lalu orang tua bersama-sama mencari jawabannya.

Yang penting bukan kemegahan acaranya.

Yang penting adalah budaya belajarnya.

Rumah yang memiliki majelis ilmu secara rutin sedang mengirimkan pesan kepada anak-anak:

“Di keluarga kita, belajar adalah bagian dari kehidupan.”

Anak pun akan memahami bahwa bertanya bukan sesuatu yang memalukan, tidak tahu bukan sesuatu yang harus ditutupi, dan mencari kebenaran adalah bagian dari ibadah.

Membaca Bersama dan Membangun Budaya Literasi

Salah satu cara paling sederhana untuk membangun keluarga berilmu adalah membangun kebiasaan membaca.

Sayangnya, di zaman informasi seperti sekarang, banyak keluarga justru mengalami paradoks. Informasi semakin mudah diperoleh, tetapi kedalaman berpikir semakin sulit dipertahankan.

Seseorang dapat menghabiskan berjam-jam melihat berbagai konten, tetapi tidak selesai membaca satu buku. Ia mengetahui banyak potongan informasi, tetapi tidak memiliki kerangka berpikir yang utuh.

Keluarga Qur’ani perlu membangun budaya yang berbeda.

Rumah perlu memiliki ruang bagi buku, mushaf, dan aktivitas membaca.

Orang tua dapat membuat kebiasaan sederhana: membaca bersama selama lima belas atau tiga puluh menit setiap hari. Tidak harus selalu buku agama. Anak dapat membaca sirah, sejarah, sains, sastra, biografi tokoh, atau buku pengetahuan lain yang bermanfaat.

Hal yang penting adalah membangun tradisi intelektual di dalam rumah.

Dalam perspektif Islam, ilmu tidak hanya mengisi kepala. Ilmu seharusnya menerangi hati dan mengarahkan amal.

Karena itu, setelah membaca, keluarga dapat membiasakan tiga pertanyaan sederhana:

Apa yang kita pelajari?

Apa yang benar-benar kita pahami?

Apa yang dapat kita amalkan?

Dengan cara seperti ini, membaca tidak berhenti sebagai aktivitas intelektual. Ia berubah menjadi proses tarbiyah.

Di tengah derasnya arus informasi digital, kemampuan membaca secara kritis juga menjadi bagian dari wiqāyah. Keluarga harus belajar membedakan antara ilmu dan opini, antara informasi dan propaganda, antara fakta dan kabar yang belum terverifikasi.

Anak yang dibiasakan membaca dan berdiskusi bersama orang tua akan memiliki bekal yang lebih baik ketika kelak berhadapan dengan berbagai informasi di luar rumah.

Musyawarah: Ketika Ilmu Melahirkan Kebijaksanaan

Ilmu yang tidak melahirkan kebijaksanaan dapat berubah menjadi kesombongan.

Karena itu, keluarga Qur’ani tidak hanya membutuhkan orang-orang berilmu. Ia membutuhkan orang-orang yang mampu menggunakan ilmu dengan hikmah.

Salah satu wujudnya adalah musyawarah.

Allah SWT berfirman ketika menjelaskan persoalan penyapihan anak:

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

“Apabila keduanya ingin menyapih anak dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 233)

Ayat ini menarik untuk direnungkan.

Persoalan penyapihan anak saja dikaitkan dengan tarāḍin dan tasyāwur, kerelaan dan musyawarah. Ini menunjukkan bahwa keluarga tidak dibangun dengan pola satu pihak selalu memutuskan dan pihak lain hanya menerima.

Musyawarah bukan berarti menghilangkan kepemimpinan. Justru musyawarah merupakan salah satu bentuk kepemimpinan yang matang.

Suami tetap memiliki tanggung jawab kepemimpinan dalam keluarga. Tetapi kepemimpinan tidak identik dengan kesewenang-wenangan.

Seorang suami yang berilmu akan memahami kapan harus memutuskan, kapan harus mendengar, dan kapan harus mempertimbangkan pendapat istrinya.

Demikian pula seorang istri. Musyawarah bukan sekadar kesempatan untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga kesempatan untuk mendengar, memahami, dan mencari keputusan terbaik.

Dalam keluarga, musyawarah dapat dilakukan untuk berbagai persoalan: pendidikan anak, keuangan, tempat tinggal, pembagian tugas, rencana perjalanan, hubungan dengan keluarga besar, bahkan penggunaan teknologi dan media sosial oleh anak.

Musyawarah menjadikan rumah sebagai tempat di mana setiap anggota belajar satu keterampilan penting: bagaimana berbeda pendapat tanpa kehilangan kasih sayang.

Inilah salah satu tanda keluarga yang matang.

Keluarga yang Terus Belajar akan Terus Bertumbuh

Keluarga yang sehat bukanlah keluarga yang sejak awal mengetahui semua jawaban. Keluarga yang sehat adalah keluarga yang memiliki kerendahan hati untuk terus belajar.

Hari ini mungkin suami dan istri belum memahami cara mendidik anak. Maka mereka belajar.

Hari ini mereka belum pandai berkomunikasi. Maka mereka belajar.

Hari ini mereka belum mampu mengelola perbedaan dengan baik. Maka mereka belajar.

Hari ini mereka belum memahami persoalan agama tertentu. Maka mereka bertanya kepada orang yang berilmu.

Inilah keindahan keluarga yang menjadikan ilmu sebagai fondasi.

Mereka tidak malu mengatakan, “Kami belum tahu.”

Sebab bagi orang beriman, tidak tahu bukan aib. Yang menjadi masalah adalah tidak tahu tetapi tidak mau belajar.

Rumah yang dibangun di atas ilmu akan memiliki daya tahan yang berbeda. Ketika masalah datang, mereka mencari petunjuk. Ketika terjadi perselisihan, mereka kembali kepada prinsip syariat. Ketika anak menghadapi tantangan baru, mereka tidak hanya mengeluh, tetapi mencari cara mendidiknya.

Ilmu akhirnya tidak hanya membuat keluarga lebih tahu, tetapi membuat keluarga lebih bijaksana.

Dan ketika ilmu bertemu dengan iman, ia melahirkan amal. Ketika amal dilakukan bersama, ia melahirkan kebiasaan. Ketika kebiasaan baik dipelihara dalam waktu panjang, ia membentuk budaya keluarga.

Pada saat itulah rumah tidak lagi sekadar tempat tinggal.

Ia menjadi madrasah.

Ia menjadi majelis ilmu.

Ia menjadi tempat musyawarah.

Dan yang lebih penting, ia menjadi Bait Mu’min—rumah orang-orang beriman yang bersama-sama berjalan menuju Allah.

Sebab keluarga Qur’ani bukan keluarga yang berhenti belajar setelah menikah.

Ia adalah keluarga yang belajar agar pernikahannya semakin dekat kepada Allah, mendidik anak-anaknya dengan lebih baik, dan mempersiapkan seluruh anggotanya untuk kembali kepada-Nya. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.