Apakah Dianjurkan Berwudhu Sebelum Berhubungan?

by -1647 Views

Pertanyaan tentang wudhu sebelum hubungan suami istri merupakan salah satu pembahasan yang menarik dalam Fiqih Jima’. Sebab, hubungan intim termasuk perkara yang halal dalam pernikahan, sementara wudhu merupakan salah satu bentuk thaharah yang sangat mulia dalam Islam.

Namun, penting untuk membedakan antara wudhu yang diwajibkan, wudhu yang disunnahkan, dan wudhu yang menjadi sarana untuk melakukan ibadah tertentu.

Secara umum, tidak terdapat dalil sahih yang menjadikan wudhu sebagai syarat atau kewajiban sebelum hubungan intim pertama kali. Suami dan istri tidak harus berwudhu terlebih dahulu agar jima’ mereka sah.

Akan tetapi, ada beberapa keadaan dalam rangkaian hubungan suami istri ketika wudhu memang dianjurkan secara jelas oleh Sunnah, yaitu ketika hendak mengulangi hubungan intim dan ketika seseorang yang berada dalam keadaan junub hendak tidur atau makan sebelum mandi janabah.

Karena itu, pembahasan ini perlu dilakukan secara proporsional agar kita tidak menjadikan sesuatu yang sunnah sebagai kewajiban, tetapi juga tidak meremehkan adab yang diajarkan Rasulullah ﷺ.

Apakah Wudhu Dianjurkan Sebelum Jima’ Pertama?

Pada dasarnya, wudhu sebelum hubungan intim pertama tidak merupakan syarat sah jima’ dan tidak ada hadis sahih yang secara khusus memerintahkan seseorang berwudhu sebelum jima’ pertama.

Hubungan suami istri adalah perkara yang halal bagi pasangan yang telah menikah. Berbeda dengan shalat, jima’ tidak mensyaratkan seseorang berada dalam keadaan suci dari hadas kecil.

Adapun yang disunnahkan secara khusus sebelum jima’ adalah membaca doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ:

بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

“Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami.”

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ، لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

“Jika ditakdirkan bagi mereka seorang anak dari hubungan tersebut, setan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, doa jima’ memiliki landasan hadis yang jelas, sedangkan wudhu sebelum jima’ pertama tidak memiliki kedudukan yang sama.

Bagaimana dengan shalat dua rakaat pada malam pertama?

Dalam sebagian literatur adab pernikahan, termasuk Tuhfatul ‘Arus wa Mut’at an-Nufus, disebutkan anjuran melaksanakan shalat dua rakaat ketika pasangan baru menikah. Disebutkan pula atsar tentang Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه yang memberikan nasihat kepada seorang laki-laki yang baru menikah.

Di antara lafaz yang dinukil:

إِذَا دَخَلَتْ عَلَيْكَ أَهْلُكَ فَمُرْهَا أَنْ تُصَلِّيَ وَرَاءَكَ رَكْعَتَيْنِ

“Apabila istrimu datang kepadamu, maka perintahkanlah ia untuk shalat dua rakaat di belakangmu.”

Kemudian disebutkan doa:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِي، وَبَارِكْ لِأَهْلِي فِيَّ، اللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ، وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ

“Ya Allah, berkahilah aku dalam keluargaku dan berkahilah keluargaku dalam diriku. Ya Allah, satukanlah kami selama penyatuan itu merupakan kebaikan, dan pisahkanlah kami apabila perpisahan itu merupakan kebaikan.”

Namun, perlu ditegaskan bahwa riwayat tentang shalat dua rakaat ini adalah atsar yang dinukil dari sebagian sahabat, bukan hadis sahih marfu’ dari Rasulullah ﷺ. Karena itu, ia tidak tepat dijadikan dalil bahwa shalat dua rakaat sebelum jima’ merupakan sunnah Nabi ﷺ yang pasti.

Jika pasangan hendak melaksanakan shalat sunnah tersebut berdasarkan atsar dan praktik sebagian salaf, tentu mereka harus berwudhu terlebih dahulu karena shalat mensyaratkan thaharah. Tetapi hal ini berbeda dengan mengatakan bahwa wudhu itu sendiri merupakan sunnah khusus sebelum jima’.

Perbedaan kecil ini penting secara ilmiah.

Wudhu bukan syarat jima’.
Wudhu juga tidak wajib sebelum jima’.
Adapun wudhu untuk melaksanakan shalat, maka ia merupakan syarat shalat.

Wudhu di Antara Dua Jima’: Sunnah yang Jelas

Keadaan kedua berbeda. Jika seorang suami telah melakukan hubungan intim dengan istrinya, kemudian ingin mengulangi hubungan tersebut, maka terdapat hadis yang secara jelas menganjurkan wudhu.

Abu Sa’id al-Khudri رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ، ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ، فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا

“Apabila salah seorang diantara kalian telah mendatangi istrinya, kemudian ia ingin mengulanginya, hendaklah ia berwudhu diantara keduanya.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain terdapat tambahan:

فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ

“Karena hal itu lebih memberikan kesegaran untuk mengulanginya.”

Hadis ini menjadi dasar yang kuat bahwa wudhu di antara dua hubungan intim adalah sunnah.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah, pada pembahasan thaharah, mencantumkan hadis tersebut sebagai salah satu adab bagi orang yang telah melakukan jima’ kemudian hendak mengulanginya.

Perhatikan bahwa Nabi ﷺ tidak mengatakan bahwa seseorang wajib mandi janabah di antara dua jima’. Mandi cukup dilakukan setelah selesai dari hubungan yang terakhir. Akan tetapi, di antara keduanya dianjurkan wudhu.

Ini merupakan bentuk kemudahan syariat.

Bayangkan seorang pasangan yang masih ingin melanjutkan hubungan, tetapi harus mandi terlebih dahulu setiap kali selesai satu kali hubungan. Tentu hal itu akan terasa berat. Karena itu, Sunnah memberikan solusi yang ringan: berwudhulah diantara keduanya.

Wudhu juga memiliki manfaat yang bersifat fisik dan psikologis. Riwayat tersebut menyebutkan bahwa wudhu lebih menyegarkan untuk mengulangi hubungan. Dalam konteks ini, Sunnah mempertemukan antara kebersihan, kesegaran tubuh, dan adab spiritual.

Wudhu Setelah Jima’ Jika Hendak Tidur atau Makan

Keadaan ketiga adalah setelah hubungan intim selesai, tetapi suami atau istri belum segera mandi janabah.

Jima’ menyebabkan seseorang berada dalam keadaan janabah, yaitu hadas besar yang mengharuskan mandi sebelum melakukan ibadah tertentu seperti shalat.

Allah ﷻ berfirman:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah.” (QS. Al-Ma’idah: 6).

Namun, Islam tidak mewajibkan seseorang langsung mandi janabah pada detik setelah hubungan intim selesai. Seseorang boleh menunda mandi untuk kebutuhan tertentu, misalnya tidur.

Dalam keadaan demikian, terdapat sunnah untuk berwudhu.

‘Aisyah رضي الله عنها berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا كَانَ جُنُبًا، فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ، تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ

“Apabila Rasulullah ﷺ dalam keadaan junub, kemudian beliau hendak makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat Muslim juga terdapat penjelasan bahwa beliau mencuci kemaluannya kemudian berwudhu apabila hendak tidur.

Hadis ini menunjukkan bahwa wudhu bagi orang junub yang hendak tidur atau makan adalah sunnah, bukan pengganti mandi janabah.

Ini perlu diperhatikan.

Wudhu tidak menghilangkan hadas besar. Seseorang tetap dalam keadaan junub sampai ia melakukan mandi janabah. Wudhu tersebut merupakan bentuk takhfif—meringankan keadaan—sekaligus menjaga kebersihan dan mengikuti Sunnah Nabi ﷺ.

Dengan demikian, jika seorang suami dan istri selesai berhubungan lalu hendak tidur dan merasa sangat lelah, mereka tidak harus memaksakan diri mandi saat itu juga. Mereka boleh menunda mandi, tetapi dianjurkan mencuci kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu.

Memahami Tiga Keadaan Ini secara Proporsional

Jika diringkas, pembahasan mengenai wudhu dalam hubungan suami istri perlu dipahami secara proporsional sesuai dengan keadaan masing-masing.

Sebelum jima’ pertama, wudhu tidaklah wajib. Tidak terdapat dalil sahih yang secara khusus menetapkan sunnah wudhu sebelum memulai hubungan intim. Karena itu, tidak tepat jika seseorang menganggap wudhu sebagai syarat atau kewajiban sebelum jima’. Meskipun demikian, menjaga kebersihan dan kesegaran diri tetap merupakan bagian dari adab yang baik dalam kehidupan suami istri.

Jika suami atau istri ingin mengulangi jima’, maka wudhu disunnahkan. Rasulullah ﷺ memberikan tuntunan agar seseorang yang telah berhubungan dengan istrinya, kemudian ingin mengulanginya, berwudhu terlebih dahulu. Wudhu dalam keadaan ini menjadi sarana untuk menyegarkan tubuh dan memperbarui kesiapan sebelum kembali berhubungan.

Setelah jima’, apabila suami atau istri belum ingin segera mandi janabah dan hendak tidur, makan, atau melakukan aktivitas lainnya, maka disunnahkan berwudhu terlebih dahulu. Dengan demikian, meskipun mandi janabah ditunda, seseorang tetap dianjurkan menjaga kebersihan dan kesucian dirinya.

Adapun ketika hendak melaksanakan shalat, hukum wudhu mengikuti keadaan hadas seseorang. Jika seseorang hanya mengalami hadas kecil, maka ia wajib berwudhu. Namun, jika ia berada dalam keadaan junub karena telah melakukan jima’, maka wudhu saja tidak cukup. Ia wajib melakukan mandi janabah sebelum melaksanakan shalat dan ibadah lain yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar.

Dengan demikian, setelah jima’ secara keseluruhan, mandi janabah adalah kewajiban sebelum shalat dan ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar.

Pembagian ini penting agar kita memahami fikih dengan tepat dan tidak mencampuradukkan antara perkara yang wajib, sunnah, dan mubah. Islam tidak menjadikan wudhu sebagai ritual wajib sebelum hubungan seksual. Namun, Islam juga tidak mengabaikan kebersihan, kesucian, dan kesiapan diri. Dalam keadaan tertentu, justru Rasulullah ﷺ memberikan tuntunan yang sangat jelas tentang kapan wudhu dianjurkan dan kapan mandi janabah menjadi kewajiban.

Dengan memahami perbedaan tersebut, pasangan suami istri dapat menjalankan ajaran Islam dengan lebih tenang, tepat, dan tidak berlebihan, sekaligus tetap menjaga adab dan kebersihan dalam kehidupan rumah tangga.

Penutup

Dari pembahasan ini kita belajar bahwa fiqih tidak hanya berbicara tentang “boleh” dan “tidak boleh”. Fiqih juga mengajarkan adab, kesempurnaan, dan pilihan yang lebih utama.

Sebelum jima’ pertama, wudhu bukan syarat dan tidak wajib. Yang secara jelas diajarkan adalah membaca doa sebelum hubungan. Jika pasangan hendak melaksanakan shalat, tentu mereka harus berwudhu karena shalat mensyaratkan thaharah.

Di antara dua jima’, wudhu disunnahkan berdasarkan hadis Abu Sa’id al-Khudri رضي الله عنه:

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ، ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ، فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا

“Apabila salah seorang di antara kalian telah mendatangi istrinya, kemudian ia ingin mengulanginya, hendaklah ia berwudhu di antara keduanya.” (HR. Muslim).

Demikian pula setelah hubungan intim, apabila seseorang hendak tidur atau makan sebelum mandi janabah, ia dianjurkan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.

Pada akhirnya, keindahan syariat terlihat dari keseimbangannya. Islam tidak mempersulit fitrah, tetapi memberikan adab untuk menjaganya. Islam tidak mengharuskan sesuatu yang tidak diwajibkan, tetapi juga tidak membiarkan manusia kehilangan tuntunan.

Maka, seorang Muslim hendaknya memahami sunnah dengan ilmu: mengetahui mana yang wajib, mana yang sunnah, dan mana yang sekadar kebiasaan yang dibolehkan.

إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ

“Sesungguhnya agama ini adalah agama yang mudah.” (HR. Bukhari).

Dalam kehidupan rumah tangga, kemudahan syariat tersebut hendaknya melahirkan ketenangan. Tidak perlu dibebani dengan kewajiban-kewajiban yang sebenarnya tidak diwajibkan Allah. Cukup jalankan apa yang diperintahkan, hidupkan apa yang disunnahkan, dan lakukan semuanya dengan ilmu, adab, dan ketakwaan. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.