Bagaimana Jika Pasangan Sering Membuka Aib Pasangannya?

by -1594 Views

Rumah tangga dibangun di atas kepercayaan. Suami mengetahui sisi-sisi pribadi istrinya yang mungkin tidak diketahui orang lain. Demikian pula istri mengetahui kelemahan, kekurangan, dan sisi-sisi pribadi suaminya yang tidak diketahui oleh masyarakat. 

Ketika salah satu pasangan justru menjadikan aib pasangannya sebagai bahan cerita, candaan, sindiran, atau konsumsi publik, persoalannya tidak lagi sekadar masalah komunikasi. Ia menyentuh wilayah amanah, kehormatan, dan kesucian ikatan pernikahan.

Lebih-lebih pada zaman media sosial. Aib yang dahulu mungkin hanya didengar oleh beberapa orang kini dapat tersebar kepada ratusan bahkan ribuan orang. Sebuah unggahan dapat disimpan, dibagikan, dan terus beredar meskipun hubungan suami istri telah membaik.

Islam tidak membenarkan kebiasaan membuka aib pasangan. Namun, ketika menghadapi pasangan yang melakukan hal tersebut, Islam juga tidak mengajarkan kita untuk membalas keburukan dengan keburukan. Ada prinsip, adab, dan tahapan penyelesaian yang harus diperhatikan.

Merusak Hakikat Hubungan Suami Istri sebagai Pakaian (Al-Libas)

Allah SWT memberikan gambaran yang sangat indah mengenai hubungan suami istri:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Pakaian memiliki fungsi menutup, melindungi, dan memperindah. Demikian pula suami dan istri. Masing-masing seharusnya menjadi pelindung bagi kehormatan pasangannya, bukan menjadi orang pertama yang membuka kekurangannya kepada khalayak.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatawa Mu’ashirah Jilid 1 menjelaskan: “Dan asal (tujuan pernikahan) adalah hendaknya istri menjadi penutup (satar) bagi suaminya, dan suami menjadi penutup serta pelindung bagi istrinya, sebagaimana firman Allah SWT: ‘Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka’ [QS. Al-Baqarah: 187].”

Maka, ketika seorang suami menceritakan kelemahan istrinya atau seorang istri membuka kekurangan suaminya tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat, sesungguhnya ia sedang merusak fungsi al-libas tersebut.

Bahkan dalam Fatawa Mu’ashirah Jilid 4 dijelaskan: “Istrimu telah menjadi bagian dari dirimu, dan engkau telah menjadi bagian dari dirinya.”

Karena itu, membuka aib pasangan pada hakikatnya bukan hanya mempermalukan orang lain. Ia berarti membuka sesuatu yang seharusnya menjadi bagian dari kehormatan dirinya sendiri.

Terjerumus ke dalam Dosa Ghibah atau Buhtan

Membicarakan kekurangan pasangan kepada orang lain juga dapat membawa seseorang kepada dosa ghibah. Rasulullah saw. menjelaskan hakikat ghibah:

أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

“Tahukah kalian apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Engkau menyebutkan tentang saudaramu sesuatu yang ia benci.” (HR. Muslim).

Para sahabat kemudian bertanya, bagaimana jika apa yang dibicarakan itu memang benar. Rasulullah saw. menjawab:

إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

“Jika pada dirinya memang benar ada apa yang engkau katakan, maka engkau telah menggunjingnya. Dan jika tidak ada padanya apa yang engkau katakan, maka engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim).

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatawa Mu’ashirah Jilid 5 menjelaskan batasan tersebut dengan menyitir hadis Rasulullah saw.: “Ghibah adalah sebagaimana sabda Nabi saw.: ‘Engkau menyebutkan tentang saudaramu hal yang ia benci.’ Seseorang bertanya: ‘Bagaimana pendapatmu jika pada saudaraku itu memang benar ada apa yang aku katakan?’ Beliau menjawab: ‘Jika pada dirinya memang benar ada apa yang engkau katakan, maka engkau telah menggunjingnya (melakukan ghibah). Dan jika tidak ada padanya apa yang engkau katakan, maka engkau telah memfitnahnya (melakukan buhtan/kebohongan)’.”

Syaikh al-Qaradhawi juga menegaskan: “Selama apa yang disebutkan itu menyakiti atau menyinggung perasaan orang tersebut (jika mendengarnya), maka hal itu masuk dalam kategori ghibah.”

Dengan demikian, seseorang tidak dapat membenarkan perbuatannya dengan alasan, “Saya hanya mengatakan fakta.” Justru jika fakta tersebut merupakan sesuatu yang dibenci pasangan apabila diketahui orang lain, maka menyebarkannya dapat menjadi ghibah.

Apalagi jika informasi tersebut dilebih-lebihkan atau tidak benar. Pada saat itu persoalannya meningkat menjadi buhtan atau fitnah.

Melanggar Kehormatan Pasangan (Hurmatul ‘Irdh)

Kehormatan seorang Muslim adalah sesuatu yang harus dijaga. Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

“Setiap Muslim atas Muslim yang lain adalah haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim).

Jika kehormatan seorang Muslim saja wajib dijaga, maka kehormatan pasangan tentu lebih layak untuk dilindungi. Ia bukan orang asing. Ia adalah orang yang telah menjadi teman hidup dan tempat berbagi berbagai rahasia.

Pernikahan juga merupakan mitsaqan ghalizha, perjanjian yang kokoh. Karena itu, suami atau istri yang sengaja mempermalukan pasangannya di hadapan keluarga, teman, tetangga, atau publik telah melakukan pelanggaran serius terhadap amanah tersebut.

Kita perlu membedakan antara mencari pertolongan dan membuka aib. Seorang istri yang mengadukan kekerasan kepada pihak yang mampu menolongnya tidak sama dengan seorang istri yang menceritakan kekurangan suaminya kepada teman-temannya sekadar untuk mendapatkan simpati atau bahan pembicaraan. 

Demikian pula suami yang berkonsultasi kepada ulama mengenai persoalan rumah tangga tidak sama dengan suami yang menjadikan kelemahan istrinya sebagai bahan candaan.

Hal yang membedakan adalah tujuan, pihak yang diberi tahu, dan kadar informasi yang disampaikan.

Kehilangan Keutamaan Satar dari Allah SWT

Islam mengajarkan satar, yaitu menutup aib. Orang yang menjaga kehormatan saudaranya memperoleh janji perlindungan dari Allah SWT.

Rasulullah saw. bersabda:

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“Barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat (atau di dunia dan di akhirat).” (HR. Muslim).

Sebaliknya, Rasulullah saw. memberikan peringatan keras kepada orang yang gemar mencari-cari aib orang lain:

يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ الْإِيمَانُ إِلَى قَلْبِهِ، لَا تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ

“Wahai sekalian orang yang berislam dengan lisannya namun iman belum meresap ke dalam hatinya, janganlah kalian menyakiti kaum Muslimin dan janganlah mencari-cari aurat (kesalahan/privasi) mereka…”

Hadis ini mengajarkan bahwa seorang Muslim tidak boleh menjadikan kelemahan orang lain sebagai komoditas sosial. Rumah tangga terlebih lagi. Ia adalah ruang aman yang seharusnya membuat suami dan istri merasa terlindungi.

Maka, pasangan yang terus-menerus membuka aib pasangannya sesungguhnya sedang kehilangan salah satu akhlak mulia yang sangat ditekankan syariat: menutup aib dan menjaga kehormatan orang lain.

Bagaimana Menyikapinya secara Syar’i?

Pertanyaan berikutnya adalah: apa yang harus dilakukan jika kita memiliki pasangan yang sering membuka aib kita?

Islam tidak memerintahkan seseorang untuk membalas dengan membuka aib pasangannya. Jika suami membuka aib istri, bukan berarti istri boleh membalas dengan membuka aib suami. Jika suami menyebarkan rahasia, bukan berarti istri memperoleh legitimasi untuk melakukan hal yang sama.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۚ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik.” (QS. Fussilat: 34).

Ada beberapa tahapan yang dapat ditempuh.

Pertama, Mau’izhah — Nasihati dengan Baik

Bicarakan persoalan tersebut secara pribadi. Jangan menegur pasangan di depan anak, keluarga, atau publik.

Jelaskan bahwa yang menjadi masalah bukan sekadar perkataannya, tetapi dampaknya terhadap kepercayaan dalam rumah tangga. Sampaikan bahwa setiap kali aib dibuka, rasa aman pasangan semakin berkurang.

Nasihat yang baik lebih mungkin membuka hati daripada kemarahan dan penghinaan.

Kedua, Hajr — Mengambil Jarak secara Terukur

Jika kebiasaan tersebut terus berulang setelah dinasihati, mekanisme hajr dalam konteks penyelesaian konflik rumah tangga dapat digunakan secara proporsional sesuai ketentuan syariat. Tujuannya bukan melakukan kekerasan atau balas dendam, melainkan memberikan pesan bahwa perilaku tersebut serius dan tidak dapat dianggap remeh.

Prinsipnya tetap ishlah, bukan menyakiti.

Ketiga, Melibatkan Hakam

Jika masalah berkembang menjadi konflik yang berat atau syiqaq, pasangan tidak harus menyelesaikannya sendirian.

Allah SWT berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا

“Dan jika kamu khawatir terjadi perselisihan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya.” (QS. An-Nisa’: 35).

Hakam dipilih untuk membantu menyelesaikan masalah, bukan untuk memperluas penyebaran aib. Karena itu, orang yang dilibatkan hendaknya amanah, matang, mampu menjaga rahasia, dan memiliki orientasi ishlah.

Keempat, Konsultasi kepada Pihak Tepercaya

Jika masalah membutuhkan bantuan ahli, seseorang diperbolehkan menceritakannya kepada ulama, konselor, dokter, psikolog, atau pihak yang berwenang sesuai kebutuhan.

Namun, prinsipnya tetap:

بِقَدْرِ الْحَاجَةِ

“Sebatas kebutuhan.”

Tidak perlu menceritakan detail yang tidak berhubungan dengan penyelesaian masalah. Tidak perlu menyebutkan hal-hal intim yang tidak diperlukan. Dan tidak boleh menjadikan konsultasi sebagai kesempatan untuk melampiaskan kemarahan atau mempermalukan pasangan.

Penutup

Pasangan yang sering membuka aib pasangannya sedang melakukan tindakan yang serius. Ia merusak fungsi suami dan istri sebagai libas, berpotensi terjerumus kepada ghibah atau buhtan, mencederai kehormatan pasangan, dan menghilangkan keutamaan satar yang dijanjikan Allah SWT.

Namun, menghadapi kesalahan tersebut juga membutuhkan kedewasaan.

Jangan membalas aib dengan aib. Jangan menjadikan media sosial sebagai ruang pengadilan rumah tangga. Jangan pula menganggap bahwa setiap persoalan harus diselesaikan dengan perceraian.

Mulailah dengan nasihat. Jika tidak berhasil, tempuh langkah penyelesaian yang dibenarkan syariat. Libatkan hakam jika konflik semakin berat. Dan jika membutuhkan bantuan, bukalah persoalan hanya kepada pihak yang tepat, dengan niat mencari jalan keluar dan sebatas informasi yang diperlukan.

Sebab rumah tangga yang sehat bukan rumah tangga tanpa kekurangan. Rumah tangga yang sehat adalah rumah tangga yang ketika menemukan kekurangan, memilih untuk memperbaikinya—bukan mempertontonkannya. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.