Waktu dan Kondisi Untuk Berhubungan Suami Isteri (Jima’)

by -13370 Views

Hubungan suami istri dalam Islam bukanlah aktivitas biologis yang berlangsung tanpa aturan. Sebagaimana ibadah memiliki waktu, syarat, adab, dan batasan, hubungan intim pun memiliki tuntunan syariat yang menjaga agar pemenuhan dorongan biologis tetap berada dalam koridor kehormatan, kemaslahatan, dan ketakwaan.

Pada bab-bab sebelumnya telah dibahas bahwa hubungan suami istri merupakan bagian dari kehidupan rumah tangga yang memiliki dimensi ibadah.Jadi, Islam tidak hanya berbicara tentang bagaimana suami dan istri berhubungan, tetapi juga memperhatikan kapan, dalam kondisi bagaimana, dan dalam keadaan seperti apa hubungan tersebut dilakukan.

Disinilah pentingnya membedakan antara tuntunan syariat dan mitos yang berkembang di masyarakat.

Dalam berbagai kebudayaan, termasuk ditengah masyarakat Muslim, terkadang berkembang keyakinan mengenai hari tertentu yang dianggap membawa keberuntungan atau kesialan untuk melakukan hubungan suami istri (jima’). Ada pula kepercayaan tentang waktu-waktu tertentu yang dianggap secara mutlak membawa dampak buruk bagi keturunan atau kehidupan rumah tangga. Sebagian keyakinan tersebut mungkin lahir dari tradisi, pengalaman personal, atau cerita yang diwariskan turun-temurun.

Seorang Muslim perlu berhati-hati agar tidak menjadikan kepercayaan semacam itu sebagai bagian dari agama tanpa dalil yang shahih.

Islam tidak membangun kehidupan rumah tangga diatas ramalan tentang hari baik dan hari buruk. Syariat memberikan ukuran yang jauh lebih kokoh: halal atau haram, suci atau tidak suci, maslahat atau mudarat, serta kesiapan dan kerelaan kedua pasangan.

Dengan demikian, pertanyaan tentang “kapan waktu yang tepat untuk berhubungan?” tidak semata-mata harus dijawab dengan menunjuk jam atau hari tertentu. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah keadaan suami dan istri saat itu memungkinkan hubungan dilakukan dengan cara yang halal, sehat, nyaman, dan penuh kerelaan?

Syariat Menentukan Batas, Bukan Mitos

Salah satu karakter penting syariat Islam adalah adanya batas-batas yang jelas. Ada keadaan ketika hubungan seksual diperbolehkan, ada keadaan yang dianjurkan untuk ditunda, dan ada pula keadaan ketika persetubuhan dilarang secara tegas.

Contoh paling jelas adalah ketika istri sedang mengalami haid.

Allah SWT berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Ayat ini menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan fiqih hubungan suami istri. Apa yang dilarang adalah persetubuhan pada tempat yang ditentukan, bukan menjauhkan istri secara total atau memperlakukannya seolah-olah ia harus dikucilkan selama masa haid.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatawa Mu’ashirah menjelaskan keseimbangan pandangan Islam dalam masalah ini. Islam tidak mengambil sikap ekstrem yang memperlakukan perempuan haid sebagai sesuatu yang harus dijauhi secara total, tetapi juga tidak memberikan kebebasan tanpa batas terhadap hubungan seksual. 

Rasulullah ﷺ memberikan tuntunan:

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.”

Hadis ini menjadi penjelasan penting bahwa masa haid bukanlah masa ketika hubungan kasih sayang antara suami dan istri harus berhenti. Kemesraan, perhatian, komunikasi, dan berbagai bentuk kedekatan tetap dapat dilakukan selama tidak melanggar batas yang ditetapkan syariat.

Demikian pula dalam keadaan ihram. Seorang yang sedang melaksanakan haji atau umrah memiliki larangan-larangan tertentu yang harus dihormati. Hubungan seksual bukan sekadar persoalan antara dua orang, tetapi juga berkaitan dengan keadaan ibadah yang sedang dijalankan.

Allah SWT berfirman:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

“Haji itu (dilaksanakan pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa mengerjakan haji dalam bulan-bulan tersebut, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam melakukan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)

Larangan tersebut menunjukkan bahwa keadaan seseorang dapat mengubah hukum suatu aktivitas. Sesuatu yang pada asalnya halal dalam kehidupan suami istri dapat menjadi terlarang ketika terdapat kondisi syar’i yang menghalanginya.

Waktu yang Tepat Tidak Selalu Berarti Jam yang Tepat

Dalam kehidupan rumah tangga, pembahasan tentang waktu berhubungan juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi fisik dan psikologis kedua pasangan.

Suami yang sedang sangat lelah, istri yang sedang sakit, pasangan yang sedang berada dalam tekanan psikologis berat, atau keadaan lain yang menyebabkan salah satu pihak tidak mampu menikmati hubungan secara wajar tentu memerlukan perhatian dan kebijaksanaan.

Inilah salah satu bentuk mu’asyarah bil ma’ruf—memperlakukan pasangan dengan cara yang baik.

Pernikahan bukan hubungan antara dua tubuh semata. Ia adalah pertemuan dua jiwa, dua perasaan, dan dua kehendak yang dipersatukan dalam akad yang kokoh. Karena itu, hubungan seksual yang baik tidak dibangun diatas pemaksaan, tetapi diatas kerelaan, perhatian, kelembutan, dan saling memahami.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah memberikan perhatian terhadap aspek ini dalam pembahasan hubungan suami istri. Kenikmatan hubungan intim tidak seharusnya menjadi hak sepihak. Suami dan istri memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dan menikmati hubungan tersebut secara proporsional.

Prinsip ini selaras dengan kaidah Nabi ﷺ:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh pula menimbulkan bahaya bagi orang lain.”

Karena itu, ketika salah satu pasangan berada dalam kondisi yang secara nyata membuat hubungan seksual dapat menimbulkan bahaya atau penderitaan, sikap yang lebih dekat dengan ruh syariat adalah mempertimbangkan kondisi tersebut, bukan memaksakan kehendak.

Antara Kesehatan, Kesiapan, dan Kenikmatan

Islam juga tidak memisahkan antara tuntunan agama dan perhatian terhadap kesehatan tubuh.

Para ulama klasik telah memberikan perhatian terhadap kondisi fisik ketika seseorang melakukan hubungan seksual. Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, misalnya, dalam Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad, membahas berbagai aspek hubungan seksual dalam kerangka menjaga kesehatan dan keseimbangan tubuh.

Pembahasan semacam ini mengajarkan kepada kita bahwa hubungan suami istri tidak seharusnya dilakukan secara serampangan. Kondisi tubuh, makanan, kelelahan, kesehatan, dan kesiapan fisik merupakan faktor yang patut diperhatikan.

Dengan demikian, “waktu yang tepat” memiliki beberapa lapisan makna.

Pertama, tepat menurut syariat: bukan pada waktu yang diharamkan seperti ketika istri sedang haid atau nifas, siang hari bagi orang yang sedang menjalankan puasa Ramadan, atau ketika seseorang berada dalam keadaan ihram dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, tepat menurut kondisi fisik: ketika tubuh tidak berada dalam keadaan yang menyebabkan hubungan tersebut membahayakan atau menimbulkan penderitaan.

Ketiga, tepat menurut kondisi psikologis: ketika pasangan memiliki ketenangan dan kesiapan emosional untuk membangun kedekatan.

Keempat, tepat menurut hubungan interpersonal: ketika keduanya dapat menjalani hubungan dengan penuh kelembutan, komunikasi, dan kerelaan.

Inilah pendekatan Islam yang seimbang. Syariat tidak mematikan naluri seksual, tetapi juga tidak membiarkannya berjalan tanpa kendali.

Puasa dan Ihram: Ketika Ibadah Mengubah Batas Perilaku

Ramadan memberikan contoh yang sangat jelas mengenai hubungan antara waktu dan hukum.

Pada malam hari, hubungan suami istri diperbolehkan. Allah SWT berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”
(QS. Al-Baqarah: 187)

Namun, pada siang hari Ramadan, ketika seseorang sedang berpuasa, persetubuhan menjadi sesuatu yang dilarang.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak semata-mata ditentukan oleh jenis aktivitasnya, tetapi juga oleh konteks waktunya.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatawa Mu’ashirah menjelaskan dimensi pendidikan puasa dalam mengendalikan syahwat. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga latihan bagi manusia untuk mengendalikan dorongan-dorongan dirinya dalam rangka menaati Allah SWT.

Pembahasan waktu dalam hubungan suami istri sekaligus merupakan pembahasan tentang kemampuan seorang Muslim mengendalikan hawa nafsunya.

Kemaslahatan sebagai Ruh Pembahasan

Pada akhirnya, Islam tidak menghendaki rumah tangga menjadi ruang yang penuh dengan ketakutan terhadap aturan. Sebaliknya, aturan syariat justru hadir untuk menjaga agar kenikmatan tetap menjadi kenikmatan, cinta tetap menjadi cinta, dan hubungan biologis tetap menjadi bagian dari ibadah yang mendatangkan ketenteraman.

Allah SWT menggambarkan tujuan pernikahan dengan firman-Nya:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”
(QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini memberikan perspektif yang sangat indah. Tujuan hubungan suami istri bukan sekadar tercapainya kepuasan biologis, tetapi terciptanya sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Ketika menentukan waktu untuk berhubungan, suami dan istri hendaknya tidak hanya bertanya, “Bolehkah?”, tetapi juga bertanya, “Apakah ini baik bagi kami?” Apakah pasangan sedang siap? Apakah tubuhnya dalam keadaan sehat? Apakah hatinya tenang? Apakah hubungan ini akan semakin mendekatkan kami? Apakah kami sedang berada dalam kondisi yang dibenarkan syariat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bentuk kedewasaan dalam menjalani kehidupan pernikahan.

Bab ini selanjutnya akan membahas berbagai waktu dan kondisi hubungan suami istri secara lebih rinci: kapan hubungan diperbolehkan, kapan harus ditunda, kapan menjadi haram, bagaimana memperhatikan kondisi kesehatan, serta bagaimana menempatkan kerelaan dan kemaslahatan kedua pasangan sebagai bagian dari akhlak rumah tangga.

Dengan demikian, fiqih jima’ tidak dipahami sebagai kumpulan larangan dan perintah yang kaku, melainkan sebagai panduan agar naluri seksual manusia dapat berjalan secara halal, sehat, bermartabat, penuh kasih sayang, dan bernilai ibadah di hadapan Allah SWT. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.