Apakah Ada Hari atau Malam Tertentu yang Dilarang untuk Berhubungan?

by -1537 Views

Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul dalam kehidupan rumah tangga adalah apakah Islam menetapkan hari atau malam tertentu yang tidak baik untuk melakukan hubungan suami istri. 

Pertanyaan ini penting dijawab dengan hati-hati karena ditengah masyarakat beredar berbagai kepercayaan mengenai waktu-waktu tertentu yang dianggap membawa kesialan, menghambat keberkahan, bahkan dipercaya dapat mempengaruhi kondisi anak yang kelak lahir.

Dalam perspektif syariat, kita perlu membedakan antara tuntunan agama yang memiliki dalil dan kepercayaan yang lahir dari tradisi atau mitos. Seorang Muslim tidak boleh menetapkan hukum halal-haram, sunnah-makruh, atau keyakinan tentang keberuntungan dan kesialan suatu waktu tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hukum Asal: Boleh Kapan Saja

Pada dasarnya, hubungan seksual antara suami dan istri yang terikat pernikahan sah adalah sesuatu yang halal. Tidak ada ketentuan umum dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang menetapkan bahwa hari tertentu dalam satu pekan atau malam tertentu dalam satu bulan secara mutlak terlarang untuk melakukan jima’.

Dr. Wahbah al-Zuhayli dalam Fiqih Islam wa Adilatuh menegaskan prinsip dasar tersebut: “Hukum asal dari hubungan seksual antara suami dan istri adalah halal dan diperbolehkan pada setiap waktu, baik di waktu siang hari maupun malam hari. Tidak ada dalil sahih yang membatasi atau melarang aktivitas tersebut pada hari-hari tertentu dalam sepekan (seperti hari Rabu atau Sabtu) atau malam-malam tertentu dalam setahun (seperti malam hari raya), kecuali jika terdapat penghalang syar’i (mani’) yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.”

Prinsip ini penting. Tidak adanya larangan khusus berarti kembali kepada hukum asal, selama tidak terdapat kondisi lain yang menjadikannya terlarang.

Dengan demikian, seorang suami dan istri tidak perlu merasa takut melakukan hubungan pada malam tertentu hanya karena mendengar bahwa malam tersebut “tidak baik”, “kurang berkah”, atau “berbahaya bagi keturunan”. Keyakinan semacam itu tidak boleh dianggap sebagai ajaran Islam apabila tidak memiliki dasar syar’i yang sahih.

Allah SWT bahkan menggambarkan keluasan hubungan suami istri dalam firman-Nya:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 223)

Ayat ini memberikan ruang yang luas kepada pasangan dalam menikmati hubungan biologisnya. Apa yang harus diperhatikan adalah batas dan tempat yang dibenarkan syariat, bukan mencari hari-hari yang dianggap membawa keberuntungan atau kesialan.

Bukan Harinya yang Dilarang, tetapi Kondisinya

Meskipun tidak ada hari atau malam tertentu yang secara khusus dilarang, bukan berarti hubungan suami istri bebas dilakukan dalam keadaan apa pun.

Islam menetapkan beberapa mani’ syar’i, yaitu keadaan yang menjadi penghalang hubungan seksual. Larangan tersebut berkaitan dengan kondisi seseorang dan ibadah yang sedang dijalankan, bukan dengan tanggal pada kalender.

Ketika Istri Haid atau Nifas

Hubungan seksual melalui vagina ketika istri sedang haid adalah haram. Allah SWT berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
(QS. Al-Baqarah: 222)

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan:

“Senggama pada kemaluan (qubul) di saat istri sedang haid adalah haram secara mutlak berdasarkan ketetapan Al-Qur’an dan ijmak para ulama…”

Jadi, yang menjadi persoalan bukan apakah saat itu Senin, Jumat, malam Idul Fitri, atau tanggal tertentu. Apa yang menjadi persoalan adalah keadaan haid itu sendiri.

Siang Hari Ramadan bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Hubungan seksual juga dilarang pada siang hari Ramadan bagi pasangan yang sedang menjalankan puasa wajib.

Allah SWT berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka… Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Perhatikan bagaimana Al-Qur’an secara khusus menyebut malam Ramadan sebagai waktu yang diperbolehkan. Ini sekaligus menunjukkan bahwa yang menjadi pembeda adalah waktu ibadah puasa, bukan adanya hari atau tanggal yang dianggap membawa kesialan.

Ibnu Rushd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan: “Para ulama telah sepakat (ijmak) bahwa bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan secara sengaja bagi orang yang wajib berpuasa adalah perbuatan haram yang merusak (membatalkan) puasa.”

Dengan demikian, larangan ini bersifat syar’i dan jelas, berbeda dengan larangan berdasarkan mitos kalender.

Ketika Ihram dan Beriktikaf

Demikian pula orang yang sedang dalam keadaan ihram memiliki larangan-larangan tertentu. Hubungan seksual tidak boleh dilakukan sebelum mencapai tahallul sesuai ketentuan manasik.

Allah SWT berfirman:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

“Haji itu dilaksanakan pada bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa mengerjakan haji pada bulan-bulan itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam melakukan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)

Begitu pula orang yang sedang beriktikaf di masjid tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual selama masa iktikaf. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.”
(QS. Al-Baqarah: 187)

Sekali lagi, larangan tersebut bukan karena hari tertentu dianggap sial. Larangan itu muncul karena status ibadah yang sedang dijalani.

Bagaimana dengan Malam Hari Raya?

Di sebagian masyarakat terdapat keyakinan bahwa malam Idul Fitri atau Idul Adha sebaiknya tidak digunakan untuk berhubungan suami istri. Bahkan ada cerita bahwa hubungan pada malam tersebut dapat menyebabkan anak yang lahir mengalami kecacatan atau gangguan tertentu.

Keyakinan seperti ini harus disikapi secara ilmiah dan hati-hati.

Menurut penjelasan dalam Ahkamul Marah wal Bait: “Anggapan sebagian orang mengenai makruh atau haramnya berhubungan intim pada malam hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), malam awal bulan, atau malam pertengahan bulan adalah keyakinan keliru yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali dalam Islam. Keterangan-keterangan yang menyebutkan hal itu bersumber dari riwayat-riwayat yang lemah (dha’if) bahkan palsu (maudhu’) yang tidak boleh dijadikan hujah. Hubungan intim pada malam-malam tersebut tetap berada pada hukum asalnya, yaitu mubah (halal).”

Karena itu, seorang Muslim hendaknya tidak menisbatkan keyakinan tersebut kepada Islam tanpa dalil yang sahih.

Jika seseorang memilih malam tertentu karena pertimbangan pribadi—misalnya karena suasana lebih tenang, pasangan sedang memiliki waktu luang, atau ingin menyesuaikan dengan kondisi kesehatan—hal itu tentu berbeda. Apa yang tidak dibenarkan adalah meyakini bahwa suatu hari atau malam memiliki kesialan khusus yang ditetapkan agama tanpa dalil.

Hari Jumat Bukan Hari yang Dilarang

Menariknya, dalam literatur fiqih justru terdapat pembahasan mengenai keutamaan hubungan suami istri pada hari Jumat.

Dr. Wahbah al-Zuhayli dalam Fiqih Islam wa Adilatuh menyebutkan: “Disunnahkan bagi suami untuk mendatangi istrinya pada hari Jumat sebelum berangkat shalat Jumat. Hal ini didasarkan pada anjuran Rasulullah saw. agar umatnya mandi besar pada hari Jumat. Dengan melakukan hubungan intim, suami dan istri dapat melaksanakan mandi janabah yang sekaligus diniatkan sebagai mandi sunnah Jumat…”

Pembahasan ini menunjukkan bahwa hari Jumat tidak dapat dianggap sebagai hari yang buruk untuk hubungan suami istri.

Namun, perlu dibedakan antara anjuran yang memiliki dasar dengan anggapan bahwa hubungan pada hari tertentu pasti menghasilkan akibat tertentu. Kita tidak boleh memperluas dalil melebihi apa yang ditunjukkannya.

Bagaimana Menentukan Waktu yang Baik?

Jika Islam tidak menetapkan hari atau malam tertentu sebagai waktu yang secara mutlak paling baik, lalu bagaimana suami istri memilih waktu?

Jawabannya kembali kepada syariat, kesehatan, kesiapan, dan kemaslahatan.

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma’ad memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan dalam hubungan seksual. Sebagaimana dirujuk dalam pembahasan Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, beliau menjelaskan pentingnya memperhatikan kondisi tubuh dan tidak melakukan hubungan secara berlebihan atau pada keadaan yang melemahkan fisik.

Beliau menjelaskan: “Waktu terbaik dan paling sehat untuk melakukan jima’ adalah setelah makanan di dalam lambung tercerna dengan sempurna (bukan sesaat setelah makan kenyang), serta saat kondisi perut tidak dalam keadaan kosong melilit (lapar). Berhubungan seksual dalam kondisi metabolisme tubuh yang seimbang akan menjaga vitalitas organ, mencegah kelemahan fisik secara drastis, serta mendatangkan manfaat kebugaran rohani yang maksimal.”

Dengan demikian, pasangan tidak perlu sibuk mencari “malam keramat” atau “hari paling mujur. Jauh lebih penting adalah memilih waktu ketika keduanya sehat, tenang, memiliki kesempatan, tidak sedang menjalankan ibadah yang melarangnya, dan dapat menjalani hubungan dengan penuh kasih sayang. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.