Bagaimana Islam Mengatur Hak Seksual Suami dan Isteri?

by -1596 Views

Islam tidak memandang hubungan seksual dalam pernikahan sebagai sesuatu yang hina atau sekadar urusan biologis. Jima’ merupakan bagian dari kehidupan rumah tangga yang dihalalkan Allah, bahkan dapat bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat yang benar dan mengikuti adab syariat.

Namun, karena jima’ menyangkut kehormatan, kebutuhan biologis, perasaan, dan hak masing-masing pasangan, Islam tidak membiarkannya berjalan tanpa aturan.

Syariat mengatur hak seksual suami dan istri dengan prinsip keadilan, tanggung jawab, mu’asyarah bil ma’ruf, dan saling menjaga kehormatan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan atas mereka. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini menjadi salah satu prinsip penting dalam memahami relasi suami dan istri. Ada hak dan kewajiban pada kedua belah pihak, meskipun bentuk dan rincian hak tersebut tidak selalu identik.

Demikian pula Allah berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa’: 19)

Maka, ketika membicarakan hak seksual suami dan istri, kita tidak boleh hanya bertanya, “Apa hak saya?”, tetapi juga harus bertanya, “Bagaimana saya memenuhi hak pasangan saya dengan cara yang ma’ruf?”

Hak Seksual sebagai Hak Bersama (Al-Istimta’ al-Musytarak)

Dengan berlangsungnya akad nikah yang sah, suami dan istri menjadi halal satu sama lain untuk menikmati hubungan fisik dalam batas-batas yang ditentukan syariat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Perumpamaan “pakaian” sangat indah. Pakaian menutup, melindungi, memberi kenyamanan, dan melekat dekat dengan tubuh. Demikian pula suami dan istri seharusnya menjadi tempat saling menjaga kehormatan dan memenuhi kebutuhan satu sama lain.

Dr. Wahbah al-Zuhayli dalam Fiqih Islam wa Adilatuh menjelaskan konsep istimta’:

“Akad nikah menghalalkan masing-masing dari suami istri untuk menikmati pasangannya (istimta’). Ini adalah hak yang bersifat timbal balik (bersama). Suami berhak mendapatkan kesenangan biologis dari istrinya, dan sebaliknya, istri juga memiliki hak penuh untuk mendapatkan kesenangan biologis dari suaminya, selama tidak ada penghalang syar’i seperti haid atau ihram.”

Prinsip ini menunjukkan bahwa pernikahan bukanlah hubungan yang memberikan hak seksual hanya kepada satu pihak.

Suami bukan satu-satunya pihak yang mempunyai kebutuhan seksual. Istri juga manusia yang mempunyai kebutuhan, perasaan, dan dorongan biologis.

Karena itu, suami yang terus-menerus mengabaikan kebutuhan seksual istrinya juga tidak dapat mengatakan, “Itu hak saya sebagai suami.” Demikian pula seorang istri tidak boleh menjadikan hubungan seksual sebagai alat untuk menghukum suami tanpa alasan yang dibenarkan.

Hak seksual dalam pernikahan harus dipandang sebagai bagian dari hubungan timbal balik yang dilaksanakan dengan cara yang baik.

Hak Suami atas Istri: Tamkin dalam Bingkai Ma’ruf

Dalam fikih, dikenal istilah tamkin, yaitu kesediaan istri untuk memberikan akses kepada suami dalam kehidupan perkawinan, termasuk hubungan seksual, dalam batas-batas yang dibenarkan syariat.

Para ulama memang memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini karena pemenuhan kebutuhan seksual merupakan salah satu tujuan pernikahan.

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, menjelaskan:

“Istri wajib menyerahkan dirinya (tamkin) kepada suaminya untuk berhubungan intim kapan pun suami memintanya, selagi tidak ada uzur syar’i seperti sakit yang membahayakan fisiknya, sedang haid, nifas, atau sedang menunaikan puasa wajib.”

Keterangan tersebut harus dibaca bersama pembahasan para ulama tentang uzur dan mu’asyarah bil ma’ruf. Kata “kapan pun” tidak boleh dipahami sebagai izin melakukan hubungan seksual tanpa mempertimbangkan keadaan istri.

Sebab, hubungan seksual yang dibenarkan syariat memiliki batas-batas. Hubungan tersebut tidak boleh dilakukan ketika ada larangan syar’i, seperti saat haid, dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan bahaya.

Allah berfirman:

وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا

“Janganlah kamu tahan mereka dengan maksud memberi kemudaratan karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.” (QS. Al-Baqarah: 231)

Ayat tersebut memang berbicara dalam konteks tertentu tentang perceraian dan rujuk, tetapi prinsip menghindari tindakan yang bertujuan menyakiti pasangan merupakan bagian dari etika umum syariat.

Dalam Ahkamul Marah wal Bait, terdapat penjelasan:

“Kepatuhan istri di atas ranjang merupakan pilar penting dalam menjaga kesucian mata dan hati suami ketika berada di luar rumah. Syariat memberikan perhatian besar pada kesediaan istri demi menghindarkan suami dari godaan fitnah duniawi.”

Pesan ini memiliki nilai penting: hubungan seksual yang sehat dalam pernikahan dapat menjadi salah satu sarana menjaga kehormatan suami dan istri.

Akan tetapi, pesan tersebut tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk pemaksaan. Menjaga kehormatan suami harus berjalan bersama dengan menjaga kehormatan, kesehatan, dan keselamatan istri.

Hak Istri atas Suami: Nafkah Batin Bukan Hak yang Boleh Diabaikan

Jika istri memiliki kewajiban untuk memenuhi hak seksual suami dalam batas-batas syariat, maka suami juga mempunyai kewajiban untuk memperhatikan kebutuhan seksual istrinya.

Inilah bagian yang sering kurang dibicarakan.

Ada pemahaman di sebagian masyarakat bahwa kebutuhan seksual adalah kebutuhan laki-laki, sementara perempuan cukup mengikuti. Pandangan seperti ini tidak mencerminkan keadilan yang diajarkan Islam.

Istri juga mempunyai hak mendapatkan istimta’ dari suaminya.

Dalam Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rushd membahas perbedaan pendapat para ulama mengenai kadar kewajiban hubungan seksual suami terhadap istrinya:

“Para ulama sepakat bahwa jima’ adalah hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai batas minimal frekuensinya. Sebagian ulama, seperti Mazhab Hanbali, menyatakan batas minimalnya adalah sekali dalam empat bulan berdasarkan analogi masa ila’. Sedangkan ulama lain berpendapat bahwa kewajiban tersebut tidak dibatasi hari, melainkan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan batin sang istri dan batas kemampuan fisik sang suami.”

Pembahasan ini berhubungan dengan firman Allah tentang ila’:

لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِن فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ۝ وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Bagi orang yang meng-ila’ istrinya diberi tangguh empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati untuk talak, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 226–227)

Ayat ini menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan fikih mengenai ila’ dan batas waktu seorang suami menjauhi hubungan seksual dengan istrinya.

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, menegaskan:

“Wajib bagi laki-laki (suami) untuk menyetubuhi istrinya selama tidak ada uzur. Jika ia sengaja meninggalkannya tanpa uzur hingga melewati batas yang wajar (seperti empat bulan), maka ia dinilai telah melakukan kezaliman dan menghalangi hak istri yang telah dijamin oleh syariat.”

Di sini terlihat bahwa Islam tidak membenarkan seorang suami sengaja menelantarkan istrinya secara seksual tanpa alasan.

Namun, “empat bulan” juga tidak boleh dipahami sebagai standar ideal bahwa seorang suami cukup berhubungan seksual sekali setiap empat bulan.

Empat bulan adalah pembahasan yang terkait dengan ila’ dan menjadi salah satu batas yang dibahas fuqaha, bukan berarti kebutuhan seksual setiap istri secara otomatis hanya wajib dipenuhi sekali dalam empat bulan.

Kebutuhan Istri Tidak Harus Dipatok dengan Angka yang Kaku

Justru di sinilah pembahasan Ibnul Qayyim menjadi sangat penting.

Dalam Zadul Ma’ad, Ibnul Qayyim menjelaskan:

“Pendapat yang benar adalah bahwa suami wajib menyetubuhi istrinya dengan cara yang makruf (layak), sebagaimana ia wajib memberi nafkah makanan kepadanya. Bahkan, pemenuhan nafkah batin (seksual) ini jauh lebih wajib dan ditekankan demi menjaga kesucian diri (yasturuha) sang istri. Batasan wajibnya tidak boleh dipatok kaku setiap empat bulan, melainkan harus diukur berdasarkan kadar kecukupan dan kebutuhan biologis sang istri serta tingkat kemampuan sang suami, sebagaimana halnya porsi pemberian makanan.”

Gagasan ini memberikan perspektif yang sangat penting.

Kebutuhan seksual manusia tidak sama.

Ada istri yang kebutuhan seksualnya tinggi. Ada yang sedang. Ada yang rendah. Begitu pula dengan suami.

Karena itu, angka yang kaku tidak selalu mampu menggambarkan keadilan.

Ibnul Qayyim menggunakan analogi yang menarik: sebagaimana kebutuhan makanan tidak dapat ditentukan dengan satu ukuran yang sama untuk semua orang, demikian pula kebutuhan seksual dalam rumah tangga.

Apa yang menjadi prinsip adalah kecukupan kebutuhan pasangan dengan cara yang ma’ruf dan sesuai kemampuan.

Maka, seorang suami yang secara sengaja menolak kebutuhan istrinya dalam waktu lama tanpa alasan yang dibenarkan dapat melakukan kezaliman. Sebaliknya, seorang istri juga tidak semestinya menggunakan kebutuhan seksual suami sebagai alat manipulasi atau hukuman.

Kesimpulan

Islam mengatur hak seksual suami dan istri dengan prinsip keadilan, keseimbangan, tanggung jawab, dan mu’asyarah bil ma’ruf.

Suami memiliki hak seksual terhadap istrinya, tetapi hak tersebut bukanlah hak tanpa batas. Ia terikat oleh syariat, kemampuan, kondisi pasangan, dan larangan menimbulkan mudarat.

Istri juga memiliki kewajiban memenuhi hak seksual suami dalam kondisi yang dibenarkan, tetapi adanya uzur yang nyata dapat mengubah ketentuan tersebut. Hadis tentang ancaman bagi istri yang menolak ajakan suami harus dipahami bersama penjelasan para ulama mengenai uzur dan tidak boleh dijadikan pembenaran bagi pemaksaan.

Di sisi lain, istri memiliki hak seksual yang harus diperhatikan oleh suami. Suami tidak dibenarkan menelantarkan kebutuhan biologis istrinya tanpa alasan yang dibenarkan. Para ulama memang berbeda pendapat mengenai batas minimal frekuensinya, termasuk pembahasan empat bulan yang berkaitan dengan ila’, tetapi hal itu bukan berarti seorang suami cukup memenuhi kebutuhan istrinya sekali dalam empat bulan.

Kebutuhan seksual pasangan harus dipertimbangkan secara proporsional, sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Pada akhirnya, hubungan seksual dalam Islam bukanlah pertarungan antara “hak suami” melawan “hak istri”.

Ia adalah amanah bersama.

Suami menjaga kehormatan istri. Istri menjaga kehormatan suami. Suami memenuhi kebutuhan istri. Istri memenuhi kebutuhan suami. Keduanya saling menjaga dari yang haram, saling memberikan ketenangan, dan bersama-sama membangun rumah tangga yang diridhai Allah.

Inilah makna al-istimta’ yang seharusnya dipahami dalam kerangka pernikahan: bukan eksploitasi tubuh pasangan, tetapi saling menikmati karunia Allah dengan cara yang halal, terhormat, penuh kasih sayang, dan bertanggung jawab.

Dengan cara pandang seperti ini, jima’ tidak lagi dipahami hanya sebagai pemenuhan syahwat, tetapi menjadi bagian dari perjalanan menuju sakinah, mawaddah, dan rahmah—bahkan dapat menjadi ibadah yang mendekatkan suami dan istri kepada Allah. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.