Bagaimana Jika Salah Satu Pasangan Belum Siap Secara Fisik atau Psikis?

by -1589 Views

Pernikahan dalam Islam dibangun bukan hanya di atas akad yang sah, tetapi juga di atas hubungan yang menghadirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Karena itu, hubungan intim (jima’) dalam rumah tangga tidak boleh dipahami hanya sebagai persoalan pemenuhan kebutuhan biologis salah satu pihak.

Jima’ memang merupakan salah satu hak dalam kehidupan suami istri. Akan tetapi, pelaksanaan hak tersebut tetap berada dalam bingkai syariat: mu’asyarah bil ma’ruf, saling menjaga kehormatan, memperhatikan kemampuan, dan tidak menimbulkan mudarat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
(QS. An-Nisa’: 19)

Ayat ini memberikan sebuah prinsip besar dalam kehidupan rumah tangga: hak harus dijalankan dengan cara yang ma’ruf.

Maka, bagaimana jika suami menginginkan hubungan intim, sementara istri sedang sakit, sangat lelah, mengalami tekanan mental, atau belum siap secara psikologis? Demikian pula sebaliknya, bagaimana jika istri menginginkan hubungan sementara suami sedang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan?

Islam tidak mengajarkan pemaksaan yang menimbulkan mudarat. Sebaliknya, syariat memberikan ruang bagi pasangan untuk memperhatikan kondisi satu sama lain.

Kaidah “La Dharara wa La Dhirar”: Tidak Boleh Ada Bahaya

Salah satu kaidah agung dalam syariat adalah:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”

Hadis ini diriwayatkan antara lain oleh Ibn Majah, Malik dalam Al-Muwaththa’, dan Ahmad, serta menjadi salah satu dasar penting dalam kaidah fikih.

Kaidah tersebut memiliki makna yang sangat luas. Seorang Muslim tidak boleh melakukan sesuatu yang mendatangkan bahaya bagi dirinya sendiri, dan tidak boleh pula melakukan tindakan yang membahayakan orang lain.

Dalam konteks rumah tangga, prinsip ini tentu harus diperhatikan.

Dr. Wahbah al-Zuhayli dalam Fiqih Islam wa Adilatuh menjelaskan:

“Hak istimta’ (menikmati kemesraan) yang dimiliki oleh suami terhadap istrinya dibatasi oleh syarat tidak adanya kemudaratan (bahaya) yang menimpa sang istri. Hal ini berlandaskan pada sabda Rasulullah saw. yang menjadi kaidah dasar syariat: La dharara wa la dhirar (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain). Oleh karena itu, jika istri sedang sakit, mengalami kelelahan yang luar biasa, atau belum siap secara psikis sehingga jima’ dapat memperparah kondisinya, maka suami haram memaksanya.”

Rumusan tersebut harus dipahami dalam kerangka fikih yang tepat: hak seksual dalam pernikahan bukanlah hak untuk menyakiti.

Jika hubungan seksual pada suatu keadaan tertentu benar-benar menimbulkan bahaya yang nyata, maka mencegah bahaya tersebut menjadi kewajiban.

Misalnya, seorang istri sedang mengalami sakit yang membuat hubungan seksual secara medis berisiko memperburuk kondisinya. Atau seseorang sedang mengalami kondisi psikologis yang sangat berat sehingga hubungan seksual pada saat itu justru memperparah penderitaan yang dialaminya.

Dalam kondisi seperti ini, menunda hubungan bukan berarti menolak hak pasangan secara semena-mena. Menunda dapat menjadi bentuk kasih sayang dan penjagaan terhadap pasangan.

Penolakan karena Uzur Tidak Otomatis Menjadikan Istri Nasyizah

Salah satu hadis yang sering dibicarakan dalam masalah ini adalah sabda Rasulullah ﷺ:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu istrinya menolak, kemudian ia bermalam dalam keadaan marah kepadanya, para malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini sahih dan tidak boleh diingkari. Namun, hadis tersebut juga tidak boleh dipahami secara serampangan, seolah-olah setiap penolakan istri dalam keadaan apa pun pasti termasuk dosa dan menyebabkan laknat.

Para ulama membahas adanya uzur yang dapat menyebabkan seseorang tidak mampu memenuhi ajakan tersebut.

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni dijelaskan dengan rumusan:

“Istri wajib memenuhi ajakan suaminya ke tempat tidur jika ia tidak memiliki uzur syar’i. Namun, jika ia sedang sakit, mengalami kelemahan fisik, sedang menjalani puasa wajib, dalam masa haid atau nifas, maka ia memiliki uzur yang membolehkannya menolak. Dalam kondisi-kondisi seperti ini, istri tidak dianggap durhaka (nashizah), tidak berdosa, dan suami tidak diperbolehkan marah kepadanya atau menghentikan nafkahnya, karena penolakannya didasarkan pada ketidakmampuan yang nyata.”

Disini kita perlu berhati-hati dengan istilah nushuz.

Nushuz bukan sekadar “istri berkata tidak” dalam satu kesempatan. Pembahasan nushuz dalam fikih berkaitan dengan sikap pembangkangan atau pelanggaran terhadap kewajiban rumah tangga tanpa alasan yang dibenarkan. Karena itu, adanya uzur yang benar-benar menghalangi kemampuan seseorang merupakan persoalan yang berbeda dari penolakan tanpa alasan.

Demikian pula, rincian tentang konsekuensi fikih seperti nafkah, puasa wajib, atau jenis uzur memiliki pembahasan yang lebih detail di antara mazhab-mazhab fikih. Karena itu, tidak tepat membuat generalisasi bahwa setiap rasa lelah ringan otomatis menjadi uzur syar’i, sebagaimana tidak tepat pula menganggap bahwa seseorang tidak pernah boleh menolak dalam keadaan apa pun.

Apa yang harus dilihat adalah kondisi nyata, kemampuan, kadar mudarat, dan sikap pasangan dalam menjalankan hak serta kewajibannya.

Mu’asyarah bil Ma’ruf: Jangan Hanya Menuntut Hak

Salah satu kesalahan dalam memahami fikih rumah tangga adalah melihat pernikahan hanya dari perspektif “hak saya”.

Suami mempunyai hak. Istri juga mempunyai hak.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.”
(QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini tidak berarti seluruh hak suami dan istri identik dalam setiap persoalan, tetapi memberikan prinsip penting tentang adanya keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga.

Dalam Ahkamul Marah wal Bait, prinsip mu’asyarah bil ma’ruf dirumuskan sebagai berikut:

“Pergaulan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf) mewajibkan suami untuk tidak hanya menuntut haknya, tetapi juga peka terhadap kesiapan mental dan fisik istrinya. Memaksa istri yang sedang mengalami tekanan batin, kesedihan mendalam, atau trauma psikis untuk berhubungan intim merupakan bentuk pergaulan yang buruk (su’ul mu’asyarah). Suami yang saleh hendaknya mendahulukan pemberian ketenangan emosional, penghiburan, dan perlindungan sebelum menuntut pemenuhan kebutuhan biologis.”

Pesan ini sangat penting.

Seorang suami tidak hanya dituntut menjadi orang yang mampu “meminta hak”, tetapi juga menjadi orang yang mampu membaca keadaan istrinya.

Jika istrinya sedang berduka, mengalami tekanan berat, menangis karena persoalan keluarga, atau berada dalam kondisi mental yang tidak stabil, pendekatan yang paling bijaksana mungkin bukan meminta hubungan intim, melainkan memberikan pelukan, mendengarkan keluhannya, membantu pekerjaannya, atau sekadar mengatakan:

“Istirahatlah. Kita tidak perlu terburu-buru.”

Begitu pula sebaliknya. Istri perlu memahami kondisi suaminya. Jika suami sedang sakit, kelelahan berat, atau berada dalam tekanan yang sangat serius, kebutuhan untuk mendapatkan ruang dan istirahat juga harus dihormati.

Inilah mu’asyarah bil ma’ruf: bukan menghapus hak pasangan, tetapi menjalankan hak dengan cara yang tidak merusak hubungan.

Kesimpulan

Jika salah satu pasangan belum siap secara fisik atau psikis, maka persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan dengan pemaksaan dan kemarahan.

Islam memang mengakui hak seksual dalam pernikahan. Akan tetapi, hak tersebut harus dijalankan dalam bingkai mu’asyarah bil ma’ruf dan kaidah:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”

Karena itu, sakit, kelemahan fisik yang nyata, kondisi psikologis yang berat, atau keadaan lain yang benar-benar menghalangi kemampuan seseorang perlu dihormati sebagai kondisi yang membutuhkan penanganan, bukan sebagai alasan untuk melakukan pemaksaan.

Demikian pula, hadis tentang ancaman bagi istri yang menolak ajakan suami tidak boleh dipahami secara terpisah dari penjelasan para ulama tentang uzur. Penolakan yang disebabkan ketidakmampuan atau uzur yang benar tidak sama dengan penolakan yang dilakukan karena pembangkangan tanpa alasan.

Pada saat yang sama, prinsip ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pasangan. Jika salah satu pihak terus-menerus menolak tanpa alasan yang dapat dibenarkan, persoalan tersebut perlu dibicarakan secara dewasa karena masing-masing pasangan memiliki hak dan kewajiban.

Jadi, sikap yang paling Islami bukanlah “saya punya hak, maka saya harus mendapatkannya sekarang”, tetapi:

“Saya memiliki hak, pasangan saya juga memiliki kondisi dan hak; bagaimana kami menjalankan hak itu dengan cara yang ma’ruf, saling menjaga, dan tidak saling menyakiti?”

Di situlah kedewasaan rumah tangga diuji.

Sebab, pasangan yang baik bukan hanya tahu bagaimana meminta haknya, tetapi juga tahu kapan harus menunggu, kapan harus memahami, dan kapan harus mendahulukan kasih sayang.

Dan justru ketika suami dan istri mampu memperlakukan satu sama lain dengan kelembutan dalam keadaan seperti inilah makna sakinah, mawaddah, dan rahmah menjadi nyata dalam kehidupan sehari-hari. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.