Kapan Waktu Terbaik untuk Berhubungan Suami Isteri (Jima’)?

by -1581 Views

Pertanyaan tentang waktu terbaik untuk berhubungan suami istri sering kali dijawab dengan berbagai macam mitos. 

Ada yang menganggap malam tertentu lebih baik daripada malam lainnya, ada pula yang mengaitkannya dengan hari, tanggal, bahkan perhitungan tertentu. Padahal, dalam perspektif Islam, persoalan ini tidak dibangun di atas mitos atau kepercayaan tentang hari baik dan hari buruk.

Islam memberikan ruang yang luas bagi pasangan suami istri untuk menikmati hubungan yang halal. Yang menjadi perhatian syariat bukanlah menetapkan satu jam tertentu sebagai “jam terbaik”, melainkan memastikan bahwa hubungan tersebut dilakukan dalam keadaan halal, tidak menimbulkan mudarat, dan mendukung terwujudnya sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
(QS. Ar-Rum: 21)

Ketika membicarakan “waktu terbaik”, kita dapat melihatnya dari beberapa sisi: kondisi fisik, waktu istirahat, kesempatan ibadah, kesiapan psikologis, serta batas-batas halal dan haram yang ditetapkan syariat.

Ketika Kondisi Pencernaan dan Tubuh dalam Keadaan Seimbang

Hubungan seksual merupakan aktivitas fisik yang membutuhkan energi. Karena itu, kondisi tubuh tentu memiliki pengaruh terhadap kenyamanan hubungan suami istri.

Dalam pembahasan mengenai kesehatan hubungan seksual, Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma’ad memberikan perhatian terhadap kondisi tubuh, makanan, waktu istirahat, dan keseimbangan fisik. Beliau menjelaskan:

“Waktu yang paling utama dan paling sehat untuk melakukan jima’ adalah setelah makanan tercerna dengan sempurna di dalam lambung (bukan sesaat setelah makan kenyang), serta pada kondisi suhu udara yang sedang—tidak terlalu panas yang dapat menguras cairan tubuh, dan tidak terlalu dingin yang membuat tubuh kaku. Melakukan hubungan seksual saat perut sedang sangat kosong (lapar) dapat melemahkan kekuatan fisik secara drastis, sedangkan melakukannya saat perut terlalu kenyang ketika proses pencernaan sedang berlangsung aktif dapat memicu gangguan pencernaan dan penyumbatan aliran darah.”

Penjelasan ini sebaiknya dipahami sebagai pandangan medis-klasik Ibnul Qayyim, bukan sebagai ketentuan fikih yang mengikat setiap pasangan dan bukan pula sebagai standar medis modern yang mutlak.

Pesan pentingnya adalah bahwa hubungan suami istri hendaknya dilakukan ketika tubuh berada dalam kondisi yang nyaman. Tidak ideal memaksakan hubungan ketika seseorang sedang sangat lapar, terlalu kenyang, sangat lelah, atau dalam kondisi fisik yang tidak memungkinkan.

Dengan demikian, Islam tidak hanya berbicara tentang “boleh atau tidak boleh”, tetapi juga mengajarkan hikmah dan adab dalam menjalankan sesuatu yang halal.

Setelah Tubuh Mendapatkan Istirahat yang Cukup

Kondisi tubuh setelah mendapatkan istirahat juga menjadi salah satu pertimbangan.

Dalam pembahasan Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, waktu malam setelah seseorang memperoleh istirahat dapat menjadi waktu yang baik untuk hubungan suami istri:

“Berhubungan intim di akhir malam setelah tubuh mendapatkan istirahat (tidur) adalah waktu yang paling baik dan paling minim kemudaratannya bagi tubuh. Pada waktu tersebut, energi fisik telah pulih kembali, jiwa berada dalam kondisi tenang, dan setelah jima’ dilakukan, suami istri dapat langsung bersuci (mandi janabah) untuk bersiap melaksanakan shalat subuh dalam kondisi tubuh yang segar dan bersih.”

Sekali lagi, kalimat tersebut hendaknya dipahami sebagai parafrasa atas pertimbangan kesehatan yang dibahas dalam literatur klasik, bukan sebagai hadis Nabi ﷺ yang menetapkan bahwa akhir malam adalah satu-satunya atau waktu yang paling utama secara syariat.

Pada akhirnya, kondisi setiap pasangan berbeda. Ada pasangan yang lebih nyaman pada malam hari setelah beristirahat. Ada pula yang justru lebih sehat dan rileks pada pagi atau sore hari. Syariat tidak menetapkan bahwa pasangan harus mengikuti satu pola waktu tertentu.

Apa yang lebih penting adalah memilih waktu ketika keduanya berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk menghadirkan kasih sayang, perhatian, dan kenyamanan.

Hari Jumat: Sebuah Keutamaan yang Perlu Dipahami secara Proporsional

Hari Jumat memang merupakan hari yang memiliki keutamaan khusus dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda:

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا

“Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu ia dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari itu pula ia dikeluarkan darinya.” (HR. Muslim)

Karena kemuliaan hari Jumat, sebagian ulama membicarakan hubungan antara jima’ dan mandi Jumat.

Syaikh Dr. Wahbah al-Zuhayli dalam Fiqih Islam wa Adilatuh disebut menjelaskan:

“Disunnahkan bagi seorang suami untuk mendatangi (berhubungan intim dengan) istrinya pada hari Jumat sebelum berangkat shalat Jumat. Hal ini didasarkan pada anjuran syariat untuk mandi besar pada hari Jumat; dengan melakukan jima’, mandi janabah yang wajib dapat disatukan niatnya dengan mandi sunnah Jumat, sehingga suami berangkat ke masjid dalam keadaan suci yang sempurna, tubuh yang harum, serta pandangan mata yang terjaga dari fitnah sepanjang jalan.”

Penjelasan tersebut perlu diberi catatan penting. Mandi Jumat memang memiliki dasar hadis yang kuat. Rasulullah ﷺ bersabda:

غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi pada hari Jumat merupakan kewajiban bagi setiap orang yang telah balig.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, hadis tersebut tidak secara langsung memerintahkan jima’ pada hari Jumat. Anjuran jima’ pada hari Jumat merupakan pembahasan fikih di kalangan sebagian ulama, bukan sunnah Nabi ﷺ yang secara eksplisit berbunyi bahwa seorang suami harus atau dianjurkan melakukan jima’ setiap Jumat.

Demikian pula dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni:

“Sebagian ulama menganjurkan jima’ dilakukan pada hari Jumat agar mandi yang diwajibkan akibat jima’ tersebut bertepatan dengan mandi sunnah Jumat. Dengan demikian, suami istri dapat membersihkan diri secara maksimal, menghilangkan kotoran, dan menghadiri shalat Jumat dengan kondisi fisik yang paling bersih dan harum.”

Inti pembahasan ini adalah bahwa jima’ pada hari Jumat diperbolehkan, dan sebagian ulama memandangnya sebagai sesuatu yang baik dalam konteks persiapan kebersihan dan ibadah Jumat. Tetapi kita tidak boleh mengubah pendapat fikih tersebut menjadi keyakinan bahwa “jima’ Jumat adalah sunnah Nabi yang pasti” atau bahwa jima’ pada hari lain kurang berkah.

Hal yang lebih tepat adalah mengatakan: hari Jumat memiliki keutamaan syar’i, sementara jima’ pada hari Jumat merupakan pembahasan fikih yang memiliki dasar pertimbangan tertentu di kalangan ulama.

Ketika Keduanya Sama-Sama Siap dan Rida

Di antara seluruh pertimbangan di atas, ada satu hal yang jauh lebih penting: kesiapan suami dan istri.

Hubungan suami istri bukan sekadar aktivitas biologis. Ia merupakan bagian dari kehidupan rumah tangga yang seharusnya memperkuat kedekatan emosional.

Dalam Ahkamul Marah wal Bait, prinsip tersebut dirumuskan:

“Waktu terbaik bagi pasangan suami istri untuk berhubungan intim adalah ketika keduanya berada dalam kondisi rida secara timbal balik, memiliki gairah yang sama, serta terbebas dari rasa letih, stres, atau gangguan kesehatan. Islam sangat menekankan bahwa hubungan intim harus mendatangkan ketenteraman jiwa (sakinah) dan kasih sayang (mawaddah), sehingga komunikasi serta kepekaan terhadap kesiapan psikis pasangan sebelum memulai hubungan adalah hal yang wajib didahulukan.”

Prinsip ini sangat sejalan dengan tujuan pernikahan sebagaimana disebutkan Allah:

لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang.”
(QS. Ar-Rum: 21)

Karena itu, waktu yang secara biologis memungkinkan belum tentu merupakan waktu yang paling baik.

Suami mungkin sedang memiliki keinginan, tetapi istrinya sedang sangat lelah. Sebaliknya, istri mungkin sedang siap, sementara suami sedang menghadapi tekanan pekerjaan yang berat. Dalam keadaan seperti ini, komunikasi dan kepekaan jauh lebih penting daripada memaksakan sebuah jadwal.

Rasulullah ﷺ juga mengajarkan kaidah yang sangat penting:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh pula menimbulkan bahaya bagi orang lain.”

Kaidah ini menjadi salah satu fondasi penting dalam muamalah dan kehidupan rumah tangga. Hubungan seksual yang halal sekalipun tidak boleh dijalankan dengan cara yang menimbulkan mudarat.

Dengan demikian, “waktu terbaik” bukan hanya soal jam berapa, tetapi juga apakah hati sedang lapang, tubuh siap, kondisi sehat, dan hubungan keduanya berada dalam suasana kasih sayang.

Jadi, Kapan Waktu Terbaik?

Jika seluruh pembahasan di atas dirangkum, Islam sebenarnya tidak menetapkan satu jam tertentu sebagai “waktu terbaik” untuk jima’. Tidak ada dalil sahih yang mengatakan bahwa pasangan suami istri wajib memilih pukul tertentu, malam tertentu, atau hari tertentu.

Waktu terbaik adalah ketika beberapa keadaan bertemu:

Pertama, waktunya halal dan tidak sedang berada dalam kondisi yang dilarang syariat.

Kedua, tubuh dalam keadaan cukup sehat dan tidak terlalu lelah, terlalu lapar, atau terlalu kenyang.

Ketiga, keduanya memiliki kesiapan psikologis dan emosional.

Keempat, terdapat kerelaan dan keinginan untuk membangun kedekatan, bukan suasana terpaksa dan menyakitkan.

Kelima, hubungan tersebut tidak menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban kepada Allah.

Inilah keseimbangan yang indah dalam fikih rumah tangga. Islam tidak mengajarkan pasangan untuk memandang jima’ semata-mata sebagai kebutuhan biologis, tetapi juga tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang harus dijauhi. Ia adalah bagian dari kehidupan pernikahan yang halal, dapat menjadi ibadah, dan dapat menjadi sarana memperkuat cinta.

Dengan demikian, pasangan suami istri tidak perlu terjebak pada pencarian “jam sakti” atau “hari keberuntungan”. Hal yang jauh lebih penting adalah menghadirkan kehalalan, kesehatan, kesiapan, kelembutan, komunikasi, dan kasih sayang.

Sebab, rumah tangga yang baik bukanlah rumah tangga yang sekadar mengetahui kapan harus berhubungan, tetapi rumah tangga yang memahami bagaimana menjadikan hubungan tersebut sebagai bagian dari ibadah dan jalan menuju sakinah, mawaddah, dan rahmah. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.