Apa yang Dilakukan Jika Salah Satu Pasangan Memiliki Uzur Jima’?

by -1632 Views

Dalam kehidupan rumah tangga, ada masa ketika hubungan intim tidak dapat dilakukan sebagaimana biasanya. Seorang istri mungkin sedang haid atau nifas. Suami atau istri mungkin sedang sakit. Salah satu pasangan mungkin baru menjalani operasi, sedang dalam masa pemulihan setelah melahirkan, atau mengalami gangguan kesehatan fisik maupun psikologis yang membuat hubungan seksual penetratif tidak memungkinkan.

Dalam keadaan seperti itu, Islam tidak memerintahkan pasangan untuk saling menjauh, apalagi membiarkan kebutuhan kasih sayang dan kedekatan emosional hilang begitu saja.

Syariat memberikan jalan keluar yang bertahap dan penuh hikmah.

Ada aktivitas yang tetap diperbolehkan. Ada yang perlu dihindari. Ada yang dapat menjadi alternatif dalam batas-batas syariat. Ada pula kondisi yang membutuhkan pengobatan. Dan apabila persoalan tersebut bersifat permanen serta menyebabkan salah satu pihak mengalami kemudaratan yang serius, syariat juga mengenal mekanisme penyelesaian hukum.

Semua itu menunjukkan bahwa fikih rumah tangga tidak dibangun di atas satu prinsip saja. Ia menjaga sekaligus agama, kehormatan, kesehatan, keturunan, dan keberlangsungan rumah tangga.

Tetap Bermesraan Tanpa Melakukan Jima’

Ketika istri sedang haid atau nifas, yang dilarang adalah hubungan seksual melalui vagina (jima’), bukan seluruh bentuk kedekatan antara suami dan istri.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Ayat ini tidak memerintahkan suami mengasingkan istrinya selama menstruasi. Larangan tersebut berkaitan dengan jima’ pada tempat yang dilarang.

Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ ketika menjelaskan ayat tersebut. Beliau bersabda:

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu kecuali hubungan seksual (jima’).” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, ketika para sahabat bertanya tentang apa yang boleh dilakukan terhadap istri yang sedang haid, Rasulullah ﷺ memberikan penjelasan yang menunjukkan bahwa hubungan fisik dan kasih sayang tetap diperbolehkan selama tidak melakukan jima’ pada tempat yang dilarang.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal-Haram fil-Islam, menjelaskan:

“Telah datang ajaran Islam dan praktik langsung dari Nabi saw. untuk menjelaskan apa yang diinginkan oleh Allah dengan menjauhi wanita di saat haid. Penjelasan ini tidak seperti sikap kaum Yahudi yang mengucilkan wanita haid, tidak mau makan bersama mereka, dan tidak mau tinggal satu rumah dengan mereka di dalam kamar. Pandangan ekstrem ini juga berbeda dengan kaum Nasrani yang tetap menyetubuhi wanita di masa haidnya. Maka Allah memerintahkan umat Islam untuk mengambil jalan tengah di antara kedua kelompok tersebut… sebagaimana sabda Rasulullah saw.: ‘Lakukanlah segala hal kecuali bersetubuh (penetrasi)’.”

Demikian pula Dr. Wahbah al-Zuhayli dalam Fiqih Islam wa Adilatuh:

“Para ulama telah sepakat bahwa yang diharamkan saat haid dan nifas hanyalah persetubuhan pada kemaluan (qubul). Adapun selain persetubuhan, seperti berpelukan, mencium, dan bercumbu di atas kain sarung (fauqal izar), hukumnya adalah mubah (boleh) bahkan dianjurkan bagi suami untuk tetap memberikan kehangatan dan kasih sayang kepada istrinya agar istri tidak merasa dikucilkan atau diabaikan.”

Dengan demikian, ketika istri haid, suami tidak harus tidur berjauhan. Mereka tetap dapat berbicara mesra, berpelukan, mencium, tidur bersama, dan menunjukkan kasih sayang.

Namun, pasangan harus memahami batas-batas yang ditetapkan syariat dan menghindari sesuatu yang dapat mengantarkan kepada hubungan yang dilarang.

Dalam masalah ini, para ulama juga memiliki rincian mengenai bermesraan di sekitar area antara pusar dan lutut ketika haid. Sebagian ulama lebih berhati-hati, sementara sebagian lainnya memberikan keluasan berdasarkan hadis. Karena itu, pasangan yang ingin mengambil sikap paling hati-hati dapat menghindari kontak langsung pada area tersebut ketika haid, sementara bentuk kasih sayang lainnya tetap terbuka luas.

Apa yang harus dihilangkan adalah anggapan bahwa istri yang sedang haid menjadi “orang yang harus dijauhi”.

Haid adalah kondisi biologis, bukan keadaan yang membuat seorang perempuan kehilangan martabatnya.

Kenikmatan Seksual melalui Pasangan Tanpa Jima’

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih spesifik: bagaimana jika suami sedang sangat membutuhkan pelepasan seksual, sementara penetrasi tidak dapat dilakukan karena istri sedang haid atau memiliki uzur medis?

Pandangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni:

“Boleh bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan tangan istrinya (istimta’ bi yadiha) ketika istri sedang mengalami halangan (seperti haid atau sakit), karena istri adalah tempat bersenang-senang yang halal bagi suaminya secara keseluruhan, dan tidak ada dalil yang mengharamkan pemanfaatan bagian tubuh istri selain lubang kemaluan dan dubur.”

Sementara itu Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal-Haram fil-Islam:

“Hubungan pernikahan menghalalkan segala bentuk kesenangan biologis antara suami dan istri. Jika hubungan intim (penetrasi) terhalang oleh uzur syar’i, maka mencari kepuasan melalui sentuhan tangan istri (atau sebaliknya) adalah halal dan tidak termasuk dalam kategori istimna’ (masturbasi) yang dilarang, karena aktivitas tersebut dilakukan dalam koridor pernikahan yang sah.”

Prinsip yang perlu dipahami di sini adalah bahwa kenikmatan seksual antara suami dan istri pada dasarnya halal, selama tidak dilakukan dengan cara yang dilarang syariat.

Namun, pernyataan “segala bentuk kesenangan biologis” juga tidak boleh dipahami secara mutlak. Ada batas-batas syariat yang tetap berlaku. Misalnya, hubungan melalui dubur tetap haram, dan hubungan melalui vagina ketika haid juga dilarang.

Karena itu, apabila pasangan memilih bentuk istimta’ selain jima’, harus tetap memperhatikan:

  • tidak melibatkan aktivitas yang secara jelas diharamkan;
  • tidak menimbulkan bahaya;
  • dilakukan dengan kerelaan pasangan;
  • tidak menyebabkan pelanggaran terhadap kehormatan;
  • dan tidak menjadikan kondisi uzur sebagai alasan untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang.

Dengan demikian, adanya uzur jima’ tidak berarti kehidupan seksual suami istri harus berhenti sama sekali.

Islam memberikan ruang yang luas untuk kedekatan fisik yang halal, selama batas-batas syariat dijaga.

Jika Uzurnya Penyakit: Tempuh Jalan Pengobatan

Uzur seksual tidak selalu berupa haid atau nifas. Ada pula persoalan kesehatan yang dapat berlangsung sementara ataupun lama.

Misalnya gangguan fungsi seksual, rasa sakit ketika berhubungan, gangguan pada organ reproduksi, kondisi pascaoperasi, penyakit kronis, atau gangguan psikologis akibat trauma.

Dalam keadaan seperti ini, pendekatan Islam bukanlah menyerah begitu saja. Islam mendorong manusia untuk berikhtiar mencari kesembuhan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

تَدَاوَوْا عِبَادَ اللَّهِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً

“Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Dia juga menurunkan obatnya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma’ad disebut menjelaskan:

“Mencari pengobatan (at-tadawi) bagi penyakit yang menghalangi jima’ adalah hal yang sangat ditekankan dalam Islam, karena jima’ memiliki kemaslahatan besar bagi kesehatan jiwa dan raga. Rasulullah saw. telah bersabda: ‘Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Dia juga menurunkan obatnya, kecuali satu penyakit saja yaitu hari tua (kematian)’.”

Semangat at-tadawi sangat penting dalam kehidupan rumah tangga.

Jika seorang suami mengalami gangguan ereksi, jangan langsung dianggap tidak mampu sebagai laki-laki.

Jika seorang istri mengalami rasa sakit ketika hubungan seksual, jangan langsung dianggap tidak mencintai suami.

Jika seseorang mengalami trauma seksual, jangan disuruh “kuat” tanpa bantuan.

Masalah kesehatan membutuhkan penanganan kesehatan.

Dalam kasus tertentu, dokter dapat membantu mencari penyebab biologis. Dalam kasus lain, psikolog atau psikiater dapat membantu menangani trauma, kecemasan, atau gangguan psikologis. Konseling pernikahan juga dapat membantu ketika masalah seksual sudah berhubungan dengan komunikasi dan relasi pasangan.

Mencari pengobatan bukan tanda kelemahan. Ia adalah bentuk ikhtiar untuk menjaga amanah tubuh dan rumah tangga.

Kesimpulan

Ketika salah satu pasangan memiliki uzur jima’, Islam tidak membiarkan mereka tanpa solusi.

Jika istri sedang haid atau nifas, jima’ penetratif melalui vagina dilarang, tetapi kedekatan fisik dan kasih sayang tidak dilarang. Suami dan istri tetap dapat bermesraan dalam batas-batas yang dibenarkan syariat.

Jika terdapat bentuk istimta’ lain antara pasangan yang halal dan tidak mengandung mudarat atau pelanggaran syariat, terdapat ruang kebolehan dalam pembahasan fikih.

Jika uzur disebabkan penyakit, maka pengobatan adalah bagian dari ikhtiar. Jangan menjadikan penyakit sebagai aib yang disembunyikan sampai merusak rumah tangga.

Jika kondisi tersebut berlangsung lama, pasangan hendaknya bersabar, menjaga kehormatan, memperkuat ibadah, dan tetap membangun kedekatan emosional.

Jika uzur tersebut bersifat permanen dan menyebabkan kemudaratan yang serius, fikih mengenal mekanisme khiyar dan faskh melalui hakim atau lembaga yang berwenang, dengan mempertimbangkan rincian hukum masing-masing kasus.

Pada akhirnya, sikap seorang Muslim ketika menghadapi uzur pasangan bukanlah: “Karena kamu tidak bisa memenuhi kebutuhanku, maka kamu tidak berguna.” Tetapi: “Kita sedang diuji Allah. Mari kita cari jalan yang halal, kita jaga kehormatan kita, kita obati yang bisa diobati, dan kita hadapi ujian ini bersama.”

Uuran cinta dalam rumah tangga bukan hanya terlihat ketika semuanya berjalan normal. Cinta justru sering kali terlihat paling jelas ketika salah satu pasangan sedang lemah dan yang lain memilih untuk tetap setia, sabar, menjaga, dan menemani.

Disitulah mawaddah dan rahmah menemukan maknanya yang sebenarnya. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.