Adab Menuntut Ilmu Fikih bagi Muslim Awam (1) Belajar Agama dengan Rendah Hati

by -1661 Views

Menuntut ilmu fikih bukan sekadar aktivitas intelektual, tetapi juga perjalanan spiritual yang menuntut kejernihan hati dan kelurusan adab. 

Dalam tradisi keilmuan Islam, langkah pertama yang ditekankan kepada seorang Muslim awam adalah menyadari keterbatasan dirinya di hadapan luasnya samudera ilmu syariat. 

Tanpa kesadaran ini, proses belajar bisa berubah menjadi sumber kekeliruan, bahkan konflik di tengah umat.

Tidak Semua Orang Dituntut Menjadi Mujtahid

Islam adalah agama yang seimbang dan realistis. Ia tidak membebani seluruh umat untuk menjadi ahli ijtihad. Kewajiban menggali hukum secara langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah (ijtihad) adalah tanggung jawab para ulama yang memiliki perangkat ilmu yang lengkap.

Dalam literatur ushul fikih, dijelaskan bahwa ijtihad adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang jika telah dipenuhi oleh sebagian ulama, maka gugur dari yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengakui adanya spesialisasi dalam ilmu agama, sebagaimana dalam disiplin ilmu lainnya.

Imam Hasan al-Banna رحمه الله menegaskan dalam Ushul Isyrin:

«وَكُلُّ مُسْلِمٍ لَمْ يَبْلُغْ دَرَجَةَ النَّظَرِ فِي أَدِلَّةِ الْأَحْكَامِ فَلَهُ أَنْ يَتَّبِعَ إِمَامًا مِنْ أَئِمَّةِ الدِّينِ»

“Setiap Muslim yang belum mencapai derajat analisis mendalam terhadap dalil-dalil hukum syariat, hendaknya mengikuti salah seorang imam dari para imam agama.”

Menurut Syaikh Yusuf al-Qaradawi, sikap ini bukanlah kelemahan, tetapi bentuk keteraturan metodologis dalam beragama agar umat tidak terjebak dalam penafsiran liar terhadap teks wahyu.

Perbedaan antara Kewajiban Belajar dan Kewajiban Berfatwa

Dalam Islam, terdapat perbedaan yang tegas antara kewajiban belajar dan kewajiban berfatwa. Setiap Muslim wajib mempelajari hal-hal dasar yang berkaitan dengan ibadah sehari-hari (fardhu ‘ain), seperti tata cara shalat, puasa, dan prinsip dasar akidah.

Namun, memberikan fatwa adalah tanggung jawab yang sangat besar. Syaikh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa fikih adalah “sana’ah” (keahlian profesional), yang tidak dapat dilakukan tanpa penguasaan mendalam terhadap ushul fikih, bahasa Arab, dan kaidah istinbath hukum.

Para ulama menjelaskan bahwa teks Al-Qur’an dan Sunnah memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi: ada yang bersifat umum (ʿāmm), khusus (khāṣṣ), mutlak (muṭlaq), terbatas (muqayyad), bahkan ada yang berkaitan dengan nasikh dan mansukh. Tanpa perangkat ilmu tersebut, seseorang rentan menarik kesimpulan yang tidak tepat.

Karena itu, sikap seorang penuntut ilmu yang beradab adalah memahami keterbatasannya, bukan tergesa-gesa menyimpulkan hukum dari teks secara mandiri.

Bahaya Merasa Paling Benar dengan Ilmu yang Sedikit

Salah satu ujian besar dalam menuntut ilmu adalah munculnya rasa “paling benar” ketika seseorang baru memahami sebagian kecil dalil. Fenomena ini sering melahirkan sikap kaku, mudah menyalahkan, dan tidak mampu memahami keluasan perbedaan ijtihad para ulama.

Padahal, para ulama telah mengingatkan bahwa semakin dalam ilmu seseorang, semakin besar pula rasa tawadhu’nya kepada Allah.

Sufyan bin ‘Uyainah رحمه الله berkata:

«أَجْسَرُ النَّاسِ عَلَى الْفُتْيَا أَقَلُّهُمْ عِلْمًا»

“Orang yang paling berani berfatwa adalah mereka yang paling sedikit ilmunya.”

Imam Syafi’i رحمه الله juga menyampaikan refleksi keilmuan yang sangat dalam:

«كُلَّمَا زَادَنِي عِلْمًا زَادَنِي جَهْلًا»

“Setiap kali ilmuku bertambah, aku semakin sadar akan kebodohanku.”

Menurut para ulama seperti Bakar Abu Zaid dalam Hilyah Thalib al-‘Ilm, sikap ini adalah fondasi adab ilmiah: semakin tinggi ilmu, semakin rendah hati seseorang di hadapan kebenaran.

Penutup: Menyadari Posisi Diri di Hadapan Ilmu

Adab utama bagi Muslim awam dalam mempelajari fikih adalah kesadaran bahwa dirinya bukan mujtahid, melainkan penuntut ilmu yang membutuhkan bimbingan. Kesadaran ini tidak melemahkan akal, tetapi justru menuntunnya agar bekerja dalam koridor yang benar.

Dengan memahami batas antara belajar, mengikuti ulama, dan berfatwa, seorang Muslim akan tumbuh dalam sikap moderat: tidak meremehkan ilmu, tidak pula merasa paling benar. Inilah jalan tengah yang diwariskan para ulama, agar umat tetap berada dalam naungan rahmat, bukan perpecahan.

Kebenaran mutlak hanya milik Allah dan Rasul-Nya, sedangkan manusia berusaha mencarinya dengan ilmu, adab, dan kerendahan hati. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.