Menyentuh Pasangan Setelah Wudhu, Apakah Membatalkan Wudhu?

by -1746 Views

Dalam khazanah fikih Islam, terdapat sejumlah persoalan yang sejak dahulu menjadi ruang ijtihad para ulama. Salah satunya adalah hukum menyentuh suami atau istri setelah berwudhu. Apakah sentuhan tersebut membatalkan wudhu atau tidak?

Perbedaan pendapat ini berangkat dari firman Allah SWT:

﴿أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ﴾

“…atau kalian menyentuh perempuan…”
(QS. An-Nisā’: 43)

Menurut Imam ath-Thabari dan Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsir mereka, para ulama berbeda dalam memahami kata lamastum. Sebagian memahaminya sesuai makna zahir, yaitu menyentuh kulit perempuan. Sebagian lainnya memahaminya sebagai kiasan (kinayah) untuk hubungan suami istri (jima’).

Perbedaan penafsiran inilah yang kemudian melahirkan perbedaan hukum dalam fikih.

Dua Pendekatan yang Sama-Sama Memiliki Dasar

Dalam mazhab Syafi’i, yang dijelaskan antara lain dalam Al-Umm karya Imam asy-Syafi’i, sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Pendapat ini berpegang pada makna zahir ayat.

Sementara itu, sebagian ulama dari mazhab Maliki, Hanafi, dan Hanbali berpendapat bahwa sentuhan biasa tidak membatalkan wudhu. Mereka memahami bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah hubungan suami istri.

Pendapat ini diperkuat oleh hadis dari Sayyidah Aisyah r.a.:

«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»

“Bahwa Nabi ﷺ mencium salah seorang istrinya, kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu lagi.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi. Sebagian ulama hadis menguatkan maknanya melalui sejumlah jalur periwayatan yang saling menguatkan (syawahid).

Karena itu, para ulama berbeda dalam menyimpulkan hukumnya, namun masing-masing memiliki landasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Belajar Dewasa dalam Menyikapi Khilafiyah

Persoalan seperti ini mengajarkan satu pelajaran penting dalam pendidikan Islam: tidak semua perbedaan harus berakhir dengan pertentangan.

Ibnu Rusyd dalam Bidāyatul Mujtahid menjelaskan bahwa banyak perbedaan fikih lahir dari perbedaan cara memahami dalil, bukan karena salah satu pihak mengabaikan Al-Qur’an atau Sunnah.

Karena itu, sikap yang lebih bijak adalah menghormati pendapat yang berbeda selama memiliki dasar yang kuat. Para ulama memiliki kaidah:

لَا إِنْكَارَ فِي مَسَائِلِ الْخِلَافِ

“Tidak ada pengingkaran dalam perkara-perkara yang menjadi wilayah perbedaan ijtihad.”

Bagi masyarakat awam, yang terpenting adalah mengikuti pendapat ulama yang dipercaya keilmuannya dan menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan. Sebab tujuan utama fikih bukan memperbanyak perdebatan, melainkan membantu seorang muslim beribadah kepada Allah SWT dengan benar, tenang, dan penuh ketakwaan. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.