Jika Darah Haid Berhenti di Siang Hari Bulan Ramadhan, Apakah Wajib Langsung Mandi Wajib dan Ikut Berpuasa?

by -1481 Views

Puasa Ramadan merupakan ibadah yang memiliki ketentuan waktu yang sangat jelas. Salah satu syarat sah puasa adalah seseorang berada dalam keadaan yang memungkinkan untuk berpuasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Allah SWT berfirman:

﴿فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ﴾

“…Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Menurut Imam Ibnu Katsir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, ayat ini menunjukkan bahwa puasa yang sempurna berlangsung sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Oleh karena itu, kondisi seseorang pada awal waktu puasa memiliki pengaruh terhadap keabsahan puasanya.

Jika Suci Setelah Terbit Fajar

Apabila seorang perempuan masih berada dalam keadaan haid ketika fajar terbit, lalu darahnya berhenti pada siang hari, maka para ulama sepakat bahwa puasa hari tersebut tidak dihitung sebagai puasa Ramadan yang sah. Sebab pada awal waktu puasa ia masih memiliki uzur syar’i yang membolehkannya untuk tidak berpuasa.

Karena itu, hari puasa tersebut tetap harus diganti (qadha) setelah Ramadan.

Dasarnya adalah firman Allah SWT:

﴿فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾

“Maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan karena uzur yang dibenarkan syariat, termasuk haid.

Segera Mandi dan Kembali Beribadah

Meskipun puasanya tidak dihitung untuk hari tersebut, seorang muslimah yang telah suci tetap wajib segera mandi wajib ketika telah yakin masa haidnya berakhir. Dengan mandi wajib, ia kembali dapat melaksanakan ibadah yang sebelumnya tidak diperbolehkan selama haid, seperti shalat, membaca Al-Qur’an menurut pendapat yang membolehkannya, zikir, dan berbagai amal ketaatan lainnya.

Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Sayyidah Aisyah r.a. berkata:

«كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ»

“Kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.”

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menjadi salah satu dasar utama dalam pembahasan hukum haid dan kewajiban qadha puasa.

Dari sini kita belajar bahwa syariat Islam dibangun di atas keseimbangan antara kemudahan dan tanggung jawab. Ketika haid datang, Allah memberikan keringanan. Ketika masa suci tiba, Allah kembali membuka pintu ibadah yang luas bagi hamba-Nya.

Sebagaimana kaidah fikih menyebutkan:

إِذَا زَالَ الْمَانِعُ عَادَ الْمَمْنُوعُ

“Apabila penghalang telah hilang, maka hukum yang sebelumnya terhalang kembali berlaku.” (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.