Seluruh pembahasan dalam buku ini bermuara pada satu prinsip besar: seorang Muslim diperintahkan untuk menjadikan kebenaran sebagai tujuan, bukan tokoh sebagai tujuan akhir.
Pada saat yang sama, Islam juga mengajarkan bahwa jalan menuju pemahaman yang benar ditempuh melalui bimbingan para ahli ilmu. Dua prinsip ini bukanlah pertentangan, melainkan saling melengkapi.
Prinsip pertama tercermin dalam atsar yang masyhur:
لَا تَعْرِفِ الْحَقَّ بِالرِّجَالِ، اعْرِفِ الْحَقَّ تَعْرِفْ أَهْلَهُ
“Janganlah engkau mengenal kebenaran melalui tokoh, tetapi kenalilah kebenaran itu, niscaya engkau akan mengenali siapa orang-orang yang berada di atasnya.”
Meskipun redaksi ini tidak memiliki sanad yang kuat sebagai hadis atau atsar yang sahih dari Sayyidina Ali, maknanya diterima oleh banyak ulama sebagai kaidah dalam menjaga objektivitas.
Seorang penuntut ilmu tidak boleh membenarkan suatu pendapat semata-mata karena nama besar yang mengucapkannya. Kebenaran tetap diukur dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan metodologi para ulama dalam memahaminya.
Syaikh Ibnu Taimiyah dalam Raf’ al-Malām ‘an al-A’immah al-A’lām menjelaskan bahwa para imam mujtahid dapat saja berbeda atau bahkan keliru dalam suatu ijtihad, tetapi hal itu tidak mengurangi kemuliaan dan kedudukan mereka sebagai pewaris ilmu.
Di sisi lain, objektivitas tidak berarti setiap orang bebas menafsirkan agama tanpa bimbingan. Muhammad bin Sirin mengingatkan:
إِنَّ هٰذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” (Muqaddimah Shahih Muslim).
Syaikh Bakr Abu Zaid dalam Hilyah Thālib al-‘Ilm menjelaskan bahwa ilmu syariat merupakan amanah yang diwariskan melalui proses talaqqi, yaitu belajar kepada guru yang memiliki kompetensi, integritas, dan sanad keilmuan.
Hal ini sejalan dengan firman Allah:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl [16]: 43).
Menurut penjelasan Imam ath-Thabari dan Imam Ibnu Katsir, ayat ini mengandung prinsip umum bahwa orang yang tidak mengetahui wajib merujuk kepada mereka yang memiliki ilmu, karena setiap bidang memiliki ahlinya.
Di sinilah letak keseimbangan Islam. Kita tidak mengkultuskan ulama sehingga setiap perkataannya dianggap pasti benar. Namun, kita juga tidak meremehkan kedudukan mereka hingga merasa cukup belajar sendiri dari buku, video, atau media sosial. Kaidah Arab mengatakan:
لِكُلِّ فَنٍّ رِجَالٌ
“Setiap bidang memiliki para ahlinya.”
Demikian pula dalam agama, memahami dalil memerlukan perangkat ilmu yang tidak sederhana: bahasa Arab, ushul fikih, ilmu tafsir, ilmu hadis, maqashid syariah, serta pemahaman terhadap khazanah ijtihad para ulama sepanjang sejarah.
Akhirnya, menjadi penuntut ilmu yang dewasa bukanlah tentang memenangkan perdebatan, melainkan tentang mendekatkan diri kepada Allah dengan ilmu yang benar. Kita menghormati para ulama tanpa mengkultuskan mereka; kita mengikuti dalil tanpa meremehkan peran para ahli dalam menjelaskannya. Kebenaran tetap menjadi tujuan, sedangkan para ulama menjadi pembimbing yang menunjukkan jalan menuju kebenaran tersebut.
Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat, hati yang tawadhu’, serta kemampuan untuk mengamalkan kebenaran dengan penuh keikhlasan. (im)






