Bagaimana Para Ulama Menjelaskan Ayat Fa’tu Hartsakum?

by -1751 Views

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 223:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin.” (QS. Al-Baqarah: 223)

Penggalan ayat فَأْتُوا حَرْثَكُمْ (fa’tū ḥarthakum)—“maka datangilah ladangmu”—merupakan salah satu ayat penting dalam pembahasan fikih hubungan suami istri  (jima’).

Ayat ini sekaligus menunjukkan betapa indahnya Al-Qur’an ketika membicarakan persoalan yang sangat pribadi. Al-Qur’an tidak menggunakan bahasa yang vulgar, tetapi bahasa yang penuh kehormatan dan sarat makna. Hubungan seksual antara suami dan istri digambarkan dengan istilah ḥarth atau “ladang”, sebuah metafora yang berkaitan dengan kehidupan, penanaman, dan keturunan.

Para ulama tafsir dan fuqaha menjelaskan ayat ini melalui beberapa sisi: makna kata ḥarth, sebab turunnya ayat, makna kata annā, serta hubungan ayat ini dengan batasan tempat melakukan jima’.

Makna Al-Harth: Ladang Tempat Keturunan

Kata ḥarth (حَرْث) secara bahasa berarti ladang atau tempat bercocok tanam. Dalam konteks ayat, para ulama menjelaskan bahwa penyebutan istri sebagai “ladang” merupakan gambaran mengenai tempat berlangsungnya proses reproduksi.

Menurut Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim, beliau menjelaskan maksud penggunaan kata ḥarth tersebut secara fungsional:

“Firman Allah SWT ‘Istri-istrimu adalah ladang bagimu’ artinya adalah al-harth (ladang) itu merupakan maudhi’ul walad (tempat tumbuh dan lahirnya anak/keturunan). Oleh karena itu, Allah SWT membatasi aktivitas bersetubuh hanya pada tempat bercocok tanam yang menghasilkan buah keturunan.”

Makna ini membantu kita memahami mengapa Al-Qur’an menggunakan kata “ladang”. Ladang adalah tempat benih ditanam sehingga menghasilkan buah. Demikian pula rahim perempuan menjadi tempat berlangsungnya proses keturunan.

Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Al-Halal wal-Haram fil-Islam juga menegaskan hubungan antara istilah ḥarth dengan tempat hubungan seksual:

“Sebab, arti kata ‘ladang’ (harth) itu sendiri sudah membatasi tempat yang diperbolehkan untuk melakukan senggama, yaitu pada kemaluan (qubul) saja, karena disitulah benih disemaikan agar tumbuh keturunan. Adapun dubur bukanlah tempat bercocok tanam (tidak menghasilkan keturunan) dan bertentangan dengan tujuan asasi pernikahan yaitu menjaga kelangsungan keturunan manusia.”

Dengan demikian, ayat ini memberikan dua pesan sekaligus: keluasan dalam cara dan posisi, tetapi batasan dalam tempat penetrasi.

Sebab Turunnya Ayat dan Pelurusan Pemahaman yang Keliru

Memahami asbabun nuzul membantu kita mengetahui mengapa ayat ini turun.

Dalam riwayat yang dinukil oleh Imam Ibnu Katsir dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan adanya anggapan di kalangan Yahudi bahwa posisi tertentu dalam hubungan seksual akan mempengaruhi keadaan anak yang dilahirkan.

Ibnu Katsir menukil riwayat tersebut dengan penjelasan:

“Kaum Yahudi dahulu meyakini bahwa jika seorang suami menyetubuhi istrinya pada vaginanya tetapi dilakukan dari arah belakang, maka anaknya yang lahir kelak akan menjadi juling (ahwal). Maka Allah SWT menurunkan ayat ini: ‘Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu kehendaki’ untuk membantah keyakinan keliru tersebut.”

Disinilah kita menemukan persoalan penting yang sering menimbulkan kesalahpahaman: “dari belakang” tidak selalu berarti “melalui dubur.”

Seorang suami boleh melakukan penetrasi melalui qubul istrinya dengan posisi dari belakang. Sedangkan yang dilarang adalah menjadikan dubur sebagai tempat penetrasi.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah Jilid 2 menjelaskan keluasan posisi tersebut:

“Ayat ini turun sebagai penjelasan bahwa suami diperbolehkan menggauli istrinya dari arah mana saja yang ia sukai—baik dari depan, dari belakang, dalam kondisi duduk, berbaring, atau berdiri—dengan syarat mutlak bahwa penetrasi tersebut harus bermuara pada kemaluan depan (qubul), yang merupakan ladang bercocok tanam keturunan.”

Karena itu, fikih Islam tidak mempersoalkan variasi posisi selama tetap berada dalam batas yang dihalalkan syariat.

Apa Makna Kata Annā (أَنَّىٰ)?

Bagian lain yang sangat penting adalah firman Allah:

فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu kehendaki.”

Kata annā (أَنَّىٰ) memiliki beberapa penggunaan dalam bahasa Arab. Dalam konteks ayat ini, para ulama tafsir menjelaskannya sebagai pertanyaan atau keterangan mengenai cara, arah, atau posisi, bukan sebagai kebebasan tanpa batas mengenai tempat.

Dr. Wahbah al-Zuhayli dalam Fiqih Islam wa Adilatuh menjelaskan:

“Lafal ‘anna’ dalam ayat tersebut bermakna ‘kaifa’ (bagaimana saja/dengan posisi bagaimana saja) atau ‘min ayyi jihatin’ (dari arah mana saja). Artinya, kalian wahai para suami boleh mendatangi istri kalian dengan posisi fisik apapun yang kalian kehendaki, baik dari arah depan maupun dari arah belakang, asalkan jalurnya tetap satu yaitu qubul (vagina). Ayat ini tidak berarti ‘di mana saja’ (aynama) yang dapat membolehkan persetubuhan di dubur.”

Penjelasan ini sangat penting agar kita tidak memahami ayat secara serampangan.

Allah memberikan keleluasaan “bagaimana” mendatangi istri, tetapi tetap dalam batas “ḥarth”, yaitu tempat yang digambarkan sebagai ladang. Dengan kata lain, ayat tersebut tidak mengatakan:“Datangilah istrimu di mana saja.” Akan tetapi: “Datangilah ladangmu dari arah mana saja yang kamu kehendaki.” Perbedaan ini secara fikih memiliki konsekuensi yang sangat besar.

Posisi Boleh Beragam, Tempat Tetap Memiliki Batas

Dari sini kita dapat memahami salah satu kaidah penting dalam pembahasan jima’. Posisi seksual tidak identik dengan tempat penetrasi.

Seorang suami boleh mendatangi istrinya dari depan, belakang, samping, dalam keadaan berbaring, atau posisi lain yang dibenarkan. Tetapi apabila penetrasi dilakukan melalui qubul, maka ia masih berada dalam wilayah yang dimaksud oleh ayat sebagai ḥarth.

Sebaliknya, perubahan posisi tidak berarti perubahan hukum tempat penetrasi.

Maka istilah “dari belakang” perlu dipahami dengan hati-hati. Jima’ dari belakang melalui qubul berbeda dengan jima’ melalui dubur. Pada yang pertama termasuk variasi posisi yang dibolehkan, sedangkan yang kedua merupakan perbuatan yang dilarang.

Hal ini sekaligus menunjukkan keluasan syariat Islam dalam perkara hubungan suami istri. Islam tidak menjadikan kehidupan seksual pasangan sebagai sesuatu yang kaku, selama tetap berada dalam koridor halal.

Ayat Ini Menjadi Salah Satu Dalil Larangan Jima’ Melalui Dubur

Para ulama menjadikan ayat “fa’tū ḥarthakum” sebagai salah satu dalil penting dalam menetapkan batas tempat jima’. Penjelasan ayat tersebut kemudian diperkuat dan diperjelas oleh berbagai hadis Nabi ﷺ yang secara eksplisit melarang penetrasi melalui dubur.

Dr. Wahbah al-Zuhayli dalam Fiqih Islam wa Adilatuh menegaskan:

“Empat mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) telah sepakat bahwa hubungan intim melalui dubur istri hukumnya adalah haram mutlak. Mereka berhujah dengan ayat ‘maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu kehendaki’ yang menunjukkan bahwa aktivitas jima’ wajib dibatasi pada qubul saja karena qubul-lah satu-satunya organ yang berfungsi sebagai ladang keturunan (harth).”

Di samping ayat tersebut, terdapat hadis Nabi ﷺ:

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

“Dilaknat orang yang menyetubuhi istrinya pada duburnya.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i)

Hadis ini memberikan penjelasan yang sangat tegas. Jika ayat memberikan prinsip dan batas melalui istilah ḥarth, maka hadis menjelaskan larangan tersebut secara eksplisit.

Dengan demikian, tidak tepat apabila seseorang menjadikan ayat “فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ” sebagai alasan bahwa semua bentuk penetrasi diperbolehkan. Justru ayat tersebut harus dibaca secara utuh: ada keleluasaan dalam arah dan posisi, tetapi ada batas pada tempat yang disebut sebagai ḥarth.

Memahami Ayat dengan Sunnah secara Bersama

Dalam memahami Al-Qur’an, kita tidak cukup mengambil satu penggalan ayat lalu melepaskannya dari penjelasan Rasulullah ﷺ dan penjelasan para ulama.

Al-Qur’an memberikan prinsip:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu.”

Kemudian Allah memberikan keluasan:

فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu kehendaki.”

Sunnah kemudian memberikan penjelasan mengenai batas tersebut melalui hadis-hadis Nabi ﷺ.

Dalam salah satu riwayat disebutkan:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ

“Sesungguhnya Allah tidak malu dalam menyatakan kebenaran. Janganlah kalian mendatangi para wanita pada dubur-dubur mereka.”

Karena itu, metode yang benar adalah menggabungkan dalil-dalil tersebut, bukan mempertentangkannya.

Ayat menjelaskan ruang kelonggaran. Sunnah menjelaskan batas larangan.

Penutup

Ayat فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ mengajarkan kepada kita sebuah keseimbangan yang indah. Islam tidak menutup ruang kenikmatan antara suami dan istri. Bahkan, dalam perkara yang halal, terdapat keluasan yang cukup bagi pasangan untuk saling menikmati dan membangun keharmonisan rumah tangga.

Namun, keluasan itu bukan kebebasan tanpa batas.

Kata ḥarth memberikan petunjuk mengenai tempat, sedangkan annā memberikan keluasan mengenai cara dan posisi. Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa suami boleh mendatangi istrinya dari berbagai arah dan posisi, termasuk dari belakang, selama penetrasi dilakukan melalui qubul, bukan dubur.

Disinilah kita memahami keindahan syariat: yang halal diberikan ruang yang luas, sementara yang haram diberikan batas yang tegas.

Maka, ketika berbicara tentang hubungan suami istri, jangan sampai kita memahami ayat secara sepotong. Jangan pula menyamakan “dari belakang” dengan “melalui dubur”. Yang pertama berbicara tentang posisi, sedangkan yang kedua berbicara tentang tempat penetrasi.

Pada akhirnya, prinsipnya sederhana:

Kenikmatan yang halal tidak membutuhkan jalan yang haram.

Pasangan suami istri dapat menikmati kehidupan rumah tangga dengan penuh kasih sayang, kelembutan, dan variasi yang dibenarkan syariat, tanpa harus melampaui batas-batas yang telah Allah tetapkan. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.