Benarkah Malam Jumat Waktu yang Dianjurkan untuk Hubungan Suami Istri?

by -1871 Views

Pertanyaan: Ada tidak hari atau waktu tertentu yang dilarang atau justru disunnahkan untuk berhubungan, misalnya malam Jumat?

Jawaban: Pertanyaan tentang apakah ada hari tertentu yang disunnahkan atau dilarang untuk berhubungan suami istri, seperti malam Jumat, cukup sering diajukan. 

Secara umum, para ulama menjelaskan bahwa syariat tidak menetapkan hari-hari khusus untuk melakukan hubungan intim, selain adanya waktu-waktu yang memang dilarang karena sebab syar’i.

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa tidak terdapat hadis sahih yang secara khusus menganjurkan hubungan suami istri pada malam Jumat atau malam tertentu lainnya. 

Kalaupun sebagian ulama menyukainya, hal itu lebih merupakan anjuran (istihsan) dan bukan sunnah yang memiliki dalil khusus.

Kaidah para ulama menyatakan:

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”

Karena itu, hubungan suami istri dapat dilakukan kapan saja selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Waktu yang Memang Dilarang

Namun demikian, Al-Qur’an menegaskan beberapa kondisi ketika hubungan intim tidak diperbolehkan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu keadaan yang menimbulkan mudarat, maka jauhilah istri pada waktu haid.'” (QS. Al-Baqarah: 222)

Menurut Imam ath-Thabari dan Ibnu Katsir, larangan tersebut khusus berkaitan dengan hubungan seksual pada masa haid, sebagai bentuk penjagaan terhadap kemaslahatan agama dan kesehatan.

Selain itu, Al-Qur’an juga melarang hubungan suami istri ketika sedang beri’tikaf:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Janganlah kamu mencampuri mereka ketika kamu sedang beri’tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Para ulama fikih juga sepakat mengenai larangan hubungan intim pada siang hari Ramadhan bagi orang yang sedang berpuasa serta ketika sedang berihram dalam ibadah haji atau umrah.

Hal yang Penting: Kesiapan dan Musyawarah

Dalam kehidupan rumah tangga, yang lebih utama bukan memilih hari tertentu, melainkan memperhatikan kesiapan kedua pasangan. 

Hubungan yang dilakukan atas dasar saling ridha, komunikasi yang baik, serta mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis masing-masing akan lebih mendatangkan ketenangan.

Para ulama seperti Ibnu Rusyd, Imam asy-Syafi’i, Sayyid Sabiq, dan Wahbah az-Zuhaili menekankan bahwa pemenuhan hak biologis suami istri merupakan bagian dari mu’asyarah bil ma’ruf (pergaulan yang baik). Karena itu, suami hendaknya memperhatikan keadaan istrinya, demikian pula sebaliknya, sehingga hubungan yang terjalin menjadi sumber kebahagiaan, bukan beban.

Sebagaimana ungkapan para ulama:

خَيْرُ الْأُمُورِ أَوْسَطُهَا

“Sebaik-baik urusan adalah yang dilakukan secara seimbang.”

Dengan demikian, Islam tidak mengikat hubungan suami istri pada hari-hari tertentu. Yang menjadi ukuran adalah kesesuaiannya dengan syariat, adanya kerelaan kedua belah pihak, serta terwujudnya tujuan pernikahan, yaitu menghadirkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.