Adab Menuntut Ilmu Fiqih bagi Muslim Awam (3): Tidak Tergesa-Gesa Menyalahkan Orang Lain

by -1587 Views

Salah satu buah dari ilmu yang benar adalah lahirnya sikap lapang dada. Karena itu, puncak adab seorang penuntut ilmu, khususnya Muslim awam, bukanlah kemampuan berdebat atau banyaknya dalil yang dihafal, melainkan kemampuannya menghormati perbedaan yang memiliki dasar ilmiah.

Para ulama telah lama menjelaskan bahwa perbedaan pendapat dalam perkara-perkara cabang agama (furu’iyyah) merupakan sesuatu yang tidak mungkin dihindari. Perbedaan tersebut lahir dari proses ijtihad yang jujur dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah. 

Syaikh Yusuf al-Qaradawi menjelaskan: “Perbedaan madzhab fiqih dalam umat ini adalah nikmat besar dan keutamaan yang agung, ia memiliki rahasia lembut yang hanya disadari oleh orang-orang berilmu.”

Karena itu, para ulama mengingatkan sebuah kaidah penting:

الِاخْتِلَافُ فِي الْفُرُوعِ لَا يُفْسِدُ لِلْوُدِّ قَضِيَّةً

“Perbedaan dalam masalah cabang tidak boleh merusak persaudaraan.”

Kaidah ini mengajarkan bahwa persatuan umat jauh lebih besar nilainya daripada memenangkan perdebatan yang tidak perlu.

Menghormati Perbedaan Pendapat Para Ulama

Menghormati perbedaan bukan berarti menganggap semua pendapat sama kuatnya, tetapi menyadari bahwa para imam mujtahid memiliki alasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Al-Qasim bin Muhammad, seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, pernah berkata:

لَقَدْ نَفَعَ اللهُ بِاخْتِلَافِ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ ﷺ فِي أَعْمَالِهِمْ، لَا يَعْمَلُ الْعَامِلُ بِعَمَلِ رَجُلٍ مِنْهُمْ إِلَّا رَأَى أَنَّ فِي ذَلِكَ سَعَةً

“Sungguh Allah telah memberikan manfaat melalui perbedaan pendapat para sahabat Rasulullah ﷺ dalam amal-amal mereka. Tidaklah seseorang mengamalkan pendapat salah seorang dari mereka kecuali ia menemukan keluasan di dalamnya.”

Ungkapan ini menunjukkan bahwa perbedaan yang lahir dari ijtihad bukanlah ancaman bagi agama, melainkan bentuk rahmat dan kemudahan bagi umat.

Semakin seseorang memahami sejarah fikih dan ushul fikih, semakin ia menyadari bahwa para ulama berbeda bukan karena hawa nafsu, tetapi karena perbedaan dalam memahami dalil, metode istinbath, serta kondisi sosial yang mereka hadapi.

Perbedaan Fikih Tidak Selalu Berarti Benar dan Salah

Kesalahan yang sering terjadi di kalangan awam adalah menganggap bahwa setiap perbedaan fikih harus diposisikan sebagai pertarungan antara kebenaran dan kesesatan.

Padahal Rasulullah ﷺ memberikan penghargaan terhadap ijtihad para ulama. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, beliau bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

“Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, maka baginya dua pahala. Jika ia berijtihad lalu keliru, maka baginya satu pahala.”

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan kemuliaan ijtihad dan bahwa kesalahan yang lahir dari upaya ilmiah yang sungguh-sungguh tidak menjadikan pelakunya tercela.

Karena itulah para ulama merumuskan kaidah:

لَا إِنْكَارَ فِي مَسَائِلِ الِاجْتِهَادِ

“Tidak boleh melakukan pengingkaran secara keras dalam masalah-masalah ijtihad.”

Prinsip ini menjaga umat dari sikap mudah menyalahkan dalam perkara yang memang diperselisihkan para ulama.

Bahaya Fanatisme dan Mudah Memvonis

Fanatisme (ta‘ashshub) adalah penyakit yang dapat merusak keberkahan ilmu. Ketika seseorang terlalu mencintai pendapat kelompoknya, ia sering kali kehilangan kemampuan untuk melihat kebenaran pada pihak lain.

Imam Syafi’i memberikan teladan luar biasa melalui perkataannya:

رَأْيِي صَوَابٌ يَحْتَمِلُ الْخَطَأَ، وَرَأْيُ غَيْرِي خَطَأٌ يَحْتَمِلُ الصَّوَابَ

“Pendapatku benar namun mengandung kemungkinan salah, dan pendapat selainku salah namun mengandung kemungkinan benar.”

Lebih berbahaya lagi adalah kebiasaan mudah memvonis sesama Muslim. Rasulullah ﷺ memperingatkan dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim:

إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

“Apabila seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir’, maka ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.”

Karena itu, Imam Hasan al-Banna mengajarkan sebuah prinsip yang sangat relevan bagi umat Islam sepanjang zaman:

نَتَعَاوَنُ فِيمَا اتَّفَقْنَا عَلَيْهِ، وَيَعْذُرُ بَعْضُنَا بَعْضًا فِيمَا اخْتَلَفْنَا فِيهِ

“Kita saling bekerja sama dalam perkara yang kita sepakati, dan saling memberikan uzur dalam perkara yang kita perselisihkan.”

Inilah adab yang harus dimiliki seorang Muslim awam. Semakin bertambah ilmu seseorang, seharusnya semakin lembut lisannya, semakin luas dadanya, dan semakin besar penghormatannya kepada para ulama serta sesama kaum Muslimin. (im)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.