Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga adalah: Jika hubungan seksual antara suami dan istri pada dasarnya halal, mengapa Islam masih memberikan batasan mengenai cara dan tempat melakukannya?
Pertanyaan ini penting karena dalam Islam, kehalalan hubungan suami istri tidak berarti bahwa seluruh bentuk aktivitas seksual menjadi halal tanpa batas. Pernikahan memang membuka pintu kenikmatan yang sebelumnya haram bagi laki-laki dan perempuan, tetapi syariat tetap menetapkan batas-batas yang harus dihormati.
Salah satu batas tersebut adalah larangan melakukan penetrasi seksual melalui dubur (ad-dubur).
Dalam fikih Islam, persetubuhan melalui dubur istri hukumnya haram. Larangan ini berlaku meskipun dilakukan oleh pasangan yang sah dalam ikatan pernikahan.
Mengapa demikian? Ada beberapa hal yang perlu kita pahami.
Memahami Makna “Ladang” dalam Al-Qur’an
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 223)
Ayat ini seringkali dipahami secara keliru seolah-olah memberikan kebebasan mutlak mengenai segala cara melakukan hubungan seksual. Padahal para ulama menjelaskan bahwa ungkapan “istri-istrimu adalah ladang bagimu” memberikan batas sekaligus keleluasaan.
Keleluasaannya adalah suami boleh mendatangi istrinya dari berbagai arah dan posisi. Adapun batasnya adalah tempat penetrasi tetap pada qubul, yaitu tempat yang menjadi ḥarth atau ladang bagi keturunan.
Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Al-Ḥalāl wal-Ḥarām fil-Islām menerangkan makna analogi tersebut:
“Al-Qur’an secara tegas menyatakan: ‘Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu kehendaki.’ Artinya, datangilah pada tempat bercocok tanam (mewujudkan keturunan), yaitu kemaluan (qubul) yang merupakan tempat menanam benih keturunan, sedangkan dubur bukanlah tempat untuk bercocok tanam (tidak menghasilkan keturunan).”
Dengan demikian, ayat ini memberikan sebuah kaidah yang sangat indah: Posisi boleh beragam, tetapi tempat penetrasi memiliki batas.
Suami dan istri tidak harus melakukan hubungan intim dengan satu posisi tertentu. Mereka memiliki ruang untuk saling menyesuaikan dan mencari kenyamanan. Namun, kebebasan tersebut tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan oleh Allah.
Inilah karakter syariat Islam: memberikan ruang yang luas dalam perkara halal, tetapi menetapkan batas yang tidak boleh dilanggar.
Larangan yang Dipertegas oleh Sunnah
Selain petunjuk Al-Qur’an, larangan melakukan penetrasi melalui dubur ditegaskan oleh hadis Nabi ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا
“Terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya pada duburnya.”
Hadis ini menjadi salah satu dalil utama yang digunakan para ulama dalam menetapkan keharaman penetrasi seksual melalui dubur.
Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah, Jilid 2, pada pembahasan mengenai adab hubungan intim, menegaskan status larangan tersebut:
“Melakukan penetrasi seksual melalui anus (dubur) istri adalah haram mutlak (haram li dzatihi) dan termasuk dosa besar yang mendatangkan laknat Allah. Beliau mengutip hadis sahih riwayat Abu Dawud dan An-Nasa’i: ‘Dilaknat orang yang menyetubuhi istrinya pada duburnya.’”
Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah Jilid 2 juga menyandingkan ancaman tersebut dengan sabda Rasulullah ﷺ:
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا
“Allah tidak akan melihat kepada seorang laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau menyetubuhi istrinya pada duburnya.”
Makna ancaman tersebut sangat serius. Seorang Muslim tidak boleh menjadikan keinginan seksual sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan Allah.
Di sinilah letak perbedaan antara kenikmatan yang halal dan memperturutkan syahwat tanpa batas.
Islam tidak melarang suami istri menikmati hubungan seksual. Akan tetapi, kenikmatan tersebut harus tetap berada dalam batas yang diridai Allah.
Pernikahan Tidak Menghalalkan Semua Cara
Ada satu prinsip yang penting untuk dipahami oleh pasangan suami istri: Akad nikah menghalalkan hubungan seksual antara suami dan istri, tetapi tidak menghalalkan setiap bentuk hubungan seksual.
Ini merupakan kaidah yang sederhana tetapi sangat penting. Sebagai contoh, seorang suami tidak boleh mengatakan, “Dia adalah istriku, maka semuanya halal.” Tidak demikian cara Islam memandang pernikahan.
Pernikahan menghalalkan hubungan seksual dalam kerangka yang telah ditentukan syariat. Karena itu, tetap terdapat perkara-perkara yang haram meskipun dilakukan oleh pasangan yang sah. Jima’ melalui dubur adalah salah satunya.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa hak seksual dalam pernikahan tidak boleh dipisahkan dari ketaatan kepada Allah. Seorang suami tidak boleh memaksa istrinya melakukan sesuatu yang diharamkan. Demikian pula seorang istri tidak boleh meminta suaminya melakukan sesuatu yang dilarang Allah.
Jika salah satu pasangan mengajak kepada perbuatan haram, maka pasangan lainnya tidak boleh mengikutinya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.”
Jika seorang suami meminta istrinya melakukan penetrasi melalui dubur, sang istri memiliki hak untuk menolak. Penolakan tersebut bukanlah bentuk pembangkangan, karena yang diminta adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Sebaliknya, seorang istri juga tidak boleh mengajak suaminya kepada perkara yang haram. Keduanya harus saling membantu dalam ketaatan.
Menjaga Fitrah dan Kehormatan Manusia
Islam sangat memperhatikan kehormatan manusia (karāmatul-insān). Tubuh manusia bukanlah benda yang boleh diperlakukan sesuka hati. Allah menciptakan manusia dengan susunan dan fungsi yang memiliki hikmah.
Dubur secara fisiologis merupakan bagian dari saluran pencernaan dan berfungsi sebagai jalan keluarnya feses. Ia bukan organ reproduksi. Karena itu, menjadikan dubur sebagai tempat penetrasi seksual bertentangan dengan fungsi biologisnya dan tidak sesuai dengan tuntunan syariat mengenai hubungan seksual.
Dalam sebagian literatur fikih, praktik tersebut dikaitkan dengan istilah al-liwāṭ, karena memiliki kemiripan dengan perbuatan kaum Nabi Luth ‘alaihis-salām, meskipun secara fikih terdapat perbedaan konteks antara penetrasi terhadap sesama jenis dan penetrasi melalui dubur istri.
Pembedaan istilah ini penting agar kita tidak mencampuradukkan berbagai kategori hukum. Apa yang menjadi pembahasan kita di sini adalah penetrasi seksual melalui dubur istri, yang secara tegas dilarang oleh jumhur ulama.
Jika seorang suami memaksa istrinya melakukan perbuatan tersebut, persoalannya menjadi lebih berat karena terdapat dua pelanggaran: melakukan sesuatu yang diharamkan dan menzalimi pasangan.
Rumah tangga dalam Islam dibangun dengan mu‘āsyarah bil-ma‘rūf, bukan dengan pemaksaan dan tindakan yang merusak kehormatan pasangan.
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) secara patut.” (QS. An-Nisā’: 19)
Ayat ini merupakan prinsip besar dalam kehidupan suami istri.
Hubungan intim pun harus berada dalam bingkai ma‘rūf: baik, patut, penuh penghormatan, dan tidak mengandung kezaliman.
Menjaga Diri dari Kemudaratan
Salah satu kaidah penting dalam syariat Islam adalah:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Kaidah ini bersumber dari sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan dalam berbagai kitab hadis, di antaranya Ibn Mājah, Mālik, dan Ahmad, dengan jalur-jalur periwayatan yang menjadi dasar penting dalam kaidah fikih.
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak boleh dengan sengaja melakukan sesuatu yang mengandung kemudaratan bagi dirinya maupun pasangannya.
Dari sisi medis, penetrasi anal memiliki sejumlah risiko yang perlu diperhatikan. Jaringan pada anus dan rektum tidak memiliki mekanisme pelumasan alami seperti vagina. Selain itu, jaringan tersebut dapat mengalami lecet atau robekan, terutama jika dilakukan secara kasar atau tanpa perhatian terhadap kondisi tubuh.
Risiko yang dapat muncul antara lain:
- luka atau robekan pada jaringan anus;
- perdarahan;
- nyeri dan iritasi;
- infeksi akibat perpindahan bakteri;
- kemungkinan cedera pada jaringan dan otot sfingter;
- serta meningkatnya risiko penularan berbagai infeksi menular seksual.
Karena itu, tidak tepat apabila persoalan ini hanya dilihat dari sisi “boleh atau tidak boleh” tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan pasangan. Adanya potensi mudarat merupakan salah satu hal yang semakin memperlihatkan pentingnya menjaga batas yang telah ditetapkan syariat.
Seorang Muslim tidak perlu menunggu sampai muncul kerusakan untuk kemudian menyadari pentingnya larangan. Syariat mengajarkan pencegahan sebelum kerusakan terjadi. (im)







